Wednesday, July 24, 2013
sertifikasi guru dan pengaruhnya (makalah sistem administrasi negara republik indonesia/SANRI)
BAB I PENDAHULUAN 1.1 LATAR BELAKANG Pendidikan merupakan hal yang terpenting dalam kehidupan kita,ini berarti bahwa setiap manusia berhak mendapat dan berharap untuk selalu berkembang dalam pendidikan. Pendidikan secara umum mempunyai arti suatu proses kehidupan dalam mengembangkan diri tiap individu untuk dapat hidup dan melangsungkan kehidupan. Sehingga menjadi seorang yang terdidik itu sangat penting. Pendidikan pertama kali yang kita dapatkan di lingkungan keluarga, lingkungan sekolah dan lingkungan masyarakat. Seorang anak yang disayangi akan menyayangi keluarganya ,sehingga anak akan merasakan bahwa anak dibutuhkan dalam keluarga. Sebab merasa keluarga sebagai sumber kekuatan yang membangunya.Dengan demikian akan timbul suatu situasi yang saling membantu,saling menghargai,yang sangat mendukung perkembangan anak.Di dalam keluarga yang memberi kesempatan maksimum pertumbuhan,dan perkembangan adalah orang tua.Dalam lingkungan keluarga harga diri berkembang karena dihargai,diterima,dicintai,dan dihormati sebagai manusia .Itulah pentingnya mengapa kita menjadi orang yang terdidik di lingkungan keluarga.Orang tua mengajarkan kepada kita mulai sejak kecil untuk menghargai orang lain. Sedangkan di lingkungan sekolah yang menjadi pendidikan yang kedua dan apabila orang tua mempunyai cukup uang maka dapat melanjutkannya ke jenjang yang lebih tinggi dan akan melanjutkan ke Perguruan Tinggi kemudian menjadi seorang yang terdidik . Alangkah pentingnya pendidikan itu. Guru sebagai media pendidik memberikan ilmunya sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. Peranan guru sebagai pendidik merupakan peran memberi bantuan dan dorongan ,serta tugas-tugas yang berkaitan dengan mendisiplinkan anak agar anak dapat mempunyai rasa tanggung jawab dengan apa yang dia lakukan. Guru juga harus berupaya agar pelajaran yang diberikan selalu cukup untuk menarik minat anak . Selain itu peranan lingkungan masyarakat juga penting bagi anak didik . Hal ini berarti memberikan gambaran tentang bagaimana kita hidup bermasyarakat.Dengan demikian bila kita berinteraksi dengan masyarakat maka mereka akan menilai kita,bahwa tahu mana orang yang terdidik,dan tidak terdidik. Di zaman Era Globalisasi diharapkan generasi muda bisa mengembangkan ilmu yang didapat sehingga tidak ketinggalan dalam perkembangan zaman. Itulah pentingnya menjadi seorang yang terdidik baik di lingkungan Keluarga,Sekolah,dan Masyarakat. Sedangkan pendidikan secara etimologi adalah sebuah usaha sadar yang terencana yang dilakukan untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif dapat mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, dan juga keterampilan yang diperlukan untuk dirinya, bagi keluarganya serta lingkungan dalam kehiddupannya sehari-sehari. Dari filosofinya, pendidikan sudah dimulai saat seseorang dilahirkan, yaitu mulai dari bayi dan akan terus berlangsung selama umur hidupnya. Terkadang pendidikan juga dianggap sudah terjadi sebelum kelahiran, hal ini sering terjadi ketika ada orang yang mencoba memainkan musik dan membaca kepada bayi didalam kandungan dengan harapan agar bayi tersebut bisa mendapatkan pengajaran, meskipun belum dilahirkan. Pendidikan juga mempunyai peranan sebagai penunjang pembangunan dan kemajuan suatu bangsa, dan pendidikan juga harus didukung dengan tenaga kerja yang berkompetensi pula maka pemerintah sekarang melaksanakan sertifikasi bagi tenaga pengajar di sekolah baik itu tingkat sekolah dasar, sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas, khususnya dalam pembahasan ini terfokus pada sertifikasi tenaga pengajar (guru) tingkat sekolah dasar. sertifikasi guru, sebagai salah satu program pemerintah, memiliki tujuan untuk meningkatkan kompetensi guru dalam melaksanakan tugas untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan, meningkatkan martabat guru, dan meningkatkan profesionalitas guru. 1.2 IDENTIFIKASI MASALAH Dalam bagian identifikasi masalah saya akan memberikan penjelasan mengenai bagaimana menciptakan tenaga pengajar yang ada dalam satuan lembaga pendidikan khususnya disini adalah lembaga pendidikan tingkat sekolah dasar (SD) . Adapun masalah – masalah yang sering muncul, antara lain: 1. Apa saja yang menjadi dasar pendidikan, unsur-unsur pendidikan,tujuan pendidikan, jalur pendidikan dan faktor yang mempengaruhi pendidikan? 2. Bagaimana pentingnya sertifikasi guru? 3. Daftar peserta sertifikasi guru wilayah kota Banjar ? 4. Dampak negatif apa saja yang timbul dari pelaksanaan sertifikasi guru? BAB II TINJAUAN TEORITIS 2.1 Pengertian dari pendidikan Pentingnya pendidikan menurut para ahli adalah sebagai berikut; 1. Menurut Juhn Dewey; Pendidikan adalah suatu proses pembaharuan makna pengalaman, hal inimungkin akan terjadi di dalam pergaulan biasa atau pergaulan orang dewasa dengan orang muda,mungkin pula terjadi secara sengaja dan dilembagakan untuk untuk menghasilkan kesinambungan sosial. Proses ini melibatkan pengawasan dan perkembangan dari orang yang belum dewasa dan kelompok dimana dia hidup. 2. Menurut H. Horne; Pendidikan adalah proses yang terus menerus (abadi) dari penyesuaian yang lebih tinggi bagi makhluk manusia yang telah berkembang secara fisik dan mental, yang bebas dan sadar kepada Tuhan, seperti termanifestasi dalam alam sekitar intelektual, emosional dan kemanusiaan dari manusia. 3. Menurut Frederick J. Mc Donald; Pendidkan adalah suatu proses atau kegiatan yang diarahkan untuk merubah tabiat (behavior) manusia. Yang dimaksud dengan behavior adalah setiap tanggapan atau perbuatan seseorang, sesuatu yang dilakukan oleh sesorang. 4. Menurut M.J. Langeveld; Pendidikan adalah setiap pergaulan yang terjadi adalah setiap pergaulan yang terjadi antara orang dewasa dengan anak-anak merupakan lapangan atau suatu keadaan dimana pekerjaan mendidik itu berlangsung. 2.2 definisi sertifikasi guru Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas. 2.3 tujuan sertifikasi guru Sertifikasi guru bertujuan untuk: a. menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional b. meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan c. meningkatkan martabat guru d. meningkatkan profesionalitas guru Sedangkan menurut Wibowo (2004) tujuan sertifikasi guru adalah sebagai berikut: 1. Melindungi profesi pendidik dan tenaga kependidikan 2. Melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang tidak kompeten, sehingga merusak citra pendidik dan tenaga kependidikan 3. Membantu dan melindungi lembaga penyelenggara pendidikan, dengan menyediakan rambu-ranbu dan instrument untuk melakukan seleksi terhadap pelamar yang kompeten 4. Membangun citra masyarakat terhadap profesi pendidik dan tenaga kependidikan 5. Memberikan solusi dalam rangka meningkatkan mutu pendidik dan tenaga kependidikan 2.4 manfaat sertifikasi guru Adapun manfaat sertifikasi guru dapat dirinci sebagai berikut. a. Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru. b. Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional. c. Meningkatkan kesejahteraan guru. 2.5 dasar hukum sertifikasi guru Dasar utama pelaksanaan sertifikasi adalah; a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. b. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. c. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. d. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2005 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pendidik. e. Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru f. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan yang sedang dalam proses perubahan Kepmendiknas yang baru. g. Peraturan Mendiknas Nomor 40 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan melalui Jalur Pendidikan. h. Keputusan Mendiknas Nomor 056/O/2007 tentang Pembentukan Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG). i. Keputusan Mendiknas Nomor 057/O/2007 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru dalam Jabatan yang sedang dalam proses perubahan Kepmendiknas yang baru. 2.5 prinsip-prinsip sertifikasi guru a. Penetapan peserta dilaksanakan secara berkeadilan, objektif, transparan,kredibel dan akuntabel. b. Berorientasi pada mutu peningkatan pendidikan nasional c. Dilaksanakan atas asas sertifikasi guru (dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan mengacu kepada buku pedoman sertifikasi guru yang telah diterbitkan oleh kementrian pendidikan dan kebudanyaan). d. Dilaksanakan secara terencana dan sistematis (pelaksanaan sertifikasi guru didahului dengan pemetaan baik dari aspek jumlah,jenis mata pelajaran, ketersediaan sumber daya manusia, ketersediaan fasilitas dan target waktu yang ditentukan. 2.6 tahap-tahap penetapan sertifikasi guru wilayah kab/kota Tahap-tahap yang dilakukan penetapan sertifikasi guru dalam wilayah kab/kota adalah sebagai berikut : a) Melakukan sosialisasi sertifikasi guru kepada guru dan masyarakat b) Mencetak format verifikasi dari aplikasi update dari aplikasi penetapan sertifikasi guru dan memberikannya kepada peserta. c) Mengumpulkan data verifikasi da validasi data calon peserta sertifikasi guru. d) Melakukan perbaikan pada AP2SG yang akan digunakan sebagai dasar penetapan peserta. e) Melakukan penghapusan data peserta yan ada pada AP2SG dengan mencetak format penghapusan calon peserta. f) Mengumpulkan format data calon peserta yang sudah ditandatangani berikut pendukungnya. g) Mengumpulkan semua berkas sertifikasi guru 2013 dan mengirimkannya ke LPMP. h) Melaksanakan dan memantau ujian kompetensi. i) Melakukan verifikasi kelengkapan berkas PSPL, portofolio, dan PLPG peserta sertifikasi guru kemudian mengirimkan ke LPMP. j) Mendistribusikan A1 yang sudah disahkan LPMP kepada peserta sertifikasi guru. k) Mengikuti pelaksanaan sertifiaksi guru. BAB III PEMBAHASAN 3.1 dasar pendidikan, unsur-unsur pendidikan, tujuan pendidikan, jalur pendidikan dan faktor yang mempengaruhi pendidikan. a. Dasar pendidikan Pendidikan sangat penting dan berharga dalam hidup ini.Itulah sebabnya orang tua kita berani berkorban apa saja demi pendidikan anak-anaknya. Tetapi karena sangat penting itu juga yang mungkin menyebabkan biaya pendidikan di negeri kita teramat tinggi. Karena biaya pendidikan terlalu tinggi menyebabkan banyak anak-anak yang putus sekolah atau bahkan tidak mampu untukbersekolah. Jadi pendidikan sembilan tahun digratiskan dari pemerintah untuk masyarakat.Pendidikan dasar terdiri dari dua kata yaitu “pendidikan” dan“dasar”. Menurut pengertian Yunani pendidikan adalah ilmu menuntun anak.Bangsa Jerman melihat pendidikan sebagai Erziehung yang setara denganeducare, yaitu : membangkitkan kekuatan terpendam atau mengaktifkan kekuatan/potensi anak. Dalam bahasa Jawa, pendidikan berartipanggulawentah (pengolahan), mengolah, pikiran, kemauan dan watak, mengubah kepribadian sang anak. Kamus Besar Bahasa Indonesia, pendidikan berasal dari kata dasar didik (mendidik), yaitu : memelihara dan memberi latihan mengenai akhlak dan kecerdasan pikiran. Sedangkan pendidikan mempunyai pengertian : proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan latihan, proses perbuatan, cara mendidik.Pendidikan Dasar berarti proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan latihan. Rumusan yang semestinya dibahas adalah bagaimana meletakkan ”dasar pendidikan” karena dasar pendidikan lain dengan pendidikan dasar. Dasar pendidikan adalah meletakkan pondasi yang kokoh bagi setiap masyarakat untuk dapat melakukan perubahan sikap dan tata laku dengan cara berlatih dan belajar sehingga meski sudah selesai sekolah akan tetap belajar. b. Unsur-unsur Pendidikan 1. Input Sasaran pendidikan, yaitu : individu, kelompok, masyarakat 2. Pendidik Yaitu pelaku pendidikan 3. Proses Yaitu upaya yang direncanakan untuk mempengaruhi orang lain 4. Output Yaitu melakukan apa yang diharapkan / perilaku (Soekidjo Notoatmodjo. 2003 : 16) c. Tujuan pendidikan Menanamkan pengetahuan / pengertian, pendapat dan konsep-konsep Mengubah sikap dan persepsi Menanamkan tingkah laku / kebiasaan yang baru (Soekidjo Notoatmodjo. 2003 : 68) d. Jalur Pendidikan Menurut UU RI No. 20 Tahun 2003, jalur pendidikan dibagi menjadi : 1. Jalur Formal a. Pendidikan Dasar Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat b. Pendidikan Menengah Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah jurusan, seperti : SMA, MA, SMK, MAK atau bentuk lain yang sederajat c. Pendidikan Tinggi Pendidikan tinggi dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut dan universitas 2. Jalur Nonformal 3. Jalur Informal e. Faktor Yang Mempengaruhi Pendidikan Faktor yang mempengaruhi pendidikan menurut Hasbullah (2001) adalah sebagai berikut : 1. Ideologi Semua manusia dilahirkan ke dunia mempunyai hak yang sama khususnya hak untuk mendapatkan pendidikan dan peningkatan pengetahuan dan pendidikan. 2. Sosial Ekonomi Semakin tinggi tingkat sosial ekonomi memungkinkan seseorang mencapai tingkat pendidikan yang lebih tinggi. 3. Sosial Budaya Masih banyak orang tua yang kurang menyadari akan pentingnya pendidikan formal bagi anak-anaknya. 4. Perkembangan IPTEK Perkembangan IPTEK menuntut untuk selalu memperbaharui pengetahuan dan keterampilan agar tidak kalah dengan negara maju. 5. Psikologi Konseptual pendidikan merupakan alat untuk mengembangkan kepribadian individu agar lebih bernilai. 3.2 pentingnya sertifikasi guru Sertifikasi guru sangat penting sekali yaitu untuk pemberdayaan guru menuju guru yang professional. Pemberdayaan guru dimaksudkan untuk mengangkat harkat dan martabat guru dalam kesejahteraannya, hak-haknya, dan memiliki posisi yang seimbang dengan profesi lain yang lebih mapan kehidupannya. Sertifikasi guru sebagai proses pemberdayaan, diharapkan adanya perbaikan tata kehidupan yang lebih adil, demokratis, serta tegaknya kebenaran dan keadilan dikalangan guru dan tenaga kependidikan. Sertifikasi guru bertujuan untuk meningkatkan mutu dan menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Program ini sudah dimulai sejak tahun 2007 sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sampai dengan tahun 2009 telah disediakan kuota 600.450 guru untuk mengikuti sertifikasi guru. Pemerintah mengharapkan bahwa dengan diadakannya sertifikasi guru akan melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru, melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak professional serta agar mampu meningkatkan kesejahteraan guru. Pelaksanaannya berupa peningkatan kesejahteraan guru berupa pemberian tunjangan profesi kepada guru yang sudah memenuhi persyaratan sebagai guru professional atau telah mendapatkan sertifikat. Program ini masih menyisakan permasalah, terutama berkaitan dengan pengaruhnya terhadap peningkatan pengetahuan, keterampilan, dedikasi guru sehingga berpengaruh pada peningkatan hasil belajar siswa Berkaitan dengan itu, Guru Pembaharu melakukan polling tentang sertifikasi guru, Hasilnya menunjukkan bahwa responden yang sangat setuju ada 37 %, setuju 24,4%, kurang dari hasil poling dapat dilhat pada tabel di bawah ini setuju 21%, dan tidak setuju 17,6%. 3.3 Daftar peserta sertifikasi guru wilayah kota Banjar Berikut adalah daftar calon peserta sertifikasi guru di wilayah kota Banjar yang saya dapatkan sebagai berikut: No NUPTK Nama Tempat Tugas Pend. Usia MK Gol. 1 3733734635200012 MUNAWIR ABDURROCHIM SMA AL AZHAR D3 56_08 25_05 NON PNS 2 5862738640200022 NURKAMIL SDN 4 Rejasari D2 52_07 31_11 IV/A 3 7037739644200003 ANDA KUSWANDA SD N I BATULAWANG D2 51_05 18_09 III/C 4 6135739641300033 SAPTIAH SD N 3 REJASARI D2 51_04 28_11 IV/A 5 7453739641300023 SURYANI SD N 2 PURWAHARJA D2 51_01 29_07 IV/A 6 9553739640300013 OOM ROMLAH SD N 5 PATRUMAN D2 51_00 31_11 IV/A 7 3753740641300102 YUYUN HARTATI SMP N 8 BANJAR S1 50_08 11_11 II/D 8 6044740642300043 NANI SUMARNI SDN 9 HEGARSARI S1 50_05 29_07 IV/A 9 9137740642200033 MURTADO SD N 2 BANJAR D2 50_04 24_09 IV/A 10 5240740642300043 RADEN NANI HERLANI TK KARTIKA IX-13 SMA 50_03 22_08 II/B 11 4354740643300013 AISAH SD N 2 NEGLASARI S1 50_02 29_08 IV/A 12 1453741642200022 EMAN SD N 3 BOJONGKANTONG D2 49_11 29_07 IV/A 13 1456741643200012 EDWI PURYONO SMP N 7 BANJAR D1 49_11 22_11 IV/A 14 5550741643200022 ENDIN SUHAEDIN SD N 1 PURWAHARJA D2 49_10 26_09 IV/A 15 9637741641300002 YETI KURNIASIH SD N 4 BOJONGKANTONG D2 49_09 30_08 IV/A 16 9738741643300032 SITI PIPIH SOPIAH SMP PASUNDAN S1 49_08 07_05 NON PNS 17 0742741644200022 JUMARO SD N 4 MUKTISARI S1 49_08 08_05 II/B 18 0742741644300012 CUCU SUHARTINI SD N 3 BALOKANG S1 49_08 06_08 II/C 19 9751741643300032 ENAN PUTININGSIH SD N 3 MEKARSARI D2 49_08 28_02 IV/A 20 5847741644300012 ETI MARLIAH SD N 3 MEKARHARJA D2 49_07 28_11 IV/A 21 8933741643300052 WINDANINGSIH TRENGGANA SD N 3 NEGLASARI S1 49_06 26_02 IV/A 22 1138741644200023 ACE SUDRAJAT SMK BINA PUTERA S1 49_04 07_04 NON PNS 23 3353741643200023 YADI SLAMET SD N 4 HEGARSARI D2 49_02 25_09 IV/A 24 0934742644300052 OOM OMAH SD N 6 REJASARI SMA 48_10 05_01 II/B 25 8535742643200023 WAWAN KUSWAYA SMK (SMEA) PASUNDAN I S1 48_09 07_11 NON PNS 26 3851742642300002 KARNI WARTINI TK DARUL FALAH SMA 48_07 12_08 II/B 27 0943742643300042 SUTRITASIH SMP N 3 BANJAR SMA 48_06 26_09 IV/A 28 1739742643300042 HENI HERNILAH SD N 3 PATARUMAN S1 48_05 19_08 III/C 29 2233742650300003 YUSWATI SD N 3 LANGENSARI S1 48_03 26_09 IV/A 30 5251742646200013 DODI SUPARDI SD N 5 PATRUMAN D2 48_03 48_03 IV/A 31 0642743647200022 MUHAMAD SUWITO SD N 3 PATARUMAN S1 47_09 24_11 IV/A 32 7649743646300022 SITI ROF'IAH SD N 1 KARYAMUKTI S1 47_09 18_10 III/C 33 4652743647200002 ENDANG SUMARNA SD N 5 BANJAR D2 47_09 24_09 III/D 34 6833743646300042 TETI SETIAWATI SMP N 5 BANJAR S1 47_07 16_05 III/A 35 8559743646300033 NUNUNG SURYANI SD N 1 PATARUMAN SMA 47_00 26_02 III/D 36 8545744646300032 HENI HINTAYATI TK TUNAS MULYA SMA 46_10 06_08 II/B 37 3638744646300042 N. NANI SUMARNI SD N 3 PATARUMAN D2 46_09 24_09 IV/A 38 5939744647300042 AAN KUSNIAWATI TK YUDISTIRA SMA 46_06 07_11 NON PNS 39 6949744646200022 ENDANG SUPRIATNA SD N 2 KUJANGSARI SMA 46_06 16_11 II/C 40 0037744646300093 IDA FARIDA ARYANI SD N 2 BOJONGKANTONG S1 46_05 06_08 II/B 3.4 Dampak negatif dari pelaksanaan setifikasi guru ada dampak negatif yang tercipta dari program sertifikasi ini. Ada hal-hal negatif yang harus segera diperhatikan dan diselesaikan oleh pemerintah khususnya Kementerian Pendidikan Nasional. Mungkin hal ini masih bersifat terselubung. Namun yang dikhawatirkan adalah akan munculnya gejolak kelak yang bisa mengganggu proses kegiatan belajar mengajar. Maka berikut ini adalah pandangan saya akan hal-hal negatif yang terjadi dari dimunculkannya program sertifikasi guru : a. Korupsi dan perilaku-perilaku penyimpangan dari hasil dana sertifikasi guru Berita yang paling menonjol adalah pungutan liar sejak proses sertifikasi hingga pencairan dana sertifikasi guru. Selama proses sertifikasi berlangsung terdapat banyak pungutan yang tidak semestinya terhadap para guru. Bila tidak dibayar maka guru terancam tidak lulus sertifikasi. Teranyar adalah berita pungutan pada guru yang mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) guru agama Kristen di DKI yang diikuti beberapa provinsi lain di Jawa yang terindikasi menyimpang. Diberitakan bahwa para guru yang mengikuti PLPG diharuskan menyetor sejumlah dana kepada panitia, dan bila dana yang diminta tidak dibayarkan guru tersebut tidak lulus (Kompas, Sabtu, 27 Oktober 2012). Berkaitan dengan penyimpangan dana sertifikasi guru, sudah lazim diketahui bahwa dana itu umumnya tidak diterima guru dalam jumlah yang utuh. Modus penyimpangan dana sertifikasi umumnya berupa pemotongan yang tidak ada dasarnya dan penundaan pembayaran kepada guru yang berhak. Tahun terakhir ini pelakunya berada di tingkat kabuparen/kota. Sebab dana dari pusat ditransfer langsung ke kabupaten/kota. Bila guru terus mengalami kesulitan dan atau dipersulit utk mendapatkan hak-haknya lantas masih pantaskah kita sebagai bangsa mengharapkan terlalu banyak dari para guru? Kesulitan dan hambatan yang dialami para guru untuk mengikuti proses sertifikasi kemudian untuk mendapatkan haknya tentu akan berdampak pada hasil kerja mereka (meskipun seharusnya tidak demikian). Guru tentu akan sulit meng-upgrade pengetahuannya, sulit mengumpulkan sumber-sumber belajar sehingga cara mereka mengajar dan isi materi yang diajarkannya akan sangat terbatas dan dangkal. b. Perselingkuhan Salah satu dampak negatif darisertifikasi guru adalah perselingkuhan. Sebab, dengan dana sertifikasi yang lumayan besar guru sangat rentan terhadap perselingkuhan. Dengan uang berlebih selain dari gaji itu profesi guru merupakan salah satu yang sangat rentan atas terjadinya perselingkuhan. Baik antar guru maupun dengan yang lainnya. Namun jika yang bersangkutan mempunyai komitmen dan iman yang kuat maka perselingkuhan bisa diatasi. "Dana sertifikasi guru lumayan tinggi, dari uang gaji yang diterima setiap bulan sebenarnya sudah mencukupi. Ditambah lagi dengan dana yang besar, guru sangat rentan perselingkuhan. Perselingkuhan yang sangat rentan merusak harmoni keluarga disebutkan adalah perselingkuhan yang diimbangi dengan cinta atau yang berkelanjutan. Sehingga sangat mengganggu kehidupan keluarga yang berdampak pada istri/suami, bahkan anak-anak. Jika guru perempuan yang mendapatkan dan sertifikasi, yang jumlahnya puluhan juta setiap tahunnya lebih banyak dimanfaatkan hal yang positif. Meskipun juga banyak yang berperilaku konsumtif, tidak dimanfaatkan ke hal yang negatif menurut ukuran moral. Memang, kata dia tidak hanya guru yang berselingkuh. Tetapi dari semua profesi, orang zaman sekarang banyak yang berperilaku negatif seperti perselingkuhan. Bahkan pejabat, pengusaha, dan profesi lain tetap rentan perselingkuhan. Kasus perselingkuhan ini terjadi di semua lapisan masyarakat. Tidak terkecuali oleh para pejabat. Namun, memang tidak ada angka yang pasti untuk kasus perselingkuhan yang melibatkan pejabat. Sebab, dari perselingkuhan itu, kasusnya banyak yang ditutupi. c. Program sertifikasi menciptakan kanibalisme antar guru. Seperti yang kita tahu tidak semua sekolah memiliki murid yang banyak. Bagi sekolah yang muridnya sedikit tentu akan membuat permasalahan untuk guru yang bersertifikasi. Bagi mereka yang ingin mendapatkan tunjangan sertifikasi maka mereka harus memenuhi kewajiban mengajar 24 jam dalam seminggu. Bagi mereka yang belum bisa memenuhinya, maka tunjangan sertifikasi mereka belum akan dibayarkan. Dengan adanya aturan ini, tentu memberikan dampak buruk bagi para guru yang belum berstatus bersertifikasi. Karena pada aturannya guru yang sudah berstatus sertifikasi bisa meminta jam mengajar dari guru lain yang belum bersertifikasi. Seorang guru yang sudah PNS dan bersertifikasi akan diutamakan untuk memenuhi kewajiban mengajar 24 jam dalam seminggu dari para guru yang belum bersertifikasi. Dan hal ini tentu akan mengancam banyak guru baik yang PNS apalagi honorer untuk mendapatkan hak mengajar. Karena hak mengajar mereka diambil dan diberikan untuk guru yang sudah bersertifikasi. Bagi guru yang sudah PNS tentu tidak terlalu bermasalah. Namun tidak bagi para guru honorer, karena mereka tentu akan kehilangan penghasilan hingga pekerjaan akibat jam mengajar mereka yang diambil. Yang memprihatinkan lagi adalah banyak guru PNS yang mencari tambahan jam di sekolah swasta. Hingga guru honorer yang mengajar di sekolah tersebut banyak yang menganggur. Maka boleh dikatakan terjadi kanibalisme antara guru hanya untuk memenuhi kewajiban mengajar 24 jam seminggu dan demi mendapatkan tunjangan sertifikasi guru yang tak sedikit jumlahnya itu. d. Maraknya manipulasi data. Dengan adanya kewajiban 24 jam mengajar setiap minggu maka banyak para guru yang memanipulasi data mereka. Artinya diatas kertas hitungan 24 jam mereka terpenuhi. Namun pada pelaksanannya banyak yang tidak sesuai. Banyak para guru yang sudah berstatus sertifikasi dan sudah mendapatkan tunjangan mereka, namun tidak berubah dan bertambah kinerja mereka dalam proses kegiatan mengajar di sekolah mereka. Masih banyak para guru yang tidak sesuai dengan kewajiban yang seharusnya di SK tugas mereka. Dan yang lebih memprihatinkan lagi adalah adanya sikap saling menutupi dan saling tahu untuk tidak saling mengganggu dengan manipulasi data dan proses kerja yang terjadi. Apabila hal ini terus dibiarkan, maka rasanya akan sia-sia tujuan pemerintah yang berniat meningkatkan kinerja guru yang dianggap loyo melalui pemberian tunjangan sertifikasi ini. Karena pada kenyataannya tidak sesuai dengan penghasilan dan apa yang dikerjakan dan output siswa yang dihasilkan. Maka wajar cara untuk menutupinya adalah melalui kecurangan pada UAN. Sehingga kinerja buruk mereka bisa tertutupi. e. Mempersempit peluang kerja bagi para calon guru. Setiap tahun ada begitu banyak perguruan tinggi yang meluluskan ratusan hingga ribuan para calon guru. Dengan adanya sertifikasi guru tentu akan mempersempit peluang untuk menjadi guru bagi para lulusan tersebut. Hal ini disebabkan oleh semakin susahnya mendapatkan jam mengajar di hampir semua sekolah. Bagi guru yang sudah mengajar saja banyak yang harus kehilangan jam mengajar mereka untuk diberikan kepada guru yang sudah bersertifikasi, apalagi bagi yang baru mau melamar menjadi guru. Ini artinya sedikit sekali lowongan untuk para lulusan yang ingin mengabdikan ilmu mereka di sekolah. Banyak calon guru yang terpaksa gigit jari dan beralih profesi lain karena banyak sekolah yang kelebihan guru sehingga tidak membutuhkan guru baru. Berbeda memang dengan sebelum diberlakukannya program sertifikasi. Karena pada saat itu banyak guru yang malas untuk mendapatkan jam mengajar yang banyak. Berbeda dengan sekarang yang minimal harus memenuhi 24 jam mengajar dalam seminggu. f. Dampak negatif dari sertifikasi guru menurut penelitian Penelitian menunjukkan bahwa setidaknya sejauh ini sertifikasi belum menunjukkan hasil yang diinginkan. Malem Sendah Sembiring, Staf Peneliti Puslitjaknov, balitbang Kemdiknas, melalui penelitiannya yang berjudul “Kajian Implementasi Kebijakan Program Sertifikasi Guru” mencatat setidaknya 4 (empat) temuan yang menguatkan tesis saya di atas, bahwa ada indikasi serius program sertifikasi guru gagal mencapai tujuannya. Beberapa hasil penelitian yang saya maksud antara lain : • implementasi kebijakan uji kompetensi guru melalui uji portofolio diragukan pengaruhnya terhadap peninkatan kompetensi guru dan mutu pembelajaran. • untuk memenuhi persyaratan penilaian portofolio sejumlah guru terkendala dengan persyaratan jumlah jam mengajar dan kualifikasi pendidikan. • terindikasi adanya praktek-praktek kurang terpuji alam proses mendapatkan dokumen yang diperlukan untuk penilian portofolio guru. • belum terlihat adanya perbedaan kompetensi akademik, paedagogik, sosial antara guru yang bersertifikat dan belum bersertifikat (Jurnal Penelitian Kebijakan Pendidikan, vol. 8 tahun ke-3, Agustus 2010). BAB IV PENUTUP 4.1 Kesimpulan sertifikasi guru dijadikan sebagai upaya dalam peningkatan mutu tenaga pendidik yang dibarengi dengan ditingkatkannya kesejahteraan hidup guru, sehingga diharapkan dapat menjadi acuan dalam meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan baik itu di tingkat Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama sampai Sekolah Menengah Atas khususnya disini wilayah kota Banjar. Lagi pula Pemerintah mengharapkan bahwa dengan diadakannya sertifikasi guru itu akan melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak berkompeten, yang dapat mengakibatkan rusak citra profesi guru, serta melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak professional. Walaupun pada kenyataannya dilapangan masih banyak kekurangan yang timbul akibat dari pelaksanaan sertifikasi guru tersebut, bahkan lebih dari itu, menurut folling lebih dari 60 persen yang percaya bahwa dengan adanya sertifikasi guru diapat meningkatkan proses dan mutu hasil belajar. Itu artinya guru-guru yang telah mendapat dana sertifikasi untuk dapat lebih meningkatkan mutu pelayanan belajar kepada siswa tetapi, dalam praktiknya masih terdapat guru yang menerima sertifikasi tapi cara kerjanya sama saja dengan sebelum ia menerima sertifikasi. Dariman dapat disimpulkan bahwa disini adanya hal penting dalam meningkatkan kemampuan profesi guru dikerjakan dengan cara melihat dari berbagai dimensi termasuk di dalamnya yaitu meningkatkan kontrol terhadap guru penerima sertifikasi dalam menjalankan tugasnya di sekolah sebagi pengajar siswa-siswa, serta Semua pihak termasuk masyarakat dan khususnya kepala sekolah harus dapat memastikan dan memperhatikan bahwa guru-guru yang penerima sertifikasi itu dapat bekerja efektif dalam tujuan pemerintah yaitu untuk meningkatkan mutu belajar siswa sehingga diharapkan melaui sertifikasi tersebut standar nasional pendidikan terwujud dengan cepat. 4.2 Saran Sertifiaksi sangat dibutuhkan dalam mewujudkan cita-cita bangsa negara Indonesia menjadi lebih baik dengan salah satu caranya yaitu meningkatkan mutu pendidikan di Sekolah Formal. Dan dalam mewujudkan semua itu perlu adanya suatu terobosan yaitu salah satunya dengan dilaksanakannya sertifikasi guru dengan tujuan mensejahterakan kehidupan tenaga pendidik di sekolah dengan begitu diharapkan peningkatan kualitas dalam mengajar akan semakin baik, tetapi pada pelaksanaannya selalu saja terjadi penyimpangan yang dapat mencoreng nama baik dari sebuah program dari pemerintah maka dari itu, untuk menanggulangi semuanya dapat dilakukan dengan cara pengawasan secara intensif terhadap pelaksanaan sertifikasi guru ini dimaksudkan agar dana yang digunakan untuk pelaksanaan sertifikasi guru dapat berjalan sesuai dengan prosedur, dan lebih ditingkatnya sosialisasi terhadap program tersebut kepada guru-guru yang akan melakukan sertifiaksi agar mereka memiilki kesiapan mental dan kemampuan, kemudian pemilihan guru-guru yang akan mendapatkan sertifiaksi jelas tentang lamanya mengajar, beban pelajaran dan sebagainya, sehingga tujuan daripada peningkatan mutu pendidikan dapat terwujudkan dengan nyata tidak hanya sekedar peningkatan keejahteraan hidup tenaga pengajar saja. DAFTAR PUSTAKA http://sergur.kemdiknas.go.id/ http://www.sekolahdasar.net/2013/01/jadwal-uka-dan-sertifikasi-guru-2013.html http://www.tempo.co/read/news/2013/01/24/058456706/Dampak-Sertifikasi-Guru-Rentan-Perselingkuhan http://enekwaesun.blogspot.com/2012/03/dampak-negatif-sertifikasi-guru.html#axzz2QJ5gtmJ7 www.sertifikasiguru.org http://no3vie.wordpress.com/pentingnya-pendidikan-bagi-semua-orang/ http://www.sertifikasi-guru.com/2013/03/calon-peserta-sergur-banjar.html http://my.opera.com/pandejul/blog/2012/05/23/pengertian-tujuan-manfaat-dan-dasar-hukum-pelaksanaan-sertifikasi-guru . http://www.sarjanaku.com/2012/12/pengertian-pendidikan-menurut-para-ahli.html
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment