Orang terlalu sibuk dengan zakat penghasilan yang masih diperdebatkan, namun kebanyakan lupa bahwa ada satu zakat penting yang harus diperhatikan,
Yaitu zakat emas dan perak, yang bisa disamakan dengan uang pada keadaan sekarang, zakat tabungan,
Betapa banyak orang kaya yang punya tabungan berlimpah di bank, namun entah karena lupa atau karena tidak tahu, zakatnya tidak dikeluarkan,
Nah, untuk bapak, ibu dan saudara yang punya kelebihan rezeki di bank, berikut panduan zakatnya, secara ringkas saya jelaskan,
Yaitu zakat emas dan perak, yang bisa disamakan dengan uang pada keadaan sekarang, zakat tabungan,
Betapa banyak orang kaya yang punya tabungan berlimpah di bank, namun entah karena lupa atau karena tidak tahu, zakatnya tidak dikeluarkan,
Nah, untuk bapak, ibu dan saudara yang punya kelebihan rezeki di bank, berikut panduan zakatnya, secara ringkas saya jelaskan,
Zakat harta simpanan, memiliki dua hal penting yang disyaratkan,
Pertama, nisab, bahwa harta telah mencapai jumlah yang telah ditentukan,
Nisab harta simpanan adalah 20 dinar emas, satu dinar emas itu adalah 4,25 gram jika dibandingkan,
Nah berarti 20 dinar emas adalah 85 gram, tinggal dikalikan,
Untuk tanggal hari ini (20/5/2014), harga satu gram emas adalah Rp475.801,82 (Empat ratus tujuh puluh lima ribu delapan ratus dua koma delapan puluh dua rupiah), dikalikan dengan 85 gram yang tadi telah kita bicarakan,
Rp475801.82 x 85
= Rp40.443.154.70 (Empat puluh juta empat ratus empat puluh tiga ribu seratus lima puluh empat koma tujuh rupiah), kita jadikan Rp40.443.000,-, untuk kehati-hatian, kepada jumlah terkecil kita genapkan,
Jika bapak, ibu dan saudara yang tabungannya sesuai dengan jumlah di atas, berarti syarat pertama zakat sudah terpenuhi, sekarang syarat kedua yang harus kita perhatikan,
Apa itu? Adalah 'haul', bahwa harta sebanyak nisab tadi sudah disimpan selama satu tahun Hijriyah, tanpa pernah ada pengurangan,
Satu tahun Hijriyah rata-rata 354 hari, karena patokannya adalah rotasi Bulan,
Nah, jika jumlah harta sudah mencapai nisab, dan sudah disimpan selama setahun hijriyah, otomatis zakat harus dikeluarkan,
Tak perlu banyak kajian tentang dalil kewajiban zakat, karena sudah sering diulang, bahkan anak TK pun tahu kalau zakat itu adalah salah satu rukun Islam, harus dijalankan,
Pertanyaannya, berapa yang harus dikeluarkan?
Sedikit, sangat sedikit, hanya 2,5% dari jumlah harta keseluruhan,
Saya tulis ini agar saya tidak lupa dengan apa yang saya pelajari, pun agar banyak pula yang mendapat manfaat, semoga bisa diamalkan,
Doakan pula agar saya diberi kemurahan rezeki agar nanti saya bisa menyusul bapak, ibu dan saudara yang sudah zakat duluan,
Tangan di atas lebih baik dari pada tangan di bawah, bagi saya ini menjadi motivasi, dorongan,
Jika zakat dijalankan, kejayaan umat bukan lagi sekedar khayalan,
Kemiskinan bisa dituntaskan,
Aset-aset negara yang kini dikuasai asing bisa ditebus, kepada putra putri bangsa dikembalikan,
Semoga Allah selalu menuntun kita untuk jadi lebih baik.. ^_^
No comments:
Post a Comment