Sunday, May 22, 2016

Wanita Pendaki Gunung Itu...

J : Ustaz, apa hukumnya perempuan mendaki gunung?
.
U : Hadis riwayat Imam Bukhari, "Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berjalan sehari semalam jika tidak ditemani mahramnya ataupun suaminya."
.
Imam mazhab yang empat sepakat, bahwa hadis ini menjadi landasan hukum haramnya wanita melakukan perjalanan tanpa suami ataupun mahram. Baik perjalanan tersebut panjang maupun pendek. Asal sudah keluar kampung, sudah berbeda masjid untuk jumatannya, maka wanita wajib ditemani mahram atau suami.
.


Ulama kontemporer ada yang membolehkan wanita berjalan sendiri, dengan syarat ia menggunakan jasa transportasi terpercaya dan dijamin keamanannya. Akan tetapi, pendapat ini tidak disandarkan pada pendapat imam mujtahid.
.
Kalau mendaki gunung? Ya boleh, tapi dengan syarat tadi : bahwa si wanita harus ditemani suami atau mahram. Suami atau mahram pun haruslah kuat dan terpercaya, jika tidak, makruh hukumnya. Ditakutkan keselamatan si wanita terancam.
.
Apalagi saat mendaki gunung, terkadang ada kondisi dimana sebagian pendaki butuh dipapah, bahkan digendong oleh pendaki lainnya. Bahkan, saat ada pendaki yang suhu tubuhnya menurun drastis, ia harus dipeluk beramai-ramai oleh pendaki lainnya. Bagaimana mungkin seorang wanita muslimah yang taat akan melakukan hal ini? Makanya, kembali ke syarat tadi: harus ada mahram atau suami.
.
Begini lho, jangankan untuk mendaki gunung. Untuk pergi umrah saja, wanita wajib ditemani mahram. Wallahu a'lam.
.
J : Ustaz, lalu bagaimana dengan wanita yang melakukan perjalanan sendirian untuk menuntut ilmu ke kota lain? Bukankah itu boleh?
.
U : Lho? Siapa yang mengatakan boleh?
.
J : Hmmm, hmmm.. Lalu bagaimana hukumnya Ustaz?
.
U : Untuk wanita yang melakukan perjalanan ke kota lain untuk menuntut ilmu ataupun hal lainnya, maka ini adalah masalah bertingkat.
.
Pertama, hukum wanita berjalan sendirian tanpa mahram. Kedua, hukum wanita bermukim sendiri di daerah asing yang jauh dari keluarga.
.
Untuk hukum berjalan, tadi sudah disampaikan, bahwa hukumnya haram kecuali ditemani oleh suami maupun mahram, sesuai kesepakatan Imam Mazhab yang 4 berdasarkan hadis sahih riwayat Imam Bukhari.
.
Untuk bermukim di daerah asing tanpa suami atau mahram, hukum aslinya adalah boleh. Akan tetapi, jika tempat tinggal si wanita tidak aman, maka hendaknya ia ditemani oleh mahram maupun suaminya.
.
Dengan kondisi saat ini, tempat tinggal yang aman bisa jadi adalah asrama. Yang tidak aman adalah tempat kos-kosan, kecuali kos-kosan tersebut punya sistem keamanan yang baik dan punya aturan ketat tentang membawa kawan lawan jenis. Kapan perlu, kos-kosan tersebut mesti punya satpam. Wallahu a'lam.
.
J : Lalu kalau wanita tidak boleh berjalan sendiri, namun boleh bermukim sendiri di tempat asing, bagaimana solusinya ustaz?
.
U : Solusinya, si wanita harus dijemput dan diantar jika hendak melakukan perjalanan. saat sudah sampai di tujuan, maka baru si wanita boleh ditinggal, karena keadaannya sudah aman.
.
Oh iya, tambahan. Jika si wanita 'maksa' untuk melakukan perjalanan tanpa ditemani mahram ataupun suami, maka ia tidak boleh menjamak dan mengqashar salat. Ia pun tidak boleh membatalkan puasa.
.
Karena perjalanan yang ia lakukan tersebut hukumnya haram, dan melakukan hal haram adalah maksiat. Dan kemudahan dalam agama seperti jamak dan qashar shalat serta kebolehan membatakkan puasa hanya diperuntukkan bagi mereka yang melakukan perjalanan yang dibolehkan agama, bukan perjalanan maksiat.
.
J : Wah, saya sudah berkali-kali melakukan perjalanan macam itu ustaz, dan setiap berjalan, saya selalu menjamak dan mengqashar salat saya.
.
U : Berarti salat-salat tersebut harus diganti, karena tidak sah. Wallahu a'lam.
.
***
.
Dikembangkan dari penjelasan Syaikh Salim Al-Khathib di majlis beliau kemarin sore.
.
***
.
Sudah cukup rasanya kita disuguhi catatan kriminal terhadap wanita karena berjalan sendirian,
.
Pembegalan, perampokan, pencopetan, bahkan pelecehan seksual pun, wanita banyak menjadi korban,
.
Jika yang hilang adalah harta, maka gampang mencari gantinya. Namun jika yang hilang adalah kehormatan?
.
Semoga Allah selalu menuntun kita untuk jadi lebih baik.. (^_^)

No comments:

Post a Comment