بسم الله الرحمن الر حيم
إن الحمد لله نحمده تعالى ونستعينه ونستغفره ، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا ، من يهديه الله فلا مضل له ومن يضلل فلا هادي له ، واشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له ، واشهد أن محمد عبده ورسوله
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُون} سورة: آل عمران– الآية: 102
OLEH:AL FADHIL USTAZ MUHAMAD NAJIB SANURI
Mengembalikan Sistem Keuangan Tanpa Riba
Dengan menyebut Nama Allah, Maha Pengasih lagi Maha Penyayang
Penjelasan ini dibuat sebagai jalan untuk mengenali masalah yang sebenarnya dan untuk mendorong insan muslim yang memiliki keinginan kuat untuk mengamalkan Syari’at secara nyata, sebagaimana semestinya, terutama dalam menegakkan kembali Muamalat islam seperti perdagangan islam, pemerintahan islam, pencetakan dinar-dirham, pasar islam, permodalan islam seperti qirad dan syirkah, fungsi wakaf dan restorasi zakat.
Untuk mengembalikan sistem keuangan islam ada beberapa hal yang menjadi prioritas muslim di indonesia hari ini yang perlu dikerjakan secepat mungkin, adalah:
1. Penegakan kembali pilar Zakat yang telah runtuh ke dalam bentuk yang sesungguhnya
2. Mengembalikan perdagangan halal dan
3. Meninggalkan sistem keuangan riba (uang kertas dan perbankan atau rentenir atau lintah darat)
Segala puji bagi Allah yang telah menjanjikan kemenangan atas kaum kafirun bagi siapa saja yang mematuhi perintahNya.
Pejelasan berikut merupakan bagian dari posisi umat Muslim dalam melihat permasalahan uang dan penggunaannya. Dinar-Dirham Islam merupakan pondasi dasar bagi persatuan politik bagi seluruh umat Muslim dewasa ini. Ini merupakan isu utama, di mana kita semua menyetujuinya untuk kemudian bersatu hingga pada satu titik memiliki kekuatan politik yang diperlukan untuk mengatasi isu-isu yang lain. Semua ini bertujuan untuk menegakkan kembali Islam hari ini. Kekuatan kita muslim bertumpu pada ketaatan kepada Allah semata, dengan meneladani Rasulullah, sallallahu ‘alayhi wasallam, dan mengamalkan kembali Amal Madinah. Kita dalam menjalankan ini tidak berdebat, kita beramal dan berkorban.
Dinar dan Dirham telah kembali dicetak dan disebarkan di Indonesia dimulai tahun 2000 oleh Islamic Mint Nusantara, yang kini menjadi pencetakan dinar dirham mandiri pertama di Indonesia. Dalam waktu secepat mungkin, kita akan kembali memulai perdagangan dalam skala lokal dan dunia berbasis Dinar-Dirham. Dinar dan Dirham akan kembali menjadi mata uang umat Muslim dan yang mencoba menghalanginya tidak dapat berbuat apa-apa terhadap ini. Ditambah pula dengan memanfaatkan teknologi sebagai medianya, yaitu dengan platform Dinarfirst-mobile exchange system dan Dinarfirst Saudara (Saudagar Nusantara).
Tanpa sadar peradaban modernis-puritan yang selama ini telah disusupi ke dalam Islam sebagai salah satu cara untuk menghancurkan Deen Islam, sebagaimana yang telah terjadi pada kristen di Dunia Barat, di mana puritanisme yang dibungkus dengan dalih moralitas digabungkan dengan diterimanya riba sebagai gaya hidup yang mudah dan sebagai cara mendapatkan kekayaan. Pemikiran yang terbelakang ini dikristalisasikan dalam sebuah ide aneh tentang bank syari’ah , yang tidak ada bedanya dengan wiski syari’ah. Masalahnya bukanlah terletak pada hijab dan penutup wajah wanita, masalahnya adalah uang.
Pejelasan ini dengan segala ketegasan dan kejelasannya dalam mengajak melakukan amalan nyata, adalah sikap kita muslim. Semua orang yang setuju dengan dinar dirham dan penerapannya berada di garis depan dawah untuk segera mengajak semua utk meninggalkan riba. Secara menyeluruh dan lugas, apa yang dikemukakan ini menggaris bawahi dasar dari program penegakan kembali Sistem Keuangan Islam yang akan menyatukan umat Muslim kembali. Rasionalitas ekonomi riba tidak akan menyelamatkan dunia. Hanya yang taat kepada Allah yang akan mendapatkan keberhasilan. Kita harus sadar bahwa hanya dengan berserah diri kepada Allah kita dapat mencapai sesuatu yang kelihatannya tidak mungkin bagi kita. Masyaallah La hawla wa la quwwata illa billah
Dalam beberapa ratus tahun terakhir ini telah kita lihat perkembangan dari sistem keuangan dan ekonomi dengan diperkenalkannya berbagai perangkat sistem keuangan seperti uang kertas, saham, obligasi dan sebagainya telah menggantikan mata uang fitrah yang memiliki nilai intristik seperti Dinar emas dan Dirham perak, di mana kedua mata uang ini merupakan mata uang yang dipergunakan oleh masyarakat Muslim generasi awal.
Kembalinya Pasar Bebas Islam Dan Perdagangan Fitrah
Dalam mengembalikan perdagangan islam diperlukan pemahaman bahwa riba dilarang keras dalam perdagangan islam dan riba terjadi ketika:
- Komoditas diperlakukan dengan cara yang bertentangan dari fitrahnya, contohnya: menyewakan makanan atau uang (pinjaman berbunga dari sebuah bank), atau pun barang-barang lain yang habis ketika digunakan.
- Aturan yang mempersulit diterapkan dalam perdagangan.ini termasuk praktek monopoli yang didukung oleh perangkat hukum seperti misalnya: hak cipta, paten atau konsep legal tender’yang memungkinkan terjadinya spekulasi dan manipulasi harga.
- Terjadi pertukaran nilai yang tidak adil. Maksudnya adalah ketika pertukaran yang terjadi tidak didasari oleh kebebasan dan kewenangan untuk melakukan perhitungan oleh para pihak yang melakukan pertukaran. Dasar dari pertukaran yang adil adalah terjadinya kesetaraan ‘Nilai dengan Nilai’, faktor waktu yang disebabkan oleh penundaan pembayaran tidak seharusnya mempengaruhi nilai dari suatu barang pada saat pertukaran terjadi.
- Secara hukum , kita diharuskan untuk menerima sejumlah angka yang tercetak pada selembar kertas atas imbalan dari pekerjaan yang kita lakukan dan barang yang kita hasilkan. Ini adalah riba, ini bukan merupakan pertukaran yang adil. Bank-bank, pasar-pasar modal, perusahaan asuransi dan uang yang di mana kita dipaksa menggunakannya merupakan institusi riba. Tidak diragukan lagi bahwa praktek perdagangan yang selama ini telah menjadi salah satu kekuatan kita untuk melakukan dakwah telah tercemar. Jelas sekali bahwa ini semua harus dimurnikan kembali.
Para pemimpin jamaah Muslim dan para ahli ilmu harus mengambil tanggung jawab atas pekerjaan awal dalam meningkatkan kesadaran dari masalah-masalah ini dan memberikan saran dan aturan yang sesuai, dan tentunya para pengusaha atau pedagang Muslim-lah yang harus menjadi ujung tombak pergerakan dalam menggunakan Dinar dan Dirham dalam kehidupan kita sehari-hari. Mereka harus kembali belajar dan mempersiapkan diri mereka untuk kembali menggunakan aturan-aturan perdagangan yang sesuai dengan Syari’at dan menjadi pendukung utama dalam praktek pengumpulan dan pembagian zakat yang sesungguhnya. Para pedagang Muslimlah yang harus memulai penggunaan Dinar Emas dan Dirham Perak untuk pembayaran atas jasa dan barang mereka tawarkan, untuk kemudian mengajak (memberikan penjelasan) kepada para supplier mereka untuk menerima Dinar dan Dirham sebagai alat pembayaran.
Selama beberapa tahun ke belakang ini berbagai kegiatan mendasar telah dilakukan oleh kami dan muslim di Indonesia yang berkumpul di Ribat Fisabilillah, untuk kemudian selalu diteruskan, dalam rangka mengamalkan dan menyusun strategi untuk kembali menerapkan hal-hal yang telah disebutkan di atas. Dalam rangka mengukuhkan Dinar dan Dirham sebagai mata uang yang nyata (bukan hanya sebagai simbol), maka diperlukan kehadiran beberapa institusi dan aturan pelindungnya. Untuk itu adalah suatu hal yang penting untuk menjabarkan beberapa institusi utama dan konsep-konsep yang akan menjadi tolok ukur bagi kita untuk membuat strategi dan melakukan penerapan yang akan kita lakukan.
Hari ini ada beberapa 6 hal penting yang memiliki fungsi utama dalam menegakkan kembali sistem keuangan menurut Islam adalah :
1. Percetakan Dinar dan Dirham , inisiatif pencetakan telah dilakukan oleh Islamic Mint Nusantara (IMN) tahun 2000 dan pada tahun 2008 IMN menjadi pencetakan dinar dirham mandiri pertama di Indonesia (Nusantara) yang siap melayani muslim dan jamaah muslim yang memerlukan dinar, dirham dan daniq saat ini IMN telah mengedarkan koin-koinnya tidak hanya di Indonesia tapi juga ke Malaysia, Ameriak, Brunei, Afrika dan Eropa.
2. Jaringan Tempat Penukaran Dinar dan Dirham atau disebut Kiosk Dinarfirst, yang terdiri dari al-wakil dan pedagang yang sudah tersebar diberbagai wilayah.
3. Muhtasib
4. Dinarfirst – mobile exchange system (lihat Institusi keempat merupakan sebuah institusi yang menggunakan teknologi terkini akan memegang peranan yang penting hari ini untuk memudahkan transfer, saving dan trading dengan hanya melalui handphone.
Dan dua institusi penting yang memiliki peranan penting, di mana institusi-institusi ini memiliki kaitan yang kuat dengan penerapan sistem pada tahap selanjutnya yaitu:
5. Wakaf
6. Pasar Terbuka Islam
Penjelasannya adalah sebagai berikut dari point-point di atas:
1. Percetakan Dinar Dirham
Tugas dan fungsi dari Percetakan Dinar Dirham adalah:
• Mencetak Dinar dan Dirham dalam setiap pecahan yang diperlukan
• Menjaga standar dan kualitas Dinar dan Dirham
• Melebur Kembali Dinar-Dirham yang sudah rusak karena pemakaian
Fungsi pencetakan ini telah dimulai oleh Islamic Mint Nusantara pada tahun 2000, kemudian dilanjutkan dengan pencetakan dinar-dirham mandiri IMN dimulai tahun 2007 yang terus berlanjut hari ini oleh seorang amir di Jakarta, insyaallah.
2. Jaringan Tempat Penukaran Dinar dan Dirham
Asal mulanya dari kata al-wakil yang dapat dilihat di kitab pada kitab fikih 4 Imam Madzab Islam, tempat penukaran dinar-dirham dikenal kiosk dinarfirst ataupun dapat memakai nama seperti gerai ataupun kios, intitusi ini bukan bersifat seperti organisasi, tetapi lebih kepada sifat tanggung jawab yang dijalankan oleh seorang wakil. (untuk mendapatkan dinar-dirham silahkan lihat jaringan Kiosk Dinarfirst
Tugas dan fungsi dari Kiosk Dinarfirst adalah:
• Menjaga dan mencatat rekening Dinar dan Dirham
• Melakukan pembayaran-pembayaran atas seizin pemilik rekening Dinar dan Dirham
• Melakukan pengiriman Dinar dan Dirham ke segenap penjuru Indonesia dan Dunia.
• Mengatur penukaran uang kertas ke dalam bentuk Dinar dan Dirham.
3. Muhtasib
Syarat-syarat untuk menjadi seseorang Muhtasib adalah:
- Muslim, memiliki sifat yang baik dan terpercaya, memiliki ilmu fiqh yang berkaitan dengan masalah ini dan memiliki kemampuan untuk mengenali riba dalam segala bentuk muslihatnya.
- Tugas utamanya adalah memastikan agar semua tata cara yang dilakukan oleh para Wakil dan Wakala tidak keluar dari ketentuan yang telah ditetapkan.
- Seorang Muhtasib harus memiliki kekuasaan dan kekuatan untuk memastikan bahwa kondisi tersebut di atas selalu terjaga.
- Muhtasib dapat melakukan fungsi kontrol kualitas baik secara penimbangan umum ataupun secara khusus.
Tugas dan fungsi dari sistem Dinarfirst adalah:
- Menyediakan hubungan 24 jam bagi masyarakat untuk mendapatkan kemudahan layanan-layanan transfer, titipan dan trading yang diberikan oleh sebuah jaringan dinarfirst kepada kiosk, gerai, perorangan, perusahaan, UKM, jasa, pondok pesantren, hotel, sekolah, rumah makan, toko-toko, perdagangan dan ini sekarang telah dapat dilakukan hanya melalui handphone.
- Menyediakan fasilitas komunikasi dan jaringan bagi seluruh pengguna teknologi dinarfirst melalui internet dan handphone diseluruh Indonesia dan negara tetangga pada tahapa awal ini.
5. Wakaf
Sepanjang sejarah, lembaga-lembaga utama dan mekanisme pemerintahan dalam sebuah masyarakat Islam tidak dikuasai oleh negara. Selalu ada lembaga-lembaga yang dibiayai oleh individu-individu yang dikenal sebagai awqaf (bentuk jamak dari wakaf), yang secara umum bebas dari kontrol negara. Ia tidak dibiayai secara khusus untuk tujuan tertentu, tidak pula berbentuk lembaga yang secara pribadi dikelola oleh para pendirinya. Akan tetapi lebih tepatnya, sebagaimana yang akan digambarkan sebagai berikut, kepada kondisi di mana seorang atau beberapa orang yang kaya membuat suatu perjanjian yang menyatakan bahwa setiap pendapatan yang didapat dari wakaf akan dialokasikan untuk tujuan-tujuan amal dan kepentingan sosial. Dengan cara inilah sejumlah besar lembaga awqaf, baik yang kecil maupun yang besar, membantu kesejahteraan sosial. Masjid dan pasar dikelolah oleh lembaga awqaf.
6. Pasar Terbuka Islam
Pasar Terbuka dapat menjamin setiap Muslim untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam mencari nafkah. Sebuah kota dapat dinilai dari keberadaan dan kondisi pasarnya. Seiring dengan hilangnya pemerintahan Islam maka berarti aturan-aturan dan hukum dalam pasar, sebagaimana yang terjadi pada hukum Islam yang berkaitan dengan masalah sosial, telah ditinggalkan. Sebagai akibatnya, pasar-pasar terbuka berikut instrumen pendukungnya seperti karavan, perjanjian dagang Islam, paguyuban dan yang paling penting awqaf, lenyap di setiap persada Muslim. Lembaga-lembaga sosial inilah yang menjadi inti utama dari etos sosial dinamis yang unik dan kuat.
Mengembalikan pasar terbuka adalah prioritas kita dengan kembali mempelajari dan menjalankannya, untuk diikuti dengan penegakan kembali setiap hukum dan aturan yang berlaku dalam pasar sesuai dengan perintah Qur’an dan sunnah dari Rasulullah, shalallahu ‘alayhi wa sallam, sehingga keadilan dan persamaan dapat kembali hadir dalam perniagaan dan perdagangan umat Muslim. Ini harus dilihat sebagai langkah awal bagi tercapainya kedaulatan Islam Nusantara.
Wallahu Al'lam bissowaf semoga bermanfaat Amin .
No comments:
Post a Comment