BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Administrasi memiliki peranan yang penting terhadap berlangsungnya suatu Negara, dimana administrasi disini diartikan sebagai suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh aparatur Negara/ aparatur pemerintahan dalam mencapai suatu tujuan Negara secara efisien. Disini dijelaskan bahwa maskud daripada administrasi Negara meliputi kebijkan public, tujuan Negara dan mengatur tentang penyelenggaraan Negara.
Disini dijelaskan pula mengenai pengertian administasi Negara menurut ahli yaitu menurut handayaningrat “ administrasi Negara adalah kegiatan Negara dalam melaksanakan kekuasaan atau kewenangan berpolitiknya”.
Sedangkan menurut nigro dan nigro menyebutkan bahwa
“ Administrasi publik adalah usaha kerjasama kelompok dalam suatu lingkungan publik, yang mencakup ketiga cabang yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif; mempunyai suatu peranan penting dalam memformulasikan kebijakan publik, sehingga menjadi bagian dari proses politik; yang sangan membedakan dengan cara-cara yang ditempuh oleh administrasi swasta dan berkait erat dengan beberapa kelompok swasta dan individu dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat. Definisi ini lebih menekankan proses institusional yaitu bagaiman usaha kerjasama kelompok sebagai kegiatan publik yang benar-benar berbeda dari kegiatan swasta”.
1.2 Rumusan penulisan
a. Bagaimana administrasi negara di negara Indonesia ?
b. Bagaimana administrasi negara di negara Singapura ?
c. Bagaimana perbandingan antara administrasi negara di negara Indonesia dan Singapura ?
1.3 Tujuan penulisan
a. Memenuhi salah satu tugas kelompok mata kuliah perbandingan administrasi negara
b. Memahami administrasi negara yang ada di negara Indonesia
c. Memahami administrasi negara yang ada di negara Singapura
d. Memahami perbandingan administrasi negara antara Indonesia dan Singapura
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 sistem administrasi negara dan birokrasi di Negara Indonesia
Sebelum menguraikan bagaimana adminitrasi negara dijalankan di Indonesia atau diimplementasikan di negeri ini, perlu dipahami sebelumnya bahwa administrasi merupakan sebuah proses sivilisasi yang berkesinambungan secara kontinu, artinya apa yang terjadi dalam pelaksanaan system adminitrasi di Indonesia sekarang ini tidak dapat terlepas dari apa yang pernah terjadi terjadi di masa lalu.
a. Sejarah administrasi negara di Indonesia
· Sebelum tahun 1945
administrasi yang dianut oleh Indonesia adalah system adminitrasi pemerintahan kerajaan Belanda, karena pada masa itu Indonesia belum merdeka akibat penjajahan Belanda. Pengaruh konsep continental sangat kuat pada saat itu. Ini dapat dilihat daimana pendidikan hokum dianggap sebagai persiapan utama dan bahkan satu-satunya syarat untuk membentuk dan mempesiapkan seorang administrator yang akan bertugas. Akibatnya, corak administrasi negara saat itu bersifat terlampau legislative-formal dann normative, yang pada akhirnya menjadikan birokrasi sebagai lembaga yang steril.
· Selepas Indonesia merdeka
Indonesia barulah berkuasa scara penuh dan otono ntuk melaksanakan system administrasinya sesuai dengan suasana dan keadaan lingkungan saat itu dan sesuai dengan apa yang menjadi kebutuhan saat itu. Ditambah dengan semangat utnuk lepas diwariskan oelh colonial dan uforia kemerdekaan bergelora di masyarakat, maka berusahalah menciptakan pembaruan tatanan administrasi negara lebih jelasnya pada dasarnya berjalin secara incremental dan tidak bisa dilepaskan dari pengaruh masa lalu, maka dapat ditebak penyelenggaraan administrasi negara pada masa pasca kemerdekaan tidak jauh berbeda dengan praktik yang telah ada sebelumnya karena asih kuatnya pengaruh administrasi negara pemerintahan Belanda. Dengan system yang tidak berjalan dengan efisien dan efektif karena para administrator dan pejabat negara pada waktu menempati posisi-posisi administrasi tanpa pernah mengecap pendidikan administrasi negara sebelumnya, dan juga tanpa pernah mengecap kesempatan bekerja dibawah pengawasan administrasi berpengalaman dan kompeten. Menyadari akan kekurangan dan kelemahan dalam penyelenggaraan system administrasi negara soekarno pada saat itu sebagai presiden pertama Indonesia mencanangkan reformasi administrasi. Pada tahun 1945, soekarno bersama perdana Menteri H.Djuanda mengundang guru besar ilmu adminitrasi public dari Cornel dan Pitsburgh, Edward H. Litchfield dan Alan C. Ranlin untuk mengadakan penelitian mengenai administrasi kepegawaian di Indonesia. Karena telihat pemerintah pada waktu itu terpukau dengan system administrasi negara di negara Amerika Serikat (AS
) yang berkembang melalui pendekatan yang modern, praktis, dan efisien.
) yang berkembang melalui pendekatan yang modern, praktis, dan efisien.
Sebagai hasilnya, penelitian mereka dirumuskan dalam suatu saran program aksi kepada pemerintah yang mereka beri judul training administrasi di Indonesia. Beberapa saran yang diberikan oleh perutusan ini pada pemerintah anatara lain perlu didirikannya lembaga pendididkan administrasi yang nantinya dapat dipergunakan mendidik para pegawai dan administrator pemerintah, ditatanannya sussunan kementrian yang efektif didirikannya fakultas dan universitas yang memngajarkan ilu administrasi negara seperti yang dikembangkan oleh AS, dan dibangunnya badan perancangan nasional. Sebagai tindak lanjut atas rekomendasi tersebut, pemerintahpun mendirikan lembaga administrasi negara (LAN) di jakarta, Fakultas Sosial dan Politik di Universitas Gajah Mada (UGM) dengan jurusan Ilmu Usaha Negara (yang kemudian menjadi jurusan ilmu adminitrasi negara).
Kecenderungan untuk terpukau dan berusaha untuk meniru system adminitrasi di luar neeri terutama AS, ini merupakan menjadi semacam pola pengembangan administrasi Indonesia pada masa sesudahnya, ketika konsepsi-konsepsi baru penyelenggaraan administrasi public di AS seperti reinventing government, good governance, new public management dengan segera pemerintah Indonesia berusaha untuk mewacanakan dan mengadposinya kemudian dibentuklah suatu badan dengan nama Badan Administrasi Kepegawaian Negara dan sekarang berubah menjadi badan kepegawaian negara, dimana badan ini diharapkan akan mampu menjadikan system administrasi Indnesai dapat meninggalkan coraknya yang legalistis seperti di Eropa menjadi system lebih modern, praktis, pragmatis, efisien, dan efektif seperti yang banyak juga dikembangkan di negara AS.
b. Landasan administrasi negara di Indonesia
· Landasan Idiil : Pancasila
Landasan idiil bagi penyelengaraan administrasi negara indonesia adalah identik dengan landasan idiil Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber dari segala sumber hukum. Dengan demikian Pancasila merupakan :
1. Dasar Negara Republik Indonesia.
2. Pandangan hidup bangsa Indonesia.
3. Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia.
4. Tujuan yang akan dicapai.
5. Perjanjian luhur rakyat Indonesia.
2. Pandangan hidup bangsa Indonesia.
3. Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia.
4. Tujuan yang akan dicapai.
5. Perjanjian luhur rakyat Indonesia.
Sesuai dengan UU no.5 Tahun 1985 Pancasila merupakan satu-satunya asas dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat.
· Landasan Konstitusional : Undang-Undang Dasar 1945
Landasan konstitusional ini perwujudan dari proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. Yang terdiri dari 16 Bab, 37 Pasal, 4 Pasal Aturan Peralihan, 2 Ayat Aturan Tambahan. Memuat secara garis besar tentang sistem pemerintahan negara, hubungan antar warga negara dengan negara, kesejahtraan sosial,dll.
· Landasan Operasional : Garis-Garis Besar Haluan Negara
GBHN merupakan :
1. Haluan negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat yang ditetapkan oleh MPR.
2. Pola umum Pembangunan Nasional.
2. Pola umum Pembangunan Nasional.
Maksud ditetapkannya GBHN adalah memberikan arah bagi perjuangan negara dan rakyat Indonesia yang sedang membangun agar dapat diwujudkan keadaan yang diinginkan dala kurun waktu 5 tahun mendatang.
c. Sistem Adminsitrasi Negara Republik Indonesia
Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia (SANRI) secara luas memiliki arti Sistem Penyelenggaraan Negara Indonesia menurut UUD 1945, yang merupakan sistem penyelenggaraan kehidupan negara dan bangsa dalam segala aspeknya, sedangkan dalam arti sempit, SANRI adalah idiil Pancasila, Konstitusional – UUD 1945, operasional RPMJ Nasional serta kebijakan-kebijakan lainnya. Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia secara simultan berinteraksi dengan faktor-faktor fisik, geografis, demografi, kekayaan alam, idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam.
Dalam rangka pencapaian tujuan negara dan pelaksanaan tugas negara diselenggarakan fungsi-fungsi negara yang masing-masing dilaksanakan oleh Lembaga Negara yang telah ditetapkan dalam UUD 1945 dengan amandemennya.
Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Negara merupakan bagian integral dari sistem Penyelenggaraan negara. Operasionalisasi dari semua ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945 merupakan bagian yang sangat dominan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
Agar pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan maupun dalam rangka menggerakkan dan memperlancar pelaksanaan pembangunan, kegiatan aparatur pemerintah perlu dipadukan, diserasikan dan diselaraskan untuk mencegah timbulnya tumpang tindih, pembentukan, kesimpangsiuran dan atau kekacauan, oleh karena itu koordinasi antar kegiatan aparatur pemerintah harus dilakukan mulai dari proses perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan sampai kepada pengawasan, dan pengendaliannya.
Sistem administrasi negara pada dasarnya mengandung unsur-unsur tertentu seperti lazimnya suatu sistem, yaitu: Pertama, Nilai, yang mencakup landasan, falsafah, cita-cita dan tujuan negara; Kedua, Struktur, yang menggambarkan keberhasilan lembaga-lembaga negara dan lembaga-lembaga pemerintah dengan kewenangan masing-masing. Ketiga, Proses, yang berupa kegiatan dan saling hubungan antara lembaga – lembaga yang ada dalam negara dalam mewujudkan tujuan berbangsa yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan organisasi dan tuntutan seluruh rakyat sebagai pemilik keseluruhan negara.
Sistem Administrasi Negara di Indonesia banyak dipengaruhi oleh Sistem Administrasi Negara Perancis melalui Belanda. SANRI berpangkal pada UUD 1945, dimana dalam UUD tsb tidak dinyatakan dengan istilah Sistem Administrasi Negara, tetapi dinyatakan dengan Sistem Pemerintahan Negara. Tertuang dalam 7 (tujuh) kunci pokok Sistem Pemerintahan Negara, yaitu :
Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat). Para penyelenggara pemerintah dalam melakukan tugasnya harus berdasarkan hukum/peraturan, dan harus dapat dipertanggungjawabkan secra hukum.
Dalam melaksanakan tugasnya, penyelenggara/pelaksana Administrasi Negara tidak diperkenankan melakukan tugas hanya atas dasar kekuasan yang dimilikinya; sehingga atas dasar ketentuan tersebut para penyelenggara Adminitrasi Negara dalam menjalankan tugas tidak bertindak semena-mena.
Sistem Konstitusional. Sistem Administrasi Negara yang dilaksanakan harus berdasarkan konstitusi/hukum dasar, dan tidak berdasar pada sifat absolut/kekuasaan yang tidak terbatas. Hal ini dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945 sbb: “maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu UUD Negara Indonesia”. Pasal 4 ayat 1: Presiden RI memegang kekuasan menurut UUD. Pasal 9 : tentang sumpah Presiden/Wakil Presiden disebutkan antara lain :.. memegang teguh UUD dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti pada nusa dan bangsa. Dengan demikian penyelengaraan Sistem Administrasi Negara di Indonesia itu dibatasi oleh UUD 1945. Dengan berdasar pada Sistem Negara Hukum dan Sistem Konstitusional, maka akan diciptakan mekanisme hubungan, tugas/pekerjaan dan hubungan hukum antara para penyelenggara Administrasi Negara, sehinga dapat menjamin terlaksanakannya sistem itu sendiri, menjamin dan memperlancar pelaksanaan pencapaian tujuan negara.
Kekuasan Negara yang tertingi ditangan MPR. Disini MPR menunjuk Presiden sebagai mandataris MPR untuk menjalankan tugas MPR. Namun masih ada tugas-tugas dan kewajiban-kewajiban dari MPR yang tidak boleh diserahkan pelaksanaannya kepada Presiden; karena hal itu harus dilakukan sendiri oleh MPR. Tugas itu adalah: membuat UUD dan GBHN; mengangkat Presiden dan wakilnya; dan mengubah UUD. Untuk tugas-tugas bidang lain, selain 3 tugas tersebut, apabila MPR tidak dapat melaksanakan sendiri dapat diserahkan pada Presiden selaku mandataris MPR. Contoh, pada pelaksanaan GBHN, dan pelaksanan Pembangunan Nasional.
Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi dibawah MPR. Pernyataan ini erat kaitannya dengan pernyataan “kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR” diatas. Dijelaskan bahwa di bawah MPR, Presiden adalah penyelengara pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan Presiden.
Presiden tidak bertanggung jawab pada DPR. Presiden harus mendapat mendapat persetujuan DPR untuk membentuk UU dan menetapkan APBN. Dengan demikian Prersiden harus bekerjasama dengan DPR; tetapi Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR; artinya kedudukan Presiden tidak tergantung DPR. Presiden tidak dapt membubarkan DPR dan sebaliknya DPR tidak bisa menjatuhkan Presiden. (Lihat juga ketentuan pada pasal 5 ayat ; 20 ayat 1; yang menunjukkan keharusan adanya kerjasama Presiden dengan DPR).
Menteri Negara ialah pembantu Presiden. Menteri negara tidak bertanggunga jawab kepada DPR, pada pasal 17 ayat 1 menyatakan bahwa di dalam menjalankan tugas sehari-hari, presiden sebagai kepala pemerintahan dibantu oleh menteri-menteri negara. Menteri negara bukan pegawai tinggi biasa, karena dengan pimpinan Presiden, dalam kenyatannya menteri-menteri tersebut menjalankan kekuasan pemerintah di bidangnya masing-masing (Kabinet Presidensiil).
Kekuasaan negara tidak tak terbatas. Kepala negara walaupun tidak bertanggung jawab pada DPR, ia bukan diktator. Dengan adanya suatu pengawasan, maka ada suatu mekanisme/sarana sebagai pencegahan preventif agar pelaksanaan konstitusi tidak menjurus ke absolutisme. Sebagai realisasi dari pengawasan DPR, maka DPR memiliki beberapa hak, yaitu : Hak bertanya pada pemerintah; Hak meminta keterangan atau interpelasi; Hak untuk mengadakan penyelidikan atau angket; Hak untuk mengubah UU atau amandemen; Hak inisiatif; dan Hak menampung keluhan masyarakat.
d. Sistem Pemerintahan Indonesia
Menurut UUD 1945, sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan atau separation of power( Trias Politica ) murni bagaimana yang diajarkan Montesquieu, akan tetapi menganut sistem pembagian kekuasaan (distribution of power). Dikatakan demikian karena UUD 1945 :
1. Tidak membatasi secara tajam, bahwa tiap kekuasaan itu harus dilakukan oleh suatu organisasi/badan tertentu yang tidak boleh saling campur tangan.
2. Tidak membatasi kekuasaan itu dibagi atas 3 bagian saja dan juga tidak membatasi kekuasaan dilakukan oleh 3 organ saja.
3. Tidak membagi habis kekuasaan rakyat yang dilakukan MPR, pasal 1 ayat 2, kapada lembaga-lembaga negara lainnya
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah :
a) Bentuk negara adalah kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas
b) Bentuk pemerintahan adalah republik
c) Pemegang kekuasaan eksekutif adalah presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
d) Kabinet atau menteri diangkat dan diberhentikan serta bertanggungjawab kepada presiden.
e) Parlemen pemegang kekuasaan legislatif yang terdiri dari 2 kamar yaitu DPR dan DPD yang merupakan sekaligus anggota MPR. Anggota DPR dipilih rakyat melalui pemilu dengan sitem proporsional terbuka, DPD dipilih rakyat secara langsung melalui pemilu yang berasal dari masing-masing provinsi sejumlah 4 orang setiap provinsi dengan sistem pemilihan distrik perwakilan banyak.
f) Kekuasaan Yudikatif dijalankan oleh mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya.
d. Lembaga Negara di Indonesia beserta fungsi dan tugasnya
a. MPR adalah penyelenggara Negara yang mempunyai kekuasaan tertinggi. Tugas dari MPR adalah Membentuk undang-undang ( Pasal 3 Ayat 1) dan menyelenggarakan pemeriksaan atas tanggungjawab keuangan dan kekayaan Negara yang digunakan oleh pemerintah. Fungsinya adalah Mengawasi pelaksanaan tugas pemerintah.
b. DPR adalah lembaga Negara yang mempunyai kekuasaan legislatif. Tugasnya adalah Memberikan persetujuan dalam pembentukan undang-undang ( Pasal 20 ) dan melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang (Pasal 20A). fungsinya adalahMengawasi pelaksanaan tugas pemerintah
c. DPD adalah perangkat kenegaraan yang menyeimbangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan rakyat. Tugasnya adalahMemberikan nasehat dan pertimbangan kepada Presiden dan fungsinya adalah Membantu Presiden dalam menjalankan pemerintahan.
d. Presiden adalah seorang yang mempunyai kekuasaan eksekutif yang mempunyai wewenang menjalankan roda pemerintahan. Tugasnya adalah Membentuk UU dengan persetujuan DPR( Pasal 20 ayat 4 Amandemen I ), melaksanakan undang-undang yang dibuat MPR/DPD, dan menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang ( Pasal 5 ayat 2 ). Fungsinya adalah Menjalankan pemerintahan sebagaimana yang diamanahkan dalam UUD 1945.
e. Mahkamah Konstitusi adalah suatu lembaga yudikatif yang independen. Tugasnya adalah Menguji Undang-Undang terhadap Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, dan memutuskan pembubaran partai politik. Fungsinya adalah Menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan peradilan.
f. Mahkamah Agung adalah lembaga peradilan yang tertinggi. Tugasnya adalah Memeriksa dan memutuskan permohonan kasasi, memeriksa dan memeutuskan permohonan peninjauan kembali (PK). Fungsinya adalah Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelanggaraan peradilan, tingkah laku, dan perbuatan hakim, dan mengatur kelancaran penyelenggaraan Peradilan jika ada hal yang belum cukup diatur dalam UU No.4/1985 .
g. Badan Pemeriksa Keunangan adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk memeriksa semua keuangan negara. Tugasnya adalah Memeriksa tanggungjawab pemerintah tentang keuangan dan kekayaan Negara dan memeriksa tanggungjawab semua APBN, APBD, anggaran BUMN dan anggaran BUMD berdasarkan atas ketentuan UU. Fungsinya adalah elaksanakan pengawasan atas tanaggungjawab keuangan Negara sesuai wewenangnya dalam UUD’45 dan memberikan pertimbangan kepada pemerintah tentang penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban keuangan Negara.
h. Komisi Yudisial adalah lembaga independen yang mempunyai wewenang mengangkat dan mengurus citra para hakim. Tugasnya adalah Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Fungsinya adalah Mengusulkan pengangkatan hakim agung.
e. pelaksanaan birokrasi dan pelayanan public di Negara Indonesia
Faktor yang mempengaruhi tidak berjalannya pelayanan publik dengan baik yaitu : pertama, masalah struktural birokrasi yang menyangkut penganggaran untuk pelayanan publik. Kedua yang mempengaruhi kualitas pelayanan publik adalah adanya kendala kultural di dalam birokrasi. Selain itu ada pula faktor dari perilaku aparat yang tidak mencerminkan perilaku melayani, dan sebaliknya cenderung menunjukkan perilaku ingin dilayani.
Selain itu, dalam Seminar Pelayanan Publik Dalam Era Desentralisasi indonesia yang diselenggarakan oleh Bappenas, pada tanggal 18 Desember 2003, di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, ada beberapa permasalah yang ada dalam pelayanan publik yaitu: kurang responsif, kurang informatif, kurang accessible, kurang koordinasi, birokratis, kurang mau mendengar keluhan/saran/aspirasi masyarakat, dan efisien.
Selain itu, dalam Seminar Pelayanan Publik Dalam Era Desentralisasi indonesia yang diselenggarakan oleh Bappenas, pada tanggal 18 Desember 2003, di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, ada beberapa permasalah yang ada dalam pelayanan publik yaitu: kurang responsif, kurang informatif, kurang accessible, kurang koordinasi, birokratis, kurang mau mendengar keluhan/saran/aspirasi masyarakat, dan efisien.
Baik Kuantitas (Akses), maupun Kualitas pelayanan publik di Indonesia masih buruk (belum memadai) baik dilihat dari kebutuhan masyarakat maupun dari standard yang ada (jika sudah ditetapkan). Banyak permasalahan dalam pelayanan public di Indonesia, Antaranya:
1. Rendahnya Kualitas Pelayanan Publik
Rendahnya kualitas pelayanan publik merupakan salah satu sorotan yang diarahkan kepada birokrasi pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Perbaikan pelayanan publik di era reformasi merupakan harapan seluruh masyarakat, namun dalam perjalanan reformasi yang memasuki tahun ke enam, ternyata tidak mengalami perubahan yang signifikan. Berbagai tanggapan masyarakat justru cenderung menunjukkan bahwa berbagai jenis pelayanan publik mengalami kemunduran yang utamanya ditandai dengan banyaknya penyimpangan dalam layanan publik tersebut. Sistem dan prosedur pelayanan yang berbelit-belit, dan sumber daya manusia yang lamban dalam memberikan pelayanan, mahal, tertutup, dan diskriminatif serta berbudaya bukan melayani melainkan dilayani juga merupakan aspek layanan publik yang banyak disoroti. Rendahnya kualitas pelayanan publik yang dilaksanakan oleh sebagian aparatur pemerintahan atau administrasi negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Kondisi ini karena di dalam kerangka hukum administrasi positif Indonesia saat ini telah diatur tentang standar minimum kualitas pelayanan, namun kepatuhan terhadap standar minimum pelayanan publik tersebut masih belum termanifestasikan dalam pelaksanaan tugas aparatur pemerintah.
2. Tingginya Tingkat Penyalahgunaan Kewenangan dalam Bentuk KKN
Upaya pemberantasan KKN merupakan salah satu tuntutan penting pada awal reformasi. Namun prevalensi KKN semakin meningkat dan menjadi permasalahan di seluruh lini pemerintahan dari pusat hingga daerah. Tuntutan akan peningkatan profesionalisme sumber daya manusia aparatur negara yang berdaya guna, produktif dan bebas KKN serta sistem yang transparan, akuntabel dan partisipatif masih memerlukan solusi tersendiri. Ini berkaitan dengan semakin buruknya citra dan kinerja birokrasi dan rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. KKN telah menjadi extraordinary state of affairs di Indonesia Laporan terakhir di penghujung tahun 2003 mengukuhkan Indonesia di urutan ke-6 negara terkorup didunia. Berdasarkan hasil survei Transparency International (TI) dari 133 negara, Indonesia berada diurutan ke 122 dari 133 negara terkorup.
3. Birokrasi yang panjang dan adanya tumpang tindih tugas dan kewenangan.
Ini menyebabkan penyelenggaraan pelayanan publik menjadi panjang dan melalui proses yang berbelit-belit, sehingga besar kemungkinan timbul ekonomi biaya tinggi, terjadinya penyalahgunaan wewenang, korupsi, kolusi, dan nepotisme, perlakuan diskriminatif, dan lain-lain.
4. Rendahnya pengawasan external dari masyarakat
Rendahnya pengawasan external dari masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, merupakan sebagai akibat dari ketidakjelasan standar dan prosedur pelayanan, serta prosedur peyampaian keluhan pengguna jasa pelayanan publik. Karena itu tidak cukup dirasakan adanya tekanan sosial yang memaksa penyelenggara pelayanan publik harus memperbaiki kinerja mereka.
5. Belum Berjalannya Desentralisasi Kewenangan Secara Efektif
Indonesia saat ini dihadapkan oleh berbagai tantangan yang muncul sebagai akibat dari perkembangan global, regional, nasional dan lokal pada hampir seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Dari sisi manajemen pemerintahan, penerapan desentralisasi dan otonomi daerah merupakan intrumen utama untuk mencapai suatu negara yang mampu menghadapi tantangan-tatangan tersebut. Di samping itu, penerapan desentralisasi kewenangan dan otonomi daerah juga merupakan prasyarat dalam rangka mewujudkan demokrasi dan pemerintahan yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.
6. Sistem pelayanan publik yang belum diatur secara jelas dan tegas.
Unsur terpenting dari sebuah sistem pelayanan publik yang belum diatur secara lebih jelas dan tegas di dalam sistem pelayanan publik di Indonesia dewasa ini adalah Kode Perilaku Petugas Pelaksana Pelayanan Publik (Code of Conduct for Public Servants). Hal ini menjadi salah satu faktor penentu keberhasilan sistem pelayanan publik, terutama bila disadari bahwa sebagian besar dari permasalahan dan keluhan mengenai pelayanan publik di Indonesia dapat dikembalikan pada unsur manusia pengemban fungsi pelayanan publiknya (ekses-ekses KKN, conflict of interest, dsb). Kehadiran sebuah Code of Conduct yang selengkapnya mungkin akan lebih mengkokohkan struktur dasar dari Sistem Pelayanan Publik Indonesia.
.R Nugroho Dwijowiyoto menyatakan kondisi sesungguhnya birokrasi Indonesia saat ini, digambarkan sebagai berikut :
1. Secara generik, ukuran keberhasilan birokrasi sendiri sudah tidak sesuai dengan tuntutan organisasional yang baru. Di Indonesia, birokrasi di departemen atau pemerintahan paling rendah, yang diutamakan adalah masukan dan proses, bukan hasil. Karenanya, yang selalu diperhatikan oleh para pelaku birokrasi adalah jangan sampai ada sisa pada akhir tahun buku.
2. Birokrasi kita tidak pernah menyadari bahwa ada perubahan besar di dunia. Di mana semua hal harus mengacu kepada pasar, bisnis harus mengacu kepada permintaan pasar, dan kalau mau berhasil dalam kompetisi ia harus mampu melayani pasar. Pasar birokrasi adalah seluruh masyarakat, yang dilayani oleh birokrasi bukannya pejabat pemerintahan atau pimpinan birokrasi itu sendiri, tetapi rakyat.
2.2 sistem administrasi negara dan birokrasi di Negara Singapura
a. system administrasi negara Singapura
Singapura adalah sebuah negara kecil yang lokasinya berdekatan dengan Indonesia . Bentuk pemerintahan Singapura adalah Republik dimana kekuasaan pemerintahan dijalankan kabinet yang dipimpin oleh Perdana Menteri. Pemilihan Umum di Singapura dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. Letak negara Singapura yang sangat strategis membuat Singapura termasuk salah satu negara termakmur di wilayah Asia. Hal ini juga yang membuat tingkat kesejahteraan masyarakatnya jauh lebih tinggi bila dibandingkan dengan negara- negara tetangga termasuk Indonesia.
Singapura menganut sistem pemerintahan parlementer dimana perdana menteri bersama para menteri baik secara bersama - sama ataupun sendiri - sendiri bertanggung jawab kepada parlemen. Selama ini yang terjadi di Singapura, kabinet dibentuk berdasarkan pada kekuatan yang ada di dalam parlemen. Sehingga para anggota kabinet secara keseluruhan mencerminkan kekuatan yang ada di dalam parlemen.
Parlemen di Sigapura bisa menjatuhkan kabinet setiap saat, demikian juga sebaliknya, atas presiden Singapura juga bisa membubarkan parlemen dan memerintahkan untuk diadakan pemilihan umum. Presiden melakukan itu atas dasar saran dari perdana menteri. Karena kabinet merupakan cerimnan dari ekkuatan parlemen, maka masa jabatan kabinet tidak bisa ditentukan dengan pasti. Selian itu, kedudukan kepala negara di Singapura tidak dapat diganggu gugat namun kepala negara tetap diminta pertanggungjawabannya atas pelaksanaan jalannya pemerintahan.
Singapura menjadi negara merdeka pada tanggal 9 agustus 1965 setelah adanya pemisahan dari fedrasi Malaysia. Sistem Pemerintahan pemerintahan singpura adalah Parlementer Unikameral. Perintah memisahkan kekuasaan yang biasanya disebut trichotomy:eksekutif, legislatif dan yudikatif. Konstitusi mengandung ketentuan-ketentuan yang secara tegas menentukan wewenang dan fungsi berbagai organ negara, termasuk badan legislatif, badan eksekutif dan badan yudikatif.
Meskipun tidak ada ketentuan konstitusi yang menyatakan,namun laporan komisi konstitusi 1996, menegaskan bahwa singapura adalah negara demokratis, sekuler. Meskipun begitu tetapi pemerintahan singapura tidak anti-agama dan tidak menetang agama-agama. Dan idak ada pemisahan yang ketat antara agama dan negara di singapura sebagai model negara-agamamalah lebih tepatnya menggambarkan hubungan kerjasama bukan pemisahan . Singapura memberikan kebebasan beragama, meskipun kelompok agama harus tunduk pada pengawasan pemerintah.
Presiden Singapura, secara historis merupakan jabatan seremonial. Kini Presiden yang selaku pemimpin badan eksekutif harus terlebih dahulu melalui proses pemilihan. Kualifikasi atau persyaratan untuk jabatan kepresidenan sangatlah ketat. Di samping integritas, karakter baik dan syarat-syarat lainnya, calon presiden diharuskan telah menduduki jabatan tinggi selama tidak kurang dari 3 tahun di posisi yang ditentukan secara konstitusional, dewan resmi negara, perusahaan besar atau jabatan setingkat lainnya dalam organisasi atau departemen yang mempunyai ukuran besar dan kompleksitas yang setara baik dari sektor publik maupun swasta. Presiden Terpilih mengemban tugas menjaga cadangan devisa luar negeri negara dan mempertahankan hak veto atas pengangkatan para pegawai negeri yang memegang posisi kunci. Jika Presiden akan melepaskan tugas-tugas konstitusional ini,
maka Presiden diharuskan berkonsultasi dengan Dewan Penasehat Presiden.
Kabinet, yang berada di bawah wewenang Perdana Menteri, bertanggung jawab secara kolektif kepada Parlemen. Perdana Menteri adalah seseorang yang dipilih oleh Presiden.dan atas penilaian Presiden Terpilih dianggap akan dapat mendapat dukungan dari mayoritas Anggota Parlemen.
Presiden juga memiliki kekuasaan untuk menjaga kebebasan-kebebasan yang fundamental. Karena meman konstitusi juga menjelaskan bahwa salah satu peran presiden adalah melindungi hak asasii manusia baik kebebasan individu dan kebebasan agama juga hak asasi yang lain.selain itu presiden juga memiliki kekuasaan untuk mencegah praktek korupsi.
Tidak ada pemisahan wewenang secara tegas antara Badan Eksekutif dengan Badan Legislatif. Dari segi komposisi, para anggota Kabinet dipilih dari Anggota Parlemen. Para Sekretaris Parlemen selanjutnya dipilih dari para Anggota Parlemen untuk membantu kerja para Menteri. Selanjutnya, para Menteri dan badan-badan pemerintah yang terkait bertanggung jawab membuat peraturan-peraturan di tingkat yang lebih rendah sebagai pelaksanaan dari peraturan induk yang telah diundangkan oleh Parlemen.
Kabinet, yang berada di bawah wewenang Perdana Menteri, bertanggung jawab secara kolektif kepada Parlemen. Perdana Menteri adalah seseorang yang dipilih oleh Presiden.dan atas penilaian Presiden Terpilih dianggap akan dapat mendapat dukungan dari mayoritas Anggota Parlemen.
Presiden juga memiliki kekuasaan untuk menjaga kebebasan-kebebasan yang fundamental. Karena meman konstitusi juga menjelaskan bahwa salah satu peran presiden adalah melindungi hak asasii manusia baik kebebasan individu dan kebebasan agama juga hak asasi yang lain.selain itu presiden juga memiliki kekuasaan untuk mencegah praktek korupsi.
Tidak ada pemisahan wewenang secara tegas antara Badan Eksekutif dengan Badan Legislatif. Dari segi komposisi, para anggota Kabinet dipilih dari Anggota Parlemen. Para Sekretaris Parlemen selanjutnya dipilih dari para Anggota Parlemen untuk membantu kerja para Menteri. Selanjutnya, para Menteri dan badan-badan pemerintah yang terkait bertanggung jawab membuat peraturan-peraturan di tingkat yang lebih rendah sebagai pelaksanaan dari peraturan induk yang telah diundangkan oleh Parlemen.
Dari segi susunan, Parlemen Singapura terdiri dari para anggota yang dipilih dan para anggota yang tidak dipilih. Anggota Parlemen yang dipilih berasal para calon angggota yang memenangi pemilihan umum. Pada saat ini, Parlemen didominasi oleh partai PAP yang sedang memimpin dan yang lain adalah sedikit perwakilan dari beberapa partai politik oposisi. Anggota dari partai politik oposisi berasal dari campuran antara daerah-daerah pemilihan beranggota tunggal dengan Daerah Pemilihan dengan Perwakilan Kelompok (GRC). GRC yang didirikan pada tahun 1988, saat ini terdiri dari 4 sampai 6 anggota, yang paling sedikit satu di antaranya harus merupakan perwakilan yang dipilih dari golongan minoritas.
Tujuan utama GRC adalah untuk menjalankan multirasialisme dalam dunia politik Singapura.
Di lain pihak, Anggota Parlemen yang tidak dipilih tidak mempunyai hak suara dalam pengambilan suara untuk perubahan-perubahan konstitusional, RUU keuangan dan mosi tidak percaya pada Pemerintah.
Di lain pihak, Anggota Parlemen yang tidak dipilih tidak mempunyai hak suara dalam pengambilan suara untuk perubahan-perubahan konstitusional, RUU keuangan dan mosi tidak percaya pada Pemerintah.
Anggota Parlemen yang tidak dipilih ini terdiri dari dua kategori yang berbeda, yaitu: Anggota Parlemen Bukan Dari Daerah Pemilihan (NCMP) dan Anggota Parlemen Yang Dicalonkan (NMP). Untuk menyalurkan suara politik yang berbeda di Parlemen, anggota NCMP dipilih dari para calon anggota yang telah mengumpulkan persentase suara tertinggi di antara yang kalah dalam pemilihan umum. Sebaliknya, anggota NMP adalah para tokoh masyarakat non-politikus yang dicalonkan agar memberikan variasi yang lebih besar pada pandangan-pandangan non-partisan di Parlemen.
Prosedur untuk Mengajukan Permohonan Judicial Review
Landasan aturan yang mengatur aturan peradilan di Singapura adalah Order 53 yang dimaksudkan di mana seseorang baik yang berlatar belakang publik atau swasta tidak dapat mencari solusi hukum. O53 Singapura didasarkan pada O53 Inggris pada jaman dahulu. Pada tahun 1978, aturan yang berlaku di Inggris diliberalisasi dan aturan pengadilan yang baru yaitu O53 memperkenalkan rezim baru yang dinamakan prosedural permohonan Judicial Review di mana solusi hukum yang berasal baik dari publik maupun swasta dapat dicari. Sebelumnya, solusi hukum hanya bisa dicari melalui prosedur tertulis biasa dan hanya melayani masalah hukum swasta. Tindakan hukum swasta tidak tunduk pada pengamanan seperti persyaratan yang dibutuhkan untuk mencari solusi hukum publik. Perubahan yang terjadi pada tahun 1978 dirancang untuk menghilangkan hambatan procedural yang dianggap menantang tindakan administratif.
Landasan aturan yang mengatur aturan peradilan di Singapura adalah Order 53 yang dimaksudkan di mana seseorang baik yang berlatar belakang publik atau swasta tidak dapat mencari solusi hukum. O53 Singapura didasarkan pada O53 Inggris pada jaman dahulu. Pada tahun 1978, aturan yang berlaku di Inggris diliberalisasi dan aturan pengadilan yang baru yaitu O53 memperkenalkan rezim baru yang dinamakan prosedural permohonan Judicial Review di mana solusi hukum yang berasal baik dari publik maupun swasta dapat dicari. Sebelumnya, solusi hukum hanya bisa dicari melalui prosedur tertulis biasa dan hanya melayani masalah hukum swasta. Tindakan hukum swasta tidak tunduk pada pengamanan seperti persyaratan yang dibutuhkan untuk mencari solusi hukum publik. Perubahan yang terjadi pada tahun 1978 dirancang untuk menghilangkan hambatan procedural yang dianggap menantang tindakan administratif.
Tujuan utama dari O53 yang baru adalah untuk menghilangkan perbedaan prosedural dan untuk menggantikan prosedur tunggal yang disederhanakan guna mendapatkan segalaa bentuk bantuan.
Kekuasaan penuh peradilan di Singapura dilaksanakan di Mahkamah Agung serta pengadilan bawahan oleh Konstitusi Singapura. Mahkamah Agung terdiri dari pengadilan banding dan pengadilan tinggi. Pengadilan Banding latihan banding kriminal dan sipil yurisdiksi, sementara pengadilan tinggi latihan asli dan banding yurisdiksi pidana dan perdata. Hakim Ketua, hakim banding, Komisaris yudisial dan hakim pengadilan tinggi ditunjuk oleh Presiden dari kandidat yang direkomendasikan oleh Perdana Menteri. Perdana Menteri harus berkonsultasi dengan Ketua sebelum merekomendasikan hakim.
Common Law adalah sehelai benang penting dari lembar kain politik-hukum Singapura. Singapura telah mewarisi tradisi common law Inggris dan karenanya telah menikmati manfaat-manfaat kestabilan, kepastian dan internasionalisasi yang inheren dalam sistem Inggris (khususnya dalam bidang komersial/perdagangan). Singapura memiliki akar common law Inggris yang sama dengan yang dimiliki negara-negara tetangganya (seperti India, Malaysia, Brunei dan Myanmar), walaupun detil penerapan dan pelaksanaan dari masing-masing negara berbeda karena telah disesuaikan dengan keadaan, kebutuhan dan kebijakan setiap negara.
b. pelaksanaaan birokrasi di Negara Singapura
Sedikit gambaran mengenai birokrasi di Singapura yaitu pemerintah di Singapura berperan aktif di masyarakat dalam mengelola dan mengembangkan ekonomi, kemudian pegawai negeri memiliki prestise yang tinggi di Singapura, lalu pelayanan publik di Singapura hampir seluruhnya bebas dari korupsi. Hal ini dipengaruhi oleh nilai-nilai (integritas, pelayanan, dan keunggulan) yang kuat yang menekankan pada kejujuran dan dedikasi kepada nilai-nilai nasional dan tujuan pembangunan bersama.Kejujuran pekerjaan tersebut juga dipicu oleh gaji yang relatif tinggi. Kemudian keunggulan lainnya yaitu dalam pola rekruitmen pegawai negeri sipil, Singapura menganut system Tradisi Konfusian Cina dan Administrasi Pelayanan Sipil dari Inggris, jadi pegawai-pegawai negeri yang direkrut merupakan lulusan dari universitas elite seperti sekolah pelayanan publik Singapura.
Sebenarnya ada sesuatu yang sedikit unik di Singapura, yaitu dalam sektor privat domestik relatif lemah sehingga pemerintah dan birokrasinya-lah yang akhirnya menjadi pendorong laju ekonomi, penyedia lapangan pekerjaan, infrastruktur, hingga berbagai pelayanan. Bukti nyatanya, Government-Linked Company (GLC), semacam BUMN jika di Indonesia, mampu menyumbang 10 persen dari total output Singapura dan 25 % dari pasar modal lokal. Berbeda dengan birokrasi di Indonesia, pengelolaan sumber daya di Singapura lebih efisien, mengutamakan kepuasan pelanggan, hingga inovasi kebijakan yang tiada henti.Lalu, iklim kompetisi yang ketat antar perusahaan dan antar pegawai sehingga membuat setiap orang berusaha untuk menghadirkan kinerja dan produktivitas terbaiknya demi hasil yang terbaik pula. Belum lagi, daya tarik dari perusahaan yang membuat banyak lulusan terbaik antre untuk bekerja di sana. Dengan kata lain, menjadi birokrat di Singapura sama dengan menjadi pegawai swasta di Indonesia. Jika di Indonesia, menjadi birokrat adalah pekerjaan ‘aman dan nyaman’ karena gaji tetap dan terjamin, meski harus mencari banyak ‘srimpilan’ jika ingin mencukupi kebutuhan, sedangkan di Singapura, birokrat adalah pekerjaan ‘menantang’ yang menjanjikan kenaikan gaji dan berbagai bonus jika kinerja mereka membanggakan. Inilah buah dari penerapan prinsip entrepreneur dalam birokrasi.
Perlu diketahui bahwa gaji seorang Perdana Menteri di Singapura mancapai 3,04 juta dolar Singapura (sekitar Rp 20,9 miliar), tertinggi di dunia. Skema gaji para menteri setahun berkisar 1,75 juta dollar Singapura (Rp 12 M). Sementara seorang menteri yunior mendapat gaji 1 juta dollar Singapura (Rp 6,8 miliar) per tahun. Gaji PNS Singapura yang baru masuk terendah mencapai $ingapore 2.350 atau sekitar Rp 16,4 Juta.
Gaji pejabat dan PNS di Singapura tidak terlepas dari kebijakan pemerintahnya yang menetapkan bahwa gaji pejabat di Singapura diukur 2/3 dari gaji tetinggi di enam sektor swasta yaitu akuntansi, perbankan, konstruksi, hukum, perusahaan manufaktur dan perusahaan multinasional. Sama seperti PNS di Indonesia, tiap akhir tahun PNS di Singapura juga menerima gaji ke-13 PNS. Selain itu ada tambahan “bonus pertumbuhan” setiap tahunnya jika pertumbuhan ekonomi dinilai baik.Sebagai gambaran tahun 2010 bonus yang diterima sebesar 0.5 kali gaji + 300 dollar Singapura.
Gaji setinggi itu merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang berkelanjutan, konsisten dan berkonsep desain yang jelas yang telah berlangsung lama di Singapura, sejak tahun 1980-an. Hasilnya, sampai sekarang PNS di Singapura dikenal sebagai salah satu birokrasi yang paling efisien dan paling sedikit korupsinya di dunia.
2.3 perbedaan Indonesia dan singapura
No. | Aspek | Indonesia | Singapura |
1. | Bentuk pemerintahan | Repubik presdensial | Republic parlementer |
2. | Mata uang | Rupiah | Dollar singapura |
3. | Ekonomi | Berkembang | Maju |
4. | Pendidikan | 20% dari APBN dan APBD | 28% dari Anggaran Negara |
5. | Budaya | 300 etnis | Britania, melayu, cina, india |
6. | Agama | islam, Kristen, budha, hindu, khung hu chu. | Budha, Kristen, atheis, islam, taoisme, hindu |
7. | Pariwisata | Pantai, situs budaya, dsb | Pantai, pariwisata kesehatan |
8. | Bahasa | Indonesia, 721 bahasa daerah | Inggris, mandarin, melayu |
2.4 hubungan bilateral antara Indonesia dan Singapura
Adapun hubungan yang terjalin antara negara Indonesia dan negara Singapura yaitu ada dalam bidang-bidang sebagai berikut :
a. Perdagangan dan ekonomi
Terletak di jalur perdagangan bahari tersibuk di Selat Malaka, menjabat sebagai salah satu pusat utama perdagangan dunia, perdagangan dengan dan melalui Singapura menjadi penting bagi Indonesia untuk menyediakan jalur perdagangan ke seluruh dunia. Begitu juga sebaliknya, pengusaha Indonesia juga penting bagi Singapura. Perdagangan adalah motivasi umum utama kedua negara hubungan luar negeri, masing-masing mitra adalah mitra dagang utama satu sama lain.
Di bidang kerja sama ekonomi, Presiden SBY dan PM Lee Hsien Loong menyambut perkembangan positif pembahasan di bawah 6 kelompok kerja yang membidangi: Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas Batam, Bintan dan Karimun (BBK); Investasi; Agribisnis; Pariwisata; Perhubungan Udara dan Tenaga Kerja.
Untuk meningkatkan potensi BBK, kedua pemimpin bersepakat memperkuat kegiatan promosi bersama, pengembangan infrastruktur dan peningkatan kapasitas.
Di bidang investasi, Indonesia menyambut baik ketertarikan Singapura untuk berinvestasi pada proyek-proyek Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI).
Volume perdagangan Indonesia-Singapura mencapai $36 miliar AS ($29,32 miliar AS). Singapura merupakan investor luar negeri teratas bagi Indonesia, dengan total kumulatif dari US $ 1,14 miliar pada 142 proyek. Perdagangan antara kedua negara juga mencapai sekitar $68 miliar AS pada tahun 2010. Pada saat yang sama, ekspor non-migas Indonesia ke Singapura adalah yang tertinggi di kawasan asia.
Selain itu, dilihat apabila melihat dari bidang investasi, Indonesia menempati urutan keempat tujuan investasi Singapura, sedangkan bagi Indonesia, Singapura merupakan investor utama. Nilai investasi kedua negara dalam dua tahun terakhir masing-masing mencapai 5,1 milyar dollar yang tercatat dalam 537 proyek (2010) dan 743 proyek (2011).
b. Pariwisata
Singapura adalah sumber wisatawan asing terbesar bagi Indonesia, dengan sejumlah 1.373.126 wisatawan Singapura mengunjungi Indonesia pada tahun2010. Sebaliknya, Indonesia juga menjadi sumber wisatawan terbesar bagi Singapura, menjapai jumlah 2.592.222 wisatawan Indonesia yang mengunjungi Singapura pada 2011. Selain tujuan bisnis, wisatawan Indonesia tertarik ke Singapura sebagian besar untuk wisata belanja, wisata kota, dan pulau resor dengan taman tema, kebun binatang, museum dan kebun. Sementara Singapura tertarik ke Indonesia sebagian besar untuk alam dan budaya, Bali dan pulau tetangga Batam sangat populer di kalangan wisatawan Singapura. Selain itu, Indonesia dan Singapura mendorong intensifikasi kerja sama melalui kegiatan promosi bersama, peningkatan kapasitas dan pengembangan produk pariwisata seperti pariwisata kapal pesiar.
Kerja sama pariwisata kedua negara telah menempatkan Indonesia sebagai salah satu tujuan wisata bagi masyarakat Singapura. Tercatat 1,2 juta (2010) dan 1,24 juta (2011) wisatawan dari Singapura datang ke Indonesia.
c. Pertanian (agribisnis)
Di bidang agribisnis, Presiden SBY menyambut baik peningkatan ekspor sayur dan buah Indonesia ke Singapura.
d. Ketenagakerjaan
adanya peningkatan kerja sama melalui pertukaran pengalaman dan kebijakan di bidang hubungan industri; pengawasan, pelatihan, dan produktifitas buruh; serta implementasi konvensi ILO. Terlebih Indonesia ingin menarik manfaat dari peluang kerja di Singapura bagi tenaga kerja semi formal dari Indonesia, utamanya di sektor jasa perhotelan, kesehatan dan teknologi informasi.
Terlebih juga terdapat sekurang-kurangnya 197 ribu masyarakat Indonesia bekerja di Singapura. Dari jumlah itu, sekitar 117 ribu adalah TKI, 16 ribu ABK, 14 ribu tenaga professional dan 24,5 ribu mahasiswa.
e. Pertahanan dan keamanan
Kerjasama di bidang Hankam antara Indonesia dan Singapura dirintis sejak berakhirnya komprontasi, dan mulai berjalan tahun 1974 dalam suatu latihan bersama Angkatan Laut kedua negara. Perkembangan kerjasama tersebut, ditandai dengan diselenggaranya Sidang tahunan JTC (Joint Training Committee) antara TNI dan RSAF (Royal Singapura Air Force). Latma tahunan “SAFKAR INDOPURA” dan JATWG (Joint Army Training Working Group) antara AD kedua negara. Latma tahunan “EAGLE” dan JNTWG (Joint Navy Training Working Group) antara AL kedua negara. Latma tahunan “ ELANG INDOPURA” kemudian diganti “CAMAR INDOPURA” dan JAFTWG (Joint Air Force Training Working Group) antara AU kedua negara. Selain itu sejak Pada tanggal 3 Oktober 2005 Perdana Menteri Lee Hsien Loong bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Bali, hanya dua hari setelah Bom Bali. Mereka sepakat untuk memperkuat kerjasama melawan terorisme.
f. Pendidikan
KBRI Singapura juga bertugas mengelola dan membina Sekolah Indonesia Singapura (SIS) yang jumlah muridnya lebih kurang 140 orang siswa, dari tingkat Taman Kanak-kanak sampai dengan tingkat Lanjutan Atas. Kepala Sekolah dan sebagian para guru adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dep. Pendidikan Nasional namun sebagian guru adalah non-PNS. Pembinaan yang dilakukan, tidak hanya terhadap Kepala Sekolah dan para guru tetapi juga terhadap murid agar kegiatan belajar mengajar dapat terlaksana secara baik dan benar. Disamping itu, pembinaan tersebut dimaksudkan juga agar SIS dapat bersaing dan menjalin kerjasama dengan sekolah-sekolah lokal sehingga perlu peningkatan kualitas pendidikan serta pengajaran. KBRI Singapura juga telah mengesahkan pembentukan Komite Sekolah yang bertugas sebagai forum para orang tua untuk memantau dan sekaligus memberikan masukan bagi peningkatan kegiatan SIS. Pada tahun pertengahan 2006, beberapa guru PNS telah selesai masa tugasnya dan pengganti mereka telah tiba.
g. Seni dan budaya
dilakukan koordinasi sosial budaya dan kesenian untuk memperkenalkan seni budaya Indonesia di Singapura dalam bentuk misi kesenian dan studi banding dari Indonesia. Kegiatan ini dilakukan melalui kerjasama dengan lembaga pendidikan, lembaga pariwisata, organisasi masyarakat dan pihak-pihak terkait lainnya, baik yang ada di Indonesia maupun di Singapura. Dengan memfasilitasi pembentukan Indonesia Singapore Friendship Association (ISFA), KBRI Singapura telah membantu upaya peningkatkan kerjasama people-to-people contact di bidang sosial dan kebudayaan antara kedua negara.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Administrasi negara merupakan suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh aparatur Negara atau aparatur pemerintahan dalam mencapai suatu tujuan Negara secara efisien. Dalam pelaksanaannya antara satu negara dengan negara lain memiliki ciri khas dan perbedaan apabila dibandingkan salah satu perbandingannya dilakukan pada negara Indonesia dan negara Singapura dimana administrasi negara yang terdapat di negara Indonesia masih terlampau jauh lebik baik apabila dibandingkan dengan administrasi negara yang terdapat di negara Singapura.
DAFTAR PUSTAKA
No comments:
Post a Comment