Saturday, July 13, 2013
Sejarah Perkembangan HAN (Hukum Administrasi Negara)
Perkembangan HAN adalah sejalan dengan berkembangnya lapangan pekerjaan administrasi negara, dan lapangan pekerjaan tersebut tergantaung dari bentuknya negara dan sistem pemerintahannya. Abad 4 sampai dengan abad 15 (abad pertengahan) Pada masa ini kebanyakan negara terutama di Eropa adalah berbenatuk Monarkhi Absolut, dimana seluruh pemerintahan (kekuasaan) negara berada dalam satu tangan, yakni berada pada tangan Raja. Dengan demikian, lapangan pekerjaan administrasi negara hanya terbatas pada mempertahankan peraturan-peraturan dan keputsan-keputusan yang dibuat oleh Raja. Administrasi negara hanya merupakan alat kekuatan/kekuasaan belaka. HAN berbentuk instruksi-instruksi yang harus diindahkan oleh administrasi negara dalam melaksanakan tugasnya yang sekaligus merupakan aturan yang mengatur bagaimana melaksanakan tugasnya itu. Abad 17 dan 18 Munculnya pemikiran tentang pemisahan kekuasaan dipengaruhi oleh teori yang dikemukakan oleh John Locke (1632-1704) yakni adanya tiga macam kekuasan di dalam negara yang harus diserahkan kepada badan-badan yang masing-masing berdiri sendiri: • kekuasaan legislatif: kekuasaan membuat peraturan perundang-undangan; • kekuasaan eksekutif: kekuasaan melaksanakan peraturan perundang-undangan, termasuk kekuasaan mengadili; • kekuasaan federatif: kekuasaan yang tidak termasuk kedua kekuasaan tersebut di atas (misalnya hubungan luar negeri) Seoarang ahli hukum berkebangsaan Perancis yang bernama Montesquieu (1689-1755) mengemukakan untuk membatasi kesewenangan raja yang absolut, hendaknya dalam suatu negara diadakan pemisahan kekuasaan (fungsi) negara dalam tiga kekuasaan yang masing-masing mempunyai lapangan pekerjaan tersendiri dan terpisah-pisah satu sama lain, yaitu: • kekuasan legislatif, • kekuasaan eksekutif, dan • kekuasaan yudikatif Ajaran pemisahan kekuasaan ini dikenal dengan nama “Trias Politika”. Menurut Montesquieu, tinjaun dari negara adalah mebuat hukum dan mempertahankan hukum sehingga para warganya mempunyai kemerdekaan yang dijamin oleh hukum dan masyarakat tetap teratur. Negara bukan menjadi suatu alat kekuatan/kekuasaan tetapi menjadi alat hukum. Ajaran Montesquieu kemudian melahirkan tipe “negara hukum dalam ari sempit” atau “negara hukum formal” atau “negara penjaga malam” (nachwakerstaat). Dalam negara hukum formal ini, dipisahkan dengan tegas antara negara dengan masyarakat, negara tidak mencampuri segi-segi kehidupan masyarakat. Turut campurnya negara dalam perekonomian dan segi-segi lain penghidupan sosial dilarang dengan sekeras-kerasnya. Negara hanya bertugas membuat dan mempertahan hukum atau negara hanya menjaga keamanan. Peranan negara tidak begitu besar dan HAN belum berkembang demikian pula kehadiran peradilan administrasi negara belum merupakan kebutuhan yang sangat penting. Akhir abad 19 dan pemulaan abad 20 Pada akhir abad 19 dan permulaan abad 20 muncul tipe “welfare state” (Negara Kesejahteraan) atau “Negara Hukum Materiil” yang mengutamakan kepentingan seluruh rakyat. Dalam negara hukum materiil, administrasi negara: • bertugas menjaga keamanan dalam arti seluas-luasnya yaitu keamanan keamanan sosial yang disegala lapangan masyarakat; • turut serta secara aktif dalam pergaulan sosial sehingga kesejahteraan sosial bagi semua orang yang tetap perlihara. Administrasi negara diserahi penyelenggaraan kesejahteraaan/kepentingan umum yang meliputi segala lapangan kemasyarakatan (besturzorg). Hal ini menyebabkan lapangan pekerjaan administrasi negara berkembang semakin luas dan “HAN Khusus” juga berkembang dengan pesatnya. HAN Khusus adalah peraturan-peraturan hukum yang berhubungan dengan bidang-bidang tertentu dari kebijakan penguasa, seperti contoh: hukum atas tata ruang, hukum perizinan, dan sebagainya. Untuk melaksanakan bestuurzorg tersebut, administrasi negara memerlukan kekuasaan/kewenangan yang berupa “kebebasan/kemerdekaan untuk bertindak atau mengambil keputusan menurut inisiatif sendiri” (Freies Ermessen). Freies Ermessen ini tidak jarang menyebabkan terjadinya perbuatan-perbuatan atau tindakan-tindakan administrasi negara yang: • bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; • sewenang-wenang (willekeur atau a bus de droit); • menyalahgunakan wewenang (detournement de pouvoir). Untuk itu, kehadiran HAN dan asas-asas umum pemerintahan yang baik, serta peradilan administrasi negara menjadi sangat penting, terutama untuk memberikan perlindungan kepada para warga masyarakat. Kehadiran “HAN Umum” menjadi sangat penting. HAN Umum adalah peraturan-peraturan hukum yang tidak terikat pada suatu bidang tertentu dari kebijakan penguasa, seperti contoh: asas-asas umum pemerintahan yang baik, undang-undang peradilan administrasi negara.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment