Wednesday, July 24, 2013
sertifikasi guru dan pengaruhnya (makalah sistem administrasi negara republik indonesia/SANRI)
BAB I PENDAHULUAN 1.1 LATAR BELAKANG Pendidikan merupakan hal yang terpenting dalam kehidupan kita,ini berarti bahwa setiap manusia berhak mendapat dan berharap untuk selalu berkembang dalam pendidikan. Pendidikan secara umum mempunyai arti suatu proses kehidupan dalam mengembangkan diri tiap individu untuk dapat hidup dan melangsungkan kehidupan. Sehingga menjadi seorang yang terdidik itu sangat penting. Pendidikan pertama kali yang kita dapatkan di lingkungan keluarga, lingkungan sekolah dan lingkungan masyarakat. Seorang anak yang disayangi akan menyayangi keluarganya ,sehingga anak akan merasakan bahwa anak dibutuhkan dalam keluarga. Sebab merasa keluarga sebagai sumber kekuatan yang membangunya.Dengan demikian akan timbul suatu situasi yang saling membantu,saling menghargai,yang sangat mendukung perkembangan anak.Di dalam keluarga yang memberi kesempatan maksimum pertumbuhan,dan perkembangan adalah orang tua.Dalam lingkungan keluarga harga diri berkembang karena dihargai,diterima,dicintai,dan dihormati sebagai manusia .Itulah pentingnya mengapa kita menjadi orang yang terdidik di lingkungan keluarga.Orang tua mengajarkan kepada kita mulai sejak kecil untuk menghargai orang lain. Sedangkan di lingkungan sekolah yang menjadi pendidikan yang kedua dan apabila orang tua mempunyai cukup uang maka dapat melanjutkannya ke jenjang yang lebih tinggi dan akan melanjutkan ke Perguruan Tinggi kemudian menjadi seorang yang terdidik . Alangkah pentingnya pendidikan itu. Guru sebagai media pendidik memberikan ilmunya sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. Peranan guru sebagai pendidik merupakan peran memberi bantuan dan dorongan ,serta tugas-tugas yang berkaitan dengan mendisiplinkan anak agar anak dapat mempunyai rasa tanggung jawab dengan apa yang dia lakukan. Guru juga harus berupaya agar pelajaran yang diberikan selalu cukup untuk menarik minat anak . Selain itu peranan lingkungan masyarakat juga penting bagi anak didik . Hal ini berarti memberikan gambaran tentang bagaimana kita hidup bermasyarakat.Dengan demikian bila kita berinteraksi dengan masyarakat maka mereka akan menilai kita,bahwa tahu mana orang yang terdidik,dan tidak terdidik. Di zaman Era Globalisasi diharapkan generasi muda bisa mengembangkan ilmu yang didapat sehingga tidak ketinggalan dalam perkembangan zaman. Itulah pentingnya menjadi seorang yang terdidik baik di lingkungan Keluarga,Sekolah,dan Masyarakat. Sedangkan pendidikan secara etimologi adalah sebuah usaha sadar yang terencana yang dilakukan untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif dapat mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, dan juga keterampilan yang diperlukan untuk dirinya, bagi keluarganya serta lingkungan dalam kehiddupannya sehari-sehari. Dari filosofinya, pendidikan sudah dimulai saat seseorang dilahirkan, yaitu mulai dari bayi dan akan terus berlangsung selama umur hidupnya. Terkadang pendidikan juga dianggap sudah terjadi sebelum kelahiran, hal ini sering terjadi ketika ada orang yang mencoba memainkan musik dan membaca kepada bayi didalam kandungan dengan harapan agar bayi tersebut bisa mendapatkan pengajaran, meskipun belum dilahirkan. Pendidikan juga mempunyai peranan sebagai penunjang pembangunan dan kemajuan suatu bangsa, dan pendidikan juga harus didukung dengan tenaga kerja yang berkompetensi pula maka pemerintah sekarang melaksanakan sertifikasi bagi tenaga pengajar di sekolah baik itu tingkat sekolah dasar, sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas, khususnya dalam pembahasan ini terfokus pada sertifikasi tenaga pengajar (guru) tingkat sekolah dasar. sertifikasi guru, sebagai salah satu program pemerintah, memiliki tujuan untuk meningkatkan kompetensi guru dalam melaksanakan tugas untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan, meningkatkan martabat guru, dan meningkatkan profesionalitas guru. 1.2 IDENTIFIKASI MASALAH Dalam bagian identifikasi masalah saya akan memberikan penjelasan mengenai bagaimana menciptakan tenaga pengajar yang ada dalam satuan lembaga pendidikan khususnya disini adalah lembaga pendidikan tingkat sekolah dasar (SD) . Adapun masalah – masalah yang sering muncul, antara lain: 1. Apa saja yang menjadi dasar pendidikan, unsur-unsur pendidikan,tujuan pendidikan, jalur pendidikan dan faktor yang mempengaruhi pendidikan? 2. Bagaimana pentingnya sertifikasi guru? 3. Daftar peserta sertifikasi guru wilayah kota Banjar ? 4. Dampak negatif apa saja yang timbul dari pelaksanaan sertifikasi guru? BAB II TINJAUAN TEORITIS 2.1 Pengertian dari pendidikan Pentingnya pendidikan menurut para ahli adalah sebagai berikut; 1. Menurut Juhn Dewey; Pendidikan adalah suatu proses pembaharuan makna pengalaman, hal inimungkin akan terjadi di dalam pergaulan biasa atau pergaulan orang dewasa dengan orang muda,mungkin pula terjadi secara sengaja dan dilembagakan untuk untuk menghasilkan kesinambungan sosial. Proses ini melibatkan pengawasan dan perkembangan dari orang yang belum dewasa dan kelompok dimana dia hidup. 2. Menurut H. Horne; Pendidikan adalah proses yang terus menerus (abadi) dari penyesuaian yang lebih tinggi bagi makhluk manusia yang telah berkembang secara fisik dan mental, yang bebas dan sadar kepada Tuhan, seperti termanifestasi dalam alam sekitar intelektual, emosional dan kemanusiaan dari manusia. 3. Menurut Frederick J. Mc Donald; Pendidkan adalah suatu proses atau kegiatan yang diarahkan untuk merubah tabiat (behavior) manusia. Yang dimaksud dengan behavior adalah setiap tanggapan atau perbuatan seseorang, sesuatu yang dilakukan oleh sesorang. 4. Menurut M.J. Langeveld; Pendidikan adalah setiap pergaulan yang terjadi adalah setiap pergaulan yang terjadi antara orang dewasa dengan anak-anak merupakan lapangan atau suatu keadaan dimana pekerjaan mendidik itu berlangsung. 2.2 definisi sertifikasi guru Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas. 2.3 tujuan sertifikasi guru Sertifikasi guru bertujuan untuk: a. menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional b. meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan c. meningkatkan martabat guru d. meningkatkan profesionalitas guru Sedangkan menurut Wibowo (2004) tujuan sertifikasi guru adalah sebagai berikut: 1. Melindungi profesi pendidik dan tenaga kependidikan 2. Melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang tidak kompeten, sehingga merusak citra pendidik dan tenaga kependidikan 3. Membantu dan melindungi lembaga penyelenggara pendidikan, dengan menyediakan rambu-ranbu dan instrument untuk melakukan seleksi terhadap pelamar yang kompeten 4. Membangun citra masyarakat terhadap profesi pendidik dan tenaga kependidikan 5. Memberikan solusi dalam rangka meningkatkan mutu pendidik dan tenaga kependidikan 2.4 manfaat sertifikasi guru Adapun manfaat sertifikasi guru dapat dirinci sebagai berikut. a. Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru. b. Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional. c. Meningkatkan kesejahteraan guru. 2.5 dasar hukum sertifikasi guru Dasar utama pelaksanaan sertifikasi adalah; a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. b. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. c. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. d. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2005 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pendidik. e. Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru f. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan yang sedang dalam proses perubahan Kepmendiknas yang baru. g. Peraturan Mendiknas Nomor 40 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan melalui Jalur Pendidikan. h. Keputusan Mendiknas Nomor 056/O/2007 tentang Pembentukan Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG). i. Keputusan Mendiknas Nomor 057/O/2007 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru dalam Jabatan yang sedang dalam proses perubahan Kepmendiknas yang baru. 2.5 prinsip-prinsip sertifikasi guru a. Penetapan peserta dilaksanakan secara berkeadilan, objektif, transparan,kredibel dan akuntabel. b. Berorientasi pada mutu peningkatan pendidikan nasional c. Dilaksanakan atas asas sertifikasi guru (dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan mengacu kepada buku pedoman sertifikasi guru yang telah diterbitkan oleh kementrian pendidikan dan kebudanyaan). d. Dilaksanakan secara terencana dan sistematis (pelaksanaan sertifikasi guru didahului dengan pemetaan baik dari aspek jumlah,jenis mata pelajaran, ketersediaan sumber daya manusia, ketersediaan fasilitas dan target waktu yang ditentukan. 2.6 tahap-tahap penetapan sertifikasi guru wilayah kab/kota Tahap-tahap yang dilakukan penetapan sertifikasi guru dalam wilayah kab/kota adalah sebagai berikut : a) Melakukan sosialisasi sertifikasi guru kepada guru dan masyarakat b) Mencetak format verifikasi dari aplikasi update dari aplikasi penetapan sertifikasi guru dan memberikannya kepada peserta. c) Mengumpulkan data verifikasi da validasi data calon peserta sertifikasi guru. d) Melakukan perbaikan pada AP2SG yang akan digunakan sebagai dasar penetapan peserta. e) Melakukan penghapusan data peserta yan ada pada AP2SG dengan mencetak format penghapusan calon peserta. f) Mengumpulkan format data calon peserta yang sudah ditandatangani berikut pendukungnya. g) Mengumpulkan semua berkas sertifikasi guru 2013 dan mengirimkannya ke LPMP. h) Melaksanakan dan memantau ujian kompetensi. i) Melakukan verifikasi kelengkapan berkas PSPL, portofolio, dan PLPG peserta sertifikasi guru kemudian mengirimkan ke LPMP. j) Mendistribusikan A1 yang sudah disahkan LPMP kepada peserta sertifikasi guru. k) Mengikuti pelaksanaan sertifiaksi guru. BAB III PEMBAHASAN 3.1 dasar pendidikan, unsur-unsur pendidikan, tujuan pendidikan, jalur pendidikan dan faktor yang mempengaruhi pendidikan. a. Dasar pendidikan Pendidikan sangat penting dan berharga dalam hidup ini.Itulah sebabnya orang tua kita berani berkorban apa saja demi pendidikan anak-anaknya. Tetapi karena sangat penting itu juga yang mungkin menyebabkan biaya pendidikan di negeri kita teramat tinggi. Karena biaya pendidikan terlalu tinggi menyebabkan banyak anak-anak yang putus sekolah atau bahkan tidak mampu untukbersekolah. Jadi pendidikan sembilan tahun digratiskan dari pemerintah untuk masyarakat.Pendidikan dasar terdiri dari dua kata yaitu “pendidikan” dan“dasar”. Menurut pengertian Yunani pendidikan adalah ilmu menuntun anak.Bangsa Jerman melihat pendidikan sebagai Erziehung yang setara denganeducare, yaitu : membangkitkan kekuatan terpendam atau mengaktifkan kekuatan/potensi anak. Dalam bahasa Jawa, pendidikan berartipanggulawentah (pengolahan), mengolah, pikiran, kemauan dan watak, mengubah kepribadian sang anak. Kamus Besar Bahasa Indonesia, pendidikan berasal dari kata dasar didik (mendidik), yaitu : memelihara dan memberi latihan mengenai akhlak dan kecerdasan pikiran. Sedangkan pendidikan mempunyai pengertian : proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan latihan, proses perbuatan, cara mendidik.Pendidikan Dasar berarti proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan latihan. Rumusan yang semestinya dibahas adalah bagaimana meletakkan ”dasar pendidikan” karena dasar pendidikan lain dengan pendidikan dasar. Dasar pendidikan adalah meletakkan pondasi yang kokoh bagi setiap masyarakat untuk dapat melakukan perubahan sikap dan tata laku dengan cara berlatih dan belajar sehingga meski sudah selesai sekolah akan tetap belajar. b. Unsur-unsur Pendidikan 1. Input Sasaran pendidikan, yaitu : individu, kelompok, masyarakat 2. Pendidik Yaitu pelaku pendidikan 3. Proses Yaitu upaya yang direncanakan untuk mempengaruhi orang lain 4. Output Yaitu melakukan apa yang diharapkan / perilaku (Soekidjo Notoatmodjo. 2003 : 16) c. Tujuan pendidikan Menanamkan pengetahuan / pengertian, pendapat dan konsep-konsep Mengubah sikap dan persepsi Menanamkan tingkah laku / kebiasaan yang baru (Soekidjo Notoatmodjo. 2003 : 68) d. Jalur Pendidikan Menurut UU RI No. 20 Tahun 2003, jalur pendidikan dibagi menjadi : 1. Jalur Formal a. Pendidikan Dasar Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat b. Pendidikan Menengah Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah jurusan, seperti : SMA, MA, SMK, MAK atau bentuk lain yang sederajat c. Pendidikan Tinggi Pendidikan tinggi dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut dan universitas 2. Jalur Nonformal 3. Jalur Informal e. Faktor Yang Mempengaruhi Pendidikan Faktor yang mempengaruhi pendidikan menurut Hasbullah (2001) adalah sebagai berikut : 1. Ideologi Semua manusia dilahirkan ke dunia mempunyai hak yang sama khususnya hak untuk mendapatkan pendidikan dan peningkatan pengetahuan dan pendidikan. 2. Sosial Ekonomi Semakin tinggi tingkat sosial ekonomi memungkinkan seseorang mencapai tingkat pendidikan yang lebih tinggi. 3. Sosial Budaya Masih banyak orang tua yang kurang menyadari akan pentingnya pendidikan formal bagi anak-anaknya. 4. Perkembangan IPTEK Perkembangan IPTEK menuntut untuk selalu memperbaharui pengetahuan dan keterampilan agar tidak kalah dengan negara maju. 5. Psikologi Konseptual pendidikan merupakan alat untuk mengembangkan kepribadian individu agar lebih bernilai. 3.2 pentingnya sertifikasi guru Sertifikasi guru sangat penting sekali yaitu untuk pemberdayaan guru menuju guru yang professional. Pemberdayaan guru dimaksudkan untuk mengangkat harkat dan martabat guru dalam kesejahteraannya, hak-haknya, dan memiliki posisi yang seimbang dengan profesi lain yang lebih mapan kehidupannya. Sertifikasi guru sebagai proses pemberdayaan, diharapkan adanya perbaikan tata kehidupan yang lebih adil, demokratis, serta tegaknya kebenaran dan keadilan dikalangan guru dan tenaga kependidikan. Sertifikasi guru bertujuan untuk meningkatkan mutu dan menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Program ini sudah dimulai sejak tahun 2007 sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sampai dengan tahun 2009 telah disediakan kuota 600.450 guru untuk mengikuti sertifikasi guru. Pemerintah mengharapkan bahwa dengan diadakannya sertifikasi guru akan melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru, melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak professional serta agar mampu meningkatkan kesejahteraan guru. Pelaksanaannya berupa peningkatan kesejahteraan guru berupa pemberian tunjangan profesi kepada guru yang sudah memenuhi persyaratan sebagai guru professional atau telah mendapatkan sertifikat. Program ini masih menyisakan permasalah, terutama berkaitan dengan pengaruhnya terhadap peningkatan pengetahuan, keterampilan, dedikasi guru sehingga berpengaruh pada peningkatan hasil belajar siswa Berkaitan dengan itu, Guru Pembaharu melakukan polling tentang sertifikasi guru, Hasilnya menunjukkan bahwa responden yang sangat setuju ada 37 %, setuju 24,4%, kurang dari hasil poling dapat dilhat pada tabel di bawah ini setuju 21%, dan tidak setuju 17,6%. 3.3 Daftar peserta sertifikasi guru wilayah kota Banjar Berikut adalah daftar calon peserta sertifikasi guru di wilayah kota Banjar yang saya dapatkan sebagai berikut: No NUPTK Nama Tempat Tugas Pend. Usia MK Gol. 1 3733734635200012 MUNAWIR ABDURROCHIM SMA AL AZHAR D3 56_08 25_05 NON PNS 2 5862738640200022 NURKAMIL SDN 4 Rejasari D2 52_07 31_11 IV/A 3 7037739644200003 ANDA KUSWANDA SD N I BATULAWANG D2 51_05 18_09 III/C 4 6135739641300033 SAPTIAH SD N 3 REJASARI D2 51_04 28_11 IV/A 5 7453739641300023 SURYANI SD N 2 PURWAHARJA D2 51_01 29_07 IV/A 6 9553739640300013 OOM ROMLAH SD N 5 PATRUMAN D2 51_00 31_11 IV/A 7 3753740641300102 YUYUN HARTATI SMP N 8 BANJAR S1 50_08 11_11 II/D 8 6044740642300043 NANI SUMARNI SDN 9 HEGARSARI S1 50_05 29_07 IV/A 9 9137740642200033 MURTADO SD N 2 BANJAR D2 50_04 24_09 IV/A 10 5240740642300043 RADEN NANI HERLANI TK KARTIKA IX-13 SMA 50_03 22_08 II/B 11 4354740643300013 AISAH SD N 2 NEGLASARI S1 50_02 29_08 IV/A 12 1453741642200022 EMAN SD N 3 BOJONGKANTONG D2 49_11 29_07 IV/A 13 1456741643200012 EDWI PURYONO SMP N 7 BANJAR D1 49_11 22_11 IV/A 14 5550741643200022 ENDIN SUHAEDIN SD N 1 PURWAHARJA D2 49_10 26_09 IV/A 15 9637741641300002 YETI KURNIASIH SD N 4 BOJONGKANTONG D2 49_09 30_08 IV/A 16 9738741643300032 SITI PIPIH SOPIAH SMP PASUNDAN S1 49_08 07_05 NON PNS 17 0742741644200022 JUMARO SD N 4 MUKTISARI S1 49_08 08_05 II/B 18 0742741644300012 CUCU SUHARTINI SD N 3 BALOKANG S1 49_08 06_08 II/C 19 9751741643300032 ENAN PUTININGSIH SD N 3 MEKARSARI D2 49_08 28_02 IV/A 20 5847741644300012 ETI MARLIAH SD N 3 MEKARHARJA D2 49_07 28_11 IV/A 21 8933741643300052 WINDANINGSIH TRENGGANA SD N 3 NEGLASARI S1 49_06 26_02 IV/A 22 1138741644200023 ACE SUDRAJAT SMK BINA PUTERA S1 49_04 07_04 NON PNS 23 3353741643200023 YADI SLAMET SD N 4 HEGARSARI D2 49_02 25_09 IV/A 24 0934742644300052 OOM OMAH SD N 6 REJASARI SMA 48_10 05_01 II/B 25 8535742643200023 WAWAN KUSWAYA SMK (SMEA) PASUNDAN I S1 48_09 07_11 NON PNS 26 3851742642300002 KARNI WARTINI TK DARUL FALAH SMA 48_07 12_08 II/B 27 0943742643300042 SUTRITASIH SMP N 3 BANJAR SMA 48_06 26_09 IV/A 28 1739742643300042 HENI HERNILAH SD N 3 PATARUMAN S1 48_05 19_08 III/C 29 2233742650300003 YUSWATI SD N 3 LANGENSARI S1 48_03 26_09 IV/A 30 5251742646200013 DODI SUPARDI SD N 5 PATRUMAN D2 48_03 48_03 IV/A 31 0642743647200022 MUHAMAD SUWITO SD N 3 PATARUMAN S1 47_09 24_11 IV/A 32 7649743646300022 SITI ROF'IAH SD N 1 KARYAMUKTI S1 47_09 18_10 III/C 33 4652743647200002 ENDANG SUMARNA SD N 5 BANJAR D2 47_09 24_09 III/D 34 6833743646300042 TETI SETIAWATI SMP N 5 BANJAR S1 47_07 16_05 III/A 35 8559743646300033 NUNUNG SURYANI SD N 1 PATARUMAN SMA 47_00 26_02 III/D 36 8545744646300032 HENI HINTAYATI TK TUNAS MULYA SMA 46_10 06_08 II/B 37 3638744646300042 N. NANI SUMARNI SD N 3 PATARUMAN D2 46_09 24_09 IV/A 38 5939744647300042 AAN KUSNIAWATI TK YUDISTIRA SMA 46_06 07_11 NON PNS 39 6949744646200022 ENDANG SUPRIATNA SD N 2 KUJANGSARI SMA 46_06 16_11 II/C 40 0037744646300093 IDA FARIDA ARYANI SD N 2 BOJONGKANTONG S1 46_05 06_08 II/B 3.4 Dampak negatif dari pelaksanaan setifikasi guru ada dampak negatif yang tercipta dari program sertifikasi ini. Ada hal-hal negatif yang harus segera diperhatikan dan diselesaikan oleh pemerintah khususnya Kementerian Pendidikan Nasional. Mungkin hal ini masih bersifat terselubung. Namun yang dikhawatirkan adalah akan munculnya gejolak kelak yang bisa mengganggu proses kegiatan belajar mengajar. Maka berikut ini adalah pandangan saya akan hal-hal negatif yang terjadi dari dimunculkannya program sertifikasi guru : a. Korupsi dan perilaku-perilaku penyimpangan dari hasil dana sertifikasi guru Berita yang paling menonjol adalah pungutan liar sejak proses sertifikasi hingga pencairan dana sertifikasi guru. Selama proses sertifikasi berlangsung terdapat banyak pungutan yang tidak semestinya terhadap para guru. Bila tidak dibayar maka guru terancam tidak lulus sertifikasi. Teranyar adalah berita pungutan pada guru yang mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) guru agama Kristen di DKI yang diikuti beberapa provinsi lain di Jawa yang terindikasi menyimpang. Diberitakan bahwa para guru yang mengikuti PLPG diharuskan menyetor sejumlah dana kepada panitia, dan bila dana yang diminta tidak dibayarkan guru tersebut tidak lulus (Kompas, Sabtu, 27 Oktober 2012). Berkaitan dengan penyimpangan dana sertifikasi guru, sudah lazim diketahui bahwa dana itu umumnya tidak diterima guru dalam jumlah yang utuh. Modus penyimpangan dana sertifikasi umumnya berupa pemotongan yang tidak ada dasarnya dan penundaan pembayaran kepada guru yang berhak. Tahun terakhir ini pelakunya berada di tingkat kabuparen/kota. Sebab dana dari pusat ditransfer langsung ke kabupaten/kota. Bila guru terus mengalami kesulitan dan atau dipersulit utk mendapatkan hak-haknya lantas masih pantaskah kita sebagai bangsa mengharapkan terlalu banyak dari para guru? Kesulitan dan hambatan yang dialami para guru untuk mengikuti proses sertifikasi kemudian untuk mendapatkan haknya tentu akan berdampak pada hasil kerja mereka (meskipun seharusnya tidak demikian). Guru tentu akan sulit meng-upgrade pengetahuannya, sulit mengumpulkan sumber-sumber belajar sehingga cara mereka mengajar dan isi materi yang diajarkannya akan sangat terbatas dan dangkal. b. Perselingkuhan Salah satu dampak negatif darisertifikasi guru adalah perselingkuhan. Sebab, dengan dana sertifikasi yang lumayan besar guru sangat rentan terhadap perselingkuhan. Dengan uang berlebih selain dari gaji itu profesi guru merupakan salah satu yang sangat rentan atas terjadinya perselingkuhan. Baik antar guru maupun dengan yang lainnya. Namun jika yang bersangkutan mempunyai komitmen dan iman yang kuat maka perselingkuhan bisa diatasi. "Dana sertifikasi guru lumayan tinggi, dari uang gaji yang diterima setiap bulan sebenarnya sudah mencukupi. Ditambah lagi dengan dana yang besar, guru sangat rentan perselingkuhan. Perselingkuhan yang sangat rentan merusak harmoni keluarga disebutkan adalah perselingkuhan yang diimbangi dengan cinta atau yang berkelanjutan. Sehingga sangat mengganggu kehidupan keluarga yang berdampak pada istri/suami, bahkan anak-anak. Jika guru perempuan yang mendapatkan dan sertifikasi, yang jumlahnya puluhan juta setiap tahunnya lebih banyak dimanfaatkan hal yang positif. Meskipun juga banyak yang berperilaku konsumtif, tidak dimanfaatkan ke hal yang negatif menurut ukuran moral. Memang, kata dia tidak hanya guru yang berselingkuh. Tetapi dari semua profesi, orang zaman sekarang banyak yang berperilaku negatif seperti perselingkuhan. Bahkan pejabat, pengusaha, dan profesi lain tetap rentan perselingkuhan. Kasus perselingkuhan ini terjadi di semua lapisan masyarakat. Tidak terkecuali oleh para pejabat. Namun, memang tidak ada angka yang pasti untuk kasus perselingkuhan yang melibatkan pejabat. Sebab, dari perselingkuhan itu, kasusnya banyak yang ditutupi. c. Program sertifikasi menciptakan kanibalisme antar guru. Seperti yang kita tahu tidak semua sekolah memiliki murid yang banyak. Bagi sekolah yang muridnya sedikit tentu akan membuat permasalahan untuk guru yang bersertifikasi. Bagi mereka yang ingin mendapatkan tunjangan sertifikasi maka mereka harus memenuhi kewajiban mengajar 24 jam dalam seminggu. Bagi mereka yang belum bisa memenuhinya, maka tunjangan sertifikasi mereka belum akan dibayarkan. Dengan adanya aturan ini, tentu memberikan dampak buruk bagi para guru yang belum berstatus bersertifikasi. Karena pada aturannya guru yang sudah berstatus sertifikasi bisa meminta jam mengajar dari guru lain yang belum bersertifikasi. Seorang guru yang sudah PNS dan bersertifikasi akan diutamakan untuk memenuhi kewajiban mengajar 24 jam dalam seminggu dari para guru yang belum bersertifikasi. Dan hal ini tentu akan mengancam banyak guru baik yang PNS apalagi honorer untuk mendapatkan hak mengajar. Karena hak mengajar mereka diambil dan diberikan untuk guru yang sudah bersertifikasi. Bagi guru yang sudah PNS tentu tidak terlalu bermasalah. Namun tidak bagi para guru honorer, karena mereka tentu akan kehilangan penghasilan hingga pekerjaan akibat jam mengajar mereka yang diambil. Yang memprihatinkan lagi adalah banyak guru PNS yang mencari tambahan jam di sekolah swasta. Hingga guru honorer yang mengajar di sekolah tersebut banyak yang menganggur. Maka boleh dikatakan terjadi kanibalisme antara guru hanya untuk memenuhi kewajiban mengajar 24 jam seminggu dan demi mendapatkan tunjangan sertifikasi guru yang tak sedikit jumlahnya itu. d. Maraknya manipulasi data. Dengan adanya kewajiban 24 jam mengajar setiap minggu maka banyak para guru yang memanipulasi data mereka. Artinya diatas kertas hitungan 24 jam mereka terpenuhi. Namun pada pelaksanannya banyak yang tidak sesuai. Banyak para guru yang sudah berstatus sertifikasi dan sudah mendapatkan tunjangan mereka, namun tidak berubah dan bertambah kinerja mereka dalam proses kegiatan mengajar di sekolah mereka. Masih banyak para guru yang tidak sesuai dengan kewajiban yang seharusnya di SK tugas mereka. Dan yang lebih memprihatinkan lagi adalah adanya sikap saling menutupi dan saling tahu untuk tidak saling mengganggu dengan manipulasi data dan proses kerja yang terjadi. Apabila hal ini terus dibiarkan, maka rasanya akan sia-sia tujuan pemerintah yang berniat meningkatkan kinerja guru yang dianggap loyo melalui pemberian tunjangan sertifikasi ini. Karena pada kenyataannya tidak sesuai dengan penghasilan dan apa yang dikerjakan dan output siswa yang dihasilkan. Maka wajar cara untuk menutupinya adalah melalui kecurangan pada UAN. Sehingga kinerja buruk mereka bisa tertutupi. e. Mempersempit peluang kerja bagi para calon guru. Setiap tahun ada begitu banyak perguruan tinggi yang meluluskan ratusan hingga ribuan para calon guru. Dengan adanya sertifikasi guru tentu akan mempersempit peluang untuk menjadi guru bagi para lulusan tersebut. Hal ini disebabkan oleh semakin susahnya mendapatkan jam mengajar di hampir semua sekolah. Bagi guru yang sudah mengajar saja banyak yang harus kehilangan jam mengajar mereka untuk diberikan kepada guru yang sudah bersertifikasi, apalagi bagi yang baru mau melamar menjadi guru. Ini artinya sedikit sekali lowongan untuk para lulusan yang ingin mengabdikan ilmu mereka di sekolah. Banyak calon guru yang terpaksa gigit jari dan beralih profesi lain karena banyak sekolah yang kelebihan guru sehingga tidak membutuhkan guru baru. Berbeda memang dengan sebelum diberlakukannya program sertifikasi. Karena pada saat itu banyak guru yang malas untuk mendapatkan jam mengajar yang banyak. Berbeda dengan sekarang yang minimal harus memenuhi 24 jam mengajar dalam seminggu. f. Dampak negatif dari sertifikasi guru menurut penelitian Penelitian menunjukkan bahwa setidaknya sejauh ini sertifikasi belum menunjukkan hasil yang diinginkan. Malem Sendah Sembiring, Staf Peneliti Puslitjaknov, balitbang Kemdiknas, melalui penelitiannya yang berjudul “Kajian Implementasi Kebijakan Program Sertifikasi Guru” mencatat setidaknya 4 (empat) temuan yang menguatkan tesis saya di atas, bahwa ada indikasi serius program sertifikasi guru gagal mencapai tujuannya. Beberapa hasil penelitian yang saya maksud antara lain : • implementasi kebijakan uji kompetensi guru melalui uji portofolio diragukan pengaruhnya terhadap peninkatan kompetensi guru dan mutu pembelajaran. • untuk memenuhi persyaratan penilaian portofolio sejumlah guru terkendala dengan persyaratan jumlah jam mengajar dan kualifikasi pendidikan. • terindikasi adanya praktek-praktek kurang terpuji alam proses mendapatkan dokumen yang diperlukan untuk penilian portofolio guru. • belum terlihat adanya perbedaan kompetensi akademik, paedagogik, sosial antara guru yang bersertifikat dan belum bersertifikat (Jurnal Penelitian Kebijakan Pendidikan, vol. 8 tahun ke-3, Agustus 2010). BAB IV PENUTUP 4.1 Kesimpulan sertifikasi guru dijadikan sebagai upaya dalam peningkatan mutu tenaga pendidik yang dibarengi dengan ditingkatkannya kesejahteraan hidup guru, sehingga diharapkan dapat menjadi acuan dalam meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan baik itu di tingkat Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama sampai Sekolah Menengah Atas khususnya disini wilayah kota Banjar. Lagi pula Pemerintah mengharapkan bahwa dengan diadakannya sertifikasi guru itu akan melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak berkompeten, yang dapat mengakibatkan rusak citra profesi guru, serta melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak professional. Walaupun pada kenyataannya dilapangan masih banyak kekurangan yang timbul akibat dari pelaksanaan sertifikasi guru tersebut, bahkan lebih dari itu, menurut folling lebih dari 60 persen yang percaya bahwa dengan adanya sertifikasi guru diapat meningkatkan proses dan mutu hasil belajar. Itu artinya guru-guru yang telah mendapat dana sertifikasi untuk dapat lebih meningkatkan mutu pelayanan belajar kepada siswa tetapi, dalam praktiknya masih terdapat guru yang menerima sertifikasi tapi cara kerjanya sama saja dengan sebelum ia menerima sertifikasi. Dariman dapat disimpulkan bahwa disini adanya hal penting dalam meningkatkan kemampuan profesi guru dikerjakan dengan cara melihat dari berbagai dimensi termasuk di dalamnya yaitu meningkatkan kontrol terhadap guru penerima sertifikasi dalam menjalankan tugasnya di sekolah sebagi pengajar siswa-siswa, serta Semua pihak termasuk masyarakat dan khususnya kepala sekolah harus dapat memastikan dan memperhatikan bahwa guru-guru yang penerima sertifikasi itu dapat bekerja efektif dalam tujuan pemerintah yaitu untuk meningkatkan mutu belajar siswa sehingga diharapkan melaui sertifikasi tersebut standar nasional pendidikan terwujud dengan cepat. 4.2 Saran Sertifiaksi sangat dibutuhkan dalam mewujudkan cita-cita bangsa negara Indonesia menjadi lebih baik dengan salah satu caranya yaitu meningkatkan mutu pendidikan di Sekolah Formal. Dan dalam mewujudkan semua itu perlu adanya suatu terobosan yaitu salah satunya dengan dilaksanakannya sertifikasi guru dengan tujuan mensejahterakan kehidupan tenaga pendidik di sekolah dengan begitu diharapkan peningkatan kualitas dalam mengajar akan semakin baik, tetapi pada pelaksanaannya selalu saja terjadi penyimpangan yang dapat mencoreng nama baik dari sebuah program dari pemerintah maka dari itu, untuk menanggulangi semuanya dapat dilakukan dengan cara pengawasan secara intensif terhadap pelaksanaan sertifikasi guru ini dimaksudkan agar dana yang digunakan untuk pelaksanaan sertifikasi guru dapat berjalan sesuai dengan prosedur, dan lebih ditingkatnya sosialisasi terhadap program tersebut kepada guru-guru yang akan melakukan sertifiaksi agar mereka memiilki kesiapan mental dan kemampuan, kemudian pemilihan guru-guru yang akan mendapatkan sertifiaksi jelas tentang lamanya mengajar, beban pelajaran dan sebagainya, sehingga tujuan daripada peningkatan mutu pendidikan dapat terwujudkan dengan nyata tidak hanya sekedar peningkatan keejahteraan hidup tenaga pengajar saja. DAFTAR PUSTAKA http://sergur.kemdiknas.go.id/ http://www.sekolahdasar.net/2013/01/jadwal-uka-dan-sertifikasi-guru-2013.html http://www.tempo.co/read/news/2013/01/24/058456706/Dampak-Sertifikasi-Guru-Rentan-Perselingkuhan http://enekwaesun.blogspot.com/2012/03/dampak-negatif-sertifikasi-guru.html#axzz2QJ5gtmJ7 www.sertifikasiguru.org http://no3vie.wordpress.com/pentingnya-pendidikan-bagi-semua-orang/ http://www.sertifikasi-guru.com/2013/03/calon-peserta-sergur-banjar.html http://my.opera.com/pandejul/blog/2012/05/23/pengertian-tujuan-manfaat-dan-dasar-hukum-pelaksanaan-sertifikasi-guru . http://www.sarjanaku.com/2012/12/pengertian-pendidikan-menurut-para-ahli.html
Arti dan peran kepemimpinan
Untuk memahami arti kepemimpinan maka berikut ini adalah beberapa pengertian kepemimpinan : 1. Proses mempengaruhi aktivitas sebuah kelompok yang diorganisasi ke arah pencapaian tujuan. 2. Suatu seni kesanggapan atau teknik untuk membuat sekelompok orang mengikuti atau mentaati segala apa yang dikehendakinya dan membuat mereka antusias mengikutinya. 3. Sebuah proses memberi arti (pengarahan berarti) terhadap usaha kolektif, dan yang mengakibatkan kesediaan untuk melakukan usaha yang diinginkan untuk pencapaian sasaran. (rauch & behling, 1984:46). Ciri-ciri pemimpin yang berprinsip : 1. Selalu belajar Pemimpin selalu mengikuti pelatihan baru dan mengembangkan keterampilan baru. 2. Berorientasi pada pelayanan Pemimpin tidak hanya dilayani tapi mampu melayani berbagai pihak. 3. Memancarkan energi positif Pemimpin harus mampu, sanggap bekerja dalam jangka panjang dan dalam waktu serta kondisi yang tidak menentu. 4. Mempercayai orang lain Mampu memberi kepercayaan pada orang lain termasuk bawahannya, sehingga termotivasi untuk lebih baik. 5. Hidup seimbang Mampu membuat keseimbangan antara tugas dan berorientasi pada kemanusiaan serta keseimbangan antara pekerjaan dan kemampuan untuk berolah raga, istirahat dan refreshing. 6. Melihat hidup sebagai petualangan Mampu mnikmati hidup dengan segala konsekuensinya, karena hidup adalah petualangan. Mereka memiliki rasa nyaman yang datang dari dalam diri sendiri. 7. Sinergistik Selalu memperbaiki kelemahan diri dengan kekuatan orang lain. Sinergis adalah bekerja sama saling menguntungkan. 8. Selalu berlatih untuk memperbaharui diri agar mampu berprestasi tinggi (stephen R.Covey, 1997:29-37).
Saturday, July 13, 2013
makalah teoori adm.negara "Pengaruh tipe-tipe kepemimpinan dalam tujuan pencapaian organisasi "
BAB I PENDAHULUAN 1.1 latar belakang Administrasi sebagai ilmu pengetahuan (science) baru berkembang sejak lahir abad yang lalu (abad XIX), tetapi adminitrasi sebagai suatu seni (art) atau administrasi dalam praktek, timbul bersamaan dengan timbuknya peradaban manusia. Sebagai ilmu pengetahuan administrasi merupakan suatu fenomena masyarakat yang baru, karena timbul sebagai suatu cabang daripada ilmu-ilmu sosial, termasuk perkembangannya di Inonesia, dengan membawa prinsip-prinsip yang universal, akan tetapi dalam prakteknya harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi Indonesia dengan memperhatikan faktor-faktor yang mempunyaipengaruh (impact) terhadap perkembangan ilmu administrasi sebagai suatu disiplin ilmiah yang berdiri sendiri. Akan tetapi bukan berarti dalam praktek pelaksanaannya tidak mengalami hambatan, permasalahan, baik itu yang disebabkan karena pelaksananya (orang) ataupun pendukung adminitrasi lainnya seperti perlengkapan teknologi administrasi yang terdapat pada organisasi pelaksana adminitrasi tersebut dengan tujuan agar pencapaian tujuan organisasi dapat dilaksanakan lebih efektif. Salah satu permasalahan yang dihadapi dalam proses pelaksanaan administrasi dalam suatu organisasi yaitu adanya pengaruh sifat pemimpin yang dimana pada dasarnya pemimpin merupakan pecut atau penggerak anggota-anggota organisasi yang segala sifat dan tindakan yang dilakukan akan ditiru oleh bawahannya, yang pada akhirnya akan mempengaruhi pula terhadap kinerja anggota-anggota dalam pencapaiannya terhadap tujuan daripada organisasi tersebut. 1.2 rumusan masalah Berdasarkan latar belakang penulisan yang telah dijelaskan sebelumnya, maka kami menyebutkan rumusan masalahny adalah sebagai berikut : a) Pengertian pemimpin,kepemimpinan, organisasi b) Tipe-tipe kepemimpinan yang dapat mempengaruhi organisasi 1.3 tujuan penulisan Adapun tujuan penulisannya adalah sebagai berikut : a. Untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah teori administrasi negara b. Mengetahui tentang peranan pemimpin dalam organisasi c. Mengetahui tipe-tipe pemimpin yang terdapat dalam organisasi dan pengaruhnya bagi organisasi . 1.4 metode penulisan Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskripsi, atau cara serupa yaitu melalui pendekatan prosesual untuk mengumpulkan data yang berkaitan dengan konstitusi. Teknik pengumpulan data yaitu melalui pencarian dari berbagai sumber yang tersedia di media cetak seperti buku dan media elektronik. BAB II PEMBAHASAN 2.1 Arti dan peran kepemimpinan Untuk memahami arti kepemimpinan maka berikut ini adalah beberapa pengertian kepemimpinan : 1. Proses mempengaruhi aktivitas sebuah kelompok yang diorganisasi ke arah pencapaian tujuan. 2. Suatu seni kesanggapan atau teknik untuk membuat sekelompok orang mengikuti atau mentaati segala apa yang dikehendakinya dan membuat mereka antusias mengikutinya. 3. Sebuah proses memberi arti (pengarahan berarti) terhadap usaha kolektif, dan yang mengakibatkan kesediaan untuk melakukan usaha yang diinginkan untuk pencapaian sasaran. (rauch & behling, 1984:46). 2.2 Ciri-ciri pemimpin yang berprinsip : 1. Selalu belajar Pemimpin selalu mengikuti pelatihan baru dan mengembangkan keterampilan baru. 2. Berorientasi pada pelayanan Pemimpin tidak hanya dilayani tapi mampu melayani berbagai pihak. 3. Memancarkan energi positif Pemimpin harus mampu, sanggap bekerja dalam jangka panjang dan dalam waktu serta kondisi yang tidak menentu. 4. Mempercayai orang lain Mampu memberi kepercayaan pada orang lain termasuk bawahannya, sehingga termotivasi untuk lebih baik. 5. Hidup seimbang Mampu membuat keseimbangan antara tugas dan berorientasi pada kemanusiaan serta keseimbangan antara pekerjaan dan kemampuan untuk berolah raga, istirahat dan refreshing. 6. Melihat hidup sebagai petualangan Mampu mnikmati hidup dengan segala konsekuensinya, karena hidup adalah petualangan. Mereka memiliki rasa nyaman yang datang dari dalam diri sendiri. 7. Sinergistik Selalu memperbaiki kelemahan diri dengan kekuatan orang lain. Sinergis adalah bekerja sama saling menguntungkan. 8. Selalu berlatih untuk memperbaharui diri agar mampu berprestasi tinggi (stephen R.Covey, 1997:29-37). 2.3 PERANAN KEPEMIMPINAN Kepemimpinan memegang peranan yang sang penting dalam managemen. Oleh karena itu dikatakan bahwa kepemimpinan adalah inti dari pada managemen. (Leadership is the key to management / administration.) Brown menyatakan bahwa kepemimpinan hanyalah mempunyai arti apabila kita menempatkan ( mengkhususkan ) artian itu untuk maksud dan dalam situasi apakah yang dapat diharapkan dari kepemimpinannya itu. Artinya dalam suatu situasi dan dalam suatu masyarakat apakah yang dapat diharapkan dari pemimpin itu ( The word make sense only when we specify to what end and in what circumstance the leader will be expected to act.) Jadi baik langsung maupun tidak langsung pemimpin itu tidak dipilih dari kelompok masyarakat itu sendiri, apakah kelompok masyarakat itu Negara, apakah kelompok masyarakat itu niaga / industry, apakah kelompok masyarakat itu partai politik, apakah kelompok masyarakat itu pegawai negeri / militer. Yang jelas bahwa masyarakat yang sehat akan memilih pemimpin yang tidak sehat dan masyarakat yang tidak sehat dengan sendirinya akan memilih pemimpin yang tidak sehat ( a sick group will selct a sick leader). Pemimpin adalah orang yang menggambarkan kehendak yang sesungguhnya dari kelompok ( Leader is a man who most closely reflect the feeling of the group). 2.4 Pendapat-pendapat tentang Kepemimpinan a. Kepemimpinan Menurut Stoner (Handoko:1984) adalah sebagai suatu proses pengarahan dan pemberian pengaruh pada kegiatan-kegiatan sekelompok anggota yang saling berhubungan tugasnya. Kepemimpinan tidak lagi dipandang sebagai penunjuk jalan namun sebagai partner yang bersama-sama dengan anggota lain berusaha mencapai tujuan. b. Menurut Kennedy,(1996) menyatakan bahwa jumlah definisi tentang kepemimpinan dapat dikatakan sama dengan jumlah orang yang telah berusaha mendefinisikannya. Ia sendiri mengartikan kepemimpinan sebagai proses atau tindakan untuk mempengaruhi aktivitas suatu kelompok organisasi dalam usaha mencapai tujuan yang telah ditetapkan. c. Fiedler (1967) adalah salah satu ahli lain yang banyak meneliti mengenai kepemimpinan menyatakan bahwa kepemimpinan pada dasarnya merupakan pola hubungan antara individu-individu yang menggunakan wewenang dan pengaruhnya terhadap sekelompok orang agar bekerja bersama-sama untuk mencapai suatu tujuan. Dari dua definisi yang telah diajukan tersebut secara jelas menunjukkan bagaimana kepemimpinan tersebut diartikan, yaitu berkaitan usaha mempengaruhi dan menggunakan wewenang. Pengertian tersebut memberi suatu pemikiran bahwa pemimpin dipandang sebagai orang yang memiliki kecakapan lebih dalam usaha untuk memotivasi orang melakukan sesuatu seperti yang diharapkan pemimpin. Penelitian mengenai kepemimpinan telah dimulai pada periode permulaan perang dunia II. Sekalipun demikian masih terdapat pendapat yang berbeda-beda karena masing-masing berpangkal pada ajaran yang berbeda. Pendapat-pendapat tentang kepemimpinan dapat disimpulkan menjadi tiga teori yang penting : 1. Teori keturunan ( hereditary theory ) 2. Teori kejiwaan ( psychological theory ) 3. Teori lingkungan ( situational theory ) 1. Teori Keturunan. Teori ini berpangkal pada suatu ajaran bahwa bakat Kepimimpinan itu telah ada sejak ia dilahirkan. Sebagaimana pendapat yang mengatakan bahwa “Kepemimpinan adalah tidak dapat dibentuk, tetapi karena dilahirkan “, (Leaders are born and not made). Ajaran ini berpendapat bahwa orang yang dilahirkan menjadi pemimpin ini telah mempunyai bakat yang terdapat pada pribadinya, mentalnya, bahkan fisiknya. Dalam keadaan ini ia telah ditakdirkan menjadi pemimpin, dan kelak keturunannya akan timbul pula sebagai pemimpin. 2. Teori kejiwaan. Teori ini berpangkal tolak dari suatu ajaran bahwa bakat kepemimpinan seseoraqng itu dapat dibentuk sesuai dengan jiwa seseorang. Oleh karena itu ajaran ini tidak sependapat dengan teori keturunan yang berpendapat bakat kepemimpinan itu diperoleh karena dilahirkan. Adapun pokok ajaran ini bependapat bahwa kepemimpinan dapat dibentuk, bukan karena dilahirkan (leaders are made and not born). Berdasarkan atas teori kewajiban ini seseorang dapat menjadi pemimpin apabila diberikan pendidikan dan pengalaman yang cukup. 3. Teori lingkungan Teori lingkungan ini dipelajari karena pada umunya mereka tidak puas dengan kedua teori tersebut diatas. Ajaran dari teori lingkungan ini berpangkal pada suatu pendapat bahwa pemimpin adalah hasil daripada lingkungannya. Sejumlah dari hasil penelitian telah menyimpulkan bahwa suatu premis bahwa kepemimpinan banyak dipengaruhi oleh suatu lingkungan, dimana pemimpin itu timbul karena ia melakukan kegiatan dalam lingkungannya itu. Misalnya pada zaman perjuangan kemerdekaan Republik Indonesia, timbul pemimpin bangsa Indonesia, yaitu : Ir. Soekarno dan Drs. Moh Hatta. Jendral Soedirman timbul sebagai pemimpin prajurit TNI, dan sebagainya. Timbulnya kepemimpinan itu disebabkan, karena pada dirinya terdapat bakat-bakat kepemimpinan, disamping itu pendidikan dan pengalamannya selama bertahun-tahun memimpin kelompok oerjuangan kemerdekaan. Demikian juga dalam tahun 1965 dimana bangsa Indonesia sedang berjuang mempertahankan Pancasila, timbul pemimpin baru yaitu Jenderal Soeharto. Berdasarkan uraian tersebut jelaslah bahwa teori lingkungan ini merupakan sintese dari ajaran teori keturunan, yang menitikberatkan pada bakat kepemimpinan dari ajaran teori kejiwaan, dimana seseorang dapat menjadi pemimpin apabila diberikan pendidikan dan pengalaman yang memadai. 2.5 Beda dan arti Kepemimpinan Setelah mempelajari pendapat-pendapat ajaran tersebut diatas, maka Kepemimpinan itu dapat dibedakan: 1. Pemimpin berdasarkan atas keturunan 2. Pemimpin berdasarkan atas pemilhan 3. Pemimpin berdasarkan atas penunjukan 1. Pemimpinan berdasarkan atas keturunan Dalam zaman modern sekarang ini, masih terdapat masyarakat yang mengakui adanya Pemimpin yang diperoleh karena keturunan / warisan orang tuanya. Pemimpin ini bersifat turun temurun. Pada mulanya pemimpin yang demikian ini merupakan penghargaan atas jasa-jasanya karena telah berhasil atas kepemimpinannya. Sebagai penghargaan atas diri dan keluarganya maka telah diakui oleh masyarakatnya bahwa keturunannyapun menjadi Pemimpin mereka. Hal ini dapat dilihat pada negara-negara kerajaan baik pada negara-negara yang telah moderen maupun belum, dan pada masyarakat primitif dengan sebutan Kepala suku atau Kepala adat.Pada negara-negara kerajaan ini rakyat patuh dan tunduk atas perintah-perintahnya. 2. Pemimpin berdasarkan pemilihan Dalam masyarakat demokrasi, pemimpin adalah dipilih dari kelompok masyarakat itu sendiri. Pemimpin itu mendapat kepercayaan dari para pengikutnya ( followers), bahwa ia akan bekerja demi kepentingannya, pemimpin itu dapat diganti dan dipilih pemimpin penggantinya yang lain. 3. Pemimpin atas dasar penunjukkan Pemimpin atas dasar penunjukkan ialah karena ia ditunjuk untuk memimpin suatu kelompok kegiatan tertentu oleh pejabat yang mempunyai kewenangan yang lebih tinggi, berdasarkan atas peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang mempunyai kekuatan juridis formal. Pejabat yang ditunjuk berdasarkan atas kewenangan tersebut yang disebut kepala. Kepala ini dibantu oleh sekelompok orang yang disebut Bawahan. 4. Definisi kepemimpinan Pendapat pertama, menyatakan bahwa kepemimpinan itu sebagai suatu seni. Untuk itu John Piffner memberikan definisi sebagai berikut : “ Leadership is the art of coordinating and motivating individuals and group to achieve the desire end “ ( Kepemimpinan adalah seni untuk mengkoordinasi dan memberikan dorongan terhadap individu atau kelompok untuk mencapai tujuan yang diingankan ). Pendapat kedua, menyatakan bahwa Kepemimpinan itu sebagai suatu proses. Untuk itu Dalton Mc. Farland memberikan definisi sebagai berikut : “ Leadership as the process by which an executive imaginatively direct, guides, or influences the work of the others, in choosing and attaining particular ends” ( Kepemimpinan sebagai suatu proses dimana pimpinan digambarkan akan memberikan perintah / pengarahan, bimbingan atau mempengaruhi pekerjaan orang lain dalam memilih dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan. 2.6 Fungsi dan kecakapan kepemimpinan Terdapat beberapa pendapat dimana yang satu dsengan yang lain berlainan mengenai fungsi kepemimpinan. Masing-masing mempunyai argumentasi untuk memberikan pendapatnya sendiri. Berdasarkan atas beberapa pendapat tersebut, Prof. Katz membuat sintese dari berbagai fungsi dan kecakapan kepemimpinan sebagai berikut : Kecakapanj yang pokok daripada kepemimpinan administratif dapat dibedakan kedalam tiga bagian, yaitu : konsepsional, kemanusiaan, dan teknis. • Kecakapan konsepsional ( conceptional skill ) Kecakapan konsepsional ialah kemampuan mengetahui kebijaksanaan organisasi secara keseluruhan. Sekalipun adanya fungsi yang berdiri sendiri tetapi kenyataan bahwa perubahan pada setiap bagian akan mempengaruhi terhadap keseluruhan. Hal ini dapat digambarkan bahwa hubungan itu menyangkut program-program dibdang politik, sosial ( masyarakat ), ekonomi ( industri ) seluruh bangsa. Kecakapan konsepsional ini akan bertambah penting terutama pada pimpinan tingkat atas ( top management level ). • Kecakapan kemanusiaan ( Human skill ) Kecakapan kemanusiaan ini ialah kemampuan untuk bekerja di dalam kelompok atau dengan kelompok. Hal ini dimaksudkan untuk membangun suatu usaha koordinasi didalam suatu tim, dimana ia bertindak sebagai pemimpin. • Kecakapan teknis (technical skill ) Kecakapan teknis ini penting bagi pimpinan tingkat menengah ( Middle management level ) dan pimpinan tingkat bawah ( Supervisory or lower management level ) dimana hubungan antara pemimpin dan bawahan sangat dekat. Dalam kecakapan ini termasuk kegiatan-kegiatan menggunakan metode, proses. Prosedur dan tekhnik yang pada umunya perhubungan dengan alat-alat bukan orang. Kecakapan teknis ini penting pada pimpinan tingkat bawah, dan berkurang atau bahkan tidak ada sama sekali pada pimpinan tingkat atas. Sesuai dengan pendapat-pendapat tersebut maka Fungsi dan kecakapan kepemimpinan dapat diuraikan antara lain sebagai berikut : 1. Mengetahui bidang tugasnya 2. Peka atau tanggap terhadap keadaan lingkungannya 3. Melakukan hubungan kerja / komunikasi dengan baik kedalam maupun keluar 4. Mampu melakukan Koordinasi 5. Mampu mengambil keputusan secara cepat dan tepat 6. Mampu mengadakan hubungan masyarakat • Mengetahui bidang dan tugasnya. Sesuai dengan tingkatannya, pemimpin harus mengetahui bidang tugasnya masing-masing. Misalnya : Pemimpin tingkat atas harus mengetahui kebijaksanaan yang telah digariskan dalam pencapaian tujuan organisasi ( conceptual skill ). Sedangkan dalam pimpinan tingkat bawah yang diperlukan ialah teknik pelaksanaan pekerjaan ( technical skill ). • Peka dan tanggap terhadap keadaan lingkungannya Pemimpin harus peka dan tanggap terhadap situasi, kondisi setempat. Misalnya : keadaan pegawainya, peralatan kerja, prasarana kerja, adat istiadat dan kebiasaan masyarakat, serta masalah-masalah yang dihadapinya. • Melakukan hubungan antar manusia yang baik Sebagaimana diketahui bahwa unsur manusia adalah yang menentukan berhasilnya pencapaian tujuan organisasi. Oleh karena itu dibina hubungan antar manusia yang sebaik-baiknya, sehingga merupakan suatu tim yang dapat bekerja sama dengan penuh kesadaran diantara mereka, tanpa suatu paksaan apapun. • Mampu mengadakan hubungan kerja ( komunikasi ) dengan baik kedalam maupun keluar. Oleh setiap pekerjaan tidak mungkin dilakukan sendiri-sendiri tanpa kerjasama dengan orang-orang atau unit-unit yang lain, maka diperlukan hubungan kerja, baik didalam organisasinya maupun diuar organisasinya. Ha ini diperlukan kemampuan Pimpinan untuk mengadakan baik yang bersifat inter disipliner, multifungsi maupun yang bersifat lintas sektoral. • Mampu melakukan Koordinasi. Didalam suatu organisasi yang komplek, dimana banyak terdapat pengkhususan dari berbagai kegiatan pekerjaan, maka diperlukan pimpinan untuk mengkoordinasi berbagai kegiatan itu agar tercapai adanya kesatuan usaha / tindakan dalam mencapai tujuan organisasi. • Mampu mengambil keputusan yang cepat dan tepat Segala macam masalah yang dihadapi oleh organisasi perlu diselesaikan secara cepat dan tepat. Bila tak ada keputusan berarti akan menghambat pelaksanaan pekerjaan organisasi itu. Oleh karena itu diperlukan pemimpin yang mampu mengambil keputusan yang cepat dan tepat, agar tidak menghambat pelaksanaan pekerjaan organisasi. • Mampu mengadakan hubungan masyarakat ( public relation ) Pemimpin harus mampu memberikan informasi dan meyakinkan masyarakat diluar organisasinya. Informasi ini perlu diberikan kepada para langganan ( client ) atau kelompok-kelompok masyarakat tertentu. Hal ini dimaksudkan agar tugas pekerjaannya mendapat bantuan atau dukungan dari masayarakat tersebut. 2.7 Kewenangan dan kepemimpinan ( Authority and leadership ) Mary Parker Follet mengatakan bahwa kewenangan dari pimpinan dapat hilang apabia ia ( pimpinan ) tidak mendapat persesuaian dengan para bawahannya. Oleh karena itu Mary P. Follet menganjurkan bahwa suatu kerja sama ( team work ) antara pimpinan dan bawahan adalah mutlak. Kepemimpinan dan kewenangan bukan merupakan pengertian yang tunggal ( single ) tetapi jamak ( plural ), karena menyangkut banyak orang yang bekerja dalam organisasi itu. Kewenangan ( authority ) menurut Miss M.P.Follet bukan kedudukan ( position ), bukan suatu hak yang legal ( menurut hukum ) dan juga bukan sekedar menggapai orang-orang ataupun mengeluarkan perintah. Kewenangan ( authority ) adalah usaha untuk mempengaruhi bawahan yang merupakan suatu integritas atas dasar konsensus secara suka rela. Apabila bawahan diberikan pengertian dengan kenyataan-kenyataan yang ada dan diajak berbicara bersama dalam suatu situasi yang baik, tidak perlu perintah selalu diberikan, tetapi dengan memberikan suatu prosedur kerja yang baik adalah lebih efektif daripada selalu mengeluarkan perintah. Atas dasar teorinya ini Miss P. Follet tidak hanya meletakan asas-asas hubungan antar manusia ( human relation ) dalam administrasi / management, tetapi juga dari dinamika daripada kelompok pekerjaan dan teknik daripada hubungan dan perhubungan yang modern. Chester Barnard, mengatakan bahwa kewenangan terletak pada persetujuan yang mempunyai daya kekuatan ( potentiality of assent ) yaitu yang tersebar luas berujud kesetiaan, kesadaran anggota tentang tujuan bersama daripada organisasi itu. Maksudnya ialah kesetiaan dan kesadaran melaksanakan tujuan daripada suatu program, sekalipun mempunyai kewenangan yang nyata atau ( actual power ) untuk mengambil keputusan yang terakhir dalam batasan wewenangnya. Jadi jelaslah seperti hanya Miss Follet yang menyatakan bahwa kewenangan atau ( authority ) ada pada pekrjaan dan berada pada pekerjaan itu atau ( authority belongs to the job and stand out the job ). Kesimpulan daripada teori-teori tersebut ialah bahwa pemimpin harus dapat membina kerjasama yang sebaik-baiknya, menyelenggarakan hubungan yang bersifat tidak resmi diantara anggota, menyelenggarakan prosedur kerja, pembagian kerja dan pendelegasian wewenanng dengan tanggung jawab yang sebaik-baiknya atau ( division of work, delegation of authority with responsibility ) Kepemimpinan dalam management Kepemimpinan administratif dan kepemimpinan management ( Administrative and managerial leadership ) Pemimpin tidak sinonim dengan kemampuan administratief, sebagai pimpinan administratief ia mempunyai kemampuan sebagai administrator dalam arti dapat menyelesaikan tugas-tugas pekerjaannya secara rasiona, tetapi sebagai pemimpin mungkin kekurangan dalam bakat-bakatnya didalam mkenciptakan idea-idea baru, lagi pula mungkin oleh bawahannya mungkin tidak begitu disukai. Kepemimpinan pada umumnya mempunyai kemampuan / bakat untuk mempersatukan orang-orang didalam organisasi itu, mempunyai daya kreasi, mempunyai penemuan-penemuan baru ( inovasi ). Sekalipun pemimpin itu tidak sinonim dengan kemampuan administratif, tapi diharapkan jiwa kepemimpinannya dapat berada dalam bidang administratif untuk mensukseskan tercapainya tujuan. Oleh karena itu kepemimpinan administratif ( administrative leadership ), diharapkan sebagai pemimpin yang mempunyai kemampuan / bakat untuk mensukseskan tercapainya tujuan dengan inisiatif atau kreasi-kreasi baru dan penemuan barunya seperti halnya pemimpin pada umunya. Disamping itu masih terdapat apa yang dinamakan Kepemimpinan management ( managerial leadership ) yaitu pemimpin / manager yang mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan tercapainya tujuan dalam arti pelaksanaan yang bersifat teknis operasional. Kepemimpinan birokrasi ( Bureaucratic leadership ). Max Weber mengembangkan kepemimpinan organisasi dalam bidang pemerintahan yang dinamakan Birokrasi ( Bureaucracy ). Bentuk ini sebenernya tidak hanya terdapat dalam pemerintahan saja, tetapi juga dalam organisasi niaga ( business ). Dalam bidang pemerintahan, kepemimpinan itu dinamakan Kepemimpinan Birokrasi ( Bureaucratic leadership ). Biasanya bila orang mendengar istilah “ birokrasi “ lalu ingatannya menggambarkan terhadap hal-hal yang jelek, karena dianggap menghambat / penghalang. Sedangkan sebenarnya birokrasi adalah suatu usaha untuk melaksanakan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah agar dianut dan dipatuhi oleh masyarakat sebagai usaha untuk mengatur ketertiban dalam bidang administrasi pemerintahan. Kepemimpinan birokrasi diartikan sebagai kepemimpinan yang tunduk dan taat terhadap peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintahan. Kepemimpinan organisasi dan kepemimpinan pribadi ( Organizational and personal leadership ). Kewenangan selalu ada dalam suatu organisasi maupun dalam pribadi orangnya. Yang dimaksud dengan kepemimpinan Organisasi adalah manifestasi daripada jabatan yang dibentuk dalam suatu organisasi. Sedangkan dalam kepemimpinan pribadi ( personal leadership ) adalah sifat khusus daripada orang yang menduduki jabatan didalam organisasi itu. Seperti halnya kepemimpinan organisasi dapat disamakan dengan kepemimpinan yang bersifat formal, sedangkan kepemimpinan pribadi dapat disamakan dengan kepemimpinan yang bersifat informal. Kepemimpinan yang formal dan yang tidak formal ( Formal and informal leadership ). Kepemimpinan yang formal dimaksudkan orang yang ditunjuk dalam suatu jabatan organisasi formal, dengan sistem hierarkhi termasuk dengan tugas, susunan dan wewenangnya yang telah ditentukan. Oleh karena ia menduduki jabatan tertentu dengan wewenangnya tertentu, maka ia melakukan pelimpahan wewenang ( delegation of authority ) dalam organisasi itu. Disamping itu ia dapat memberikan perintah, membuat keputusan, menetukan kebijaksanaan, menetapkan hubungan, dan sebgainya yang mempunyai pengaruh terhadap kegiatan daripada orang-orang yang terdapat dalam organisasi itu A. Syarat-syarat,sifat-sifat,asas-asas,dan prinsip-prinsip kepemimpinan. Dibawah ini akan dikemukakan syarat-syarat,sifat-sifat,asas-asas,dan prinsip-prinsip kepemimpinan yang mungkin dapat diterapkan pada bidang kepemimpinan negeri sipil,perusahaan negara, atau kepemimpinan pada bidang-bidang lainnya. 1. Syarat-syarat yang minimal harus dimiliki oleh seorang pemimpin adalah: • Watak yang baik (karakter , budi, moral) • Intelegensia yang tinggi • Kesiapan lahir dan batin 2. Syarat-syarat lainnya yang diperlukan • Sadar akan tanggung jawab • Memiliki sifat-sifat kepemimpinan yang menonjol • Mengenal anak buahnya, memahami sepenuhnya akan sifat dan tingkah laku masing-masing dalam segala macam keadaan, suasana dan pengaruh • Paham akan cara bagaimana seharusnya mengukur dan menilai kepemimpinannya. 2.8 Sifat-sifat Kepemimpinan meliputi antara lain: 1. Jujur 2. Berpengetahuan 3. Berani ( fisik dan moral ) 4. Mampu mengambil keputusan 5. Dapat dipercaya 6. Berinisiatif 7. Bijaksana 8. Tegas 9. Adil 10. Menjadi tauladan 11. Tahan uji (ulet) 12. Loyalitas 13. Tidak mementingkan diri sendri 14. Antusias 15. Simpatik dan 16. Rendah hati 2.9 Asas –asas Kepemimpinan a. TAQWA : Ialah beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa dan taat kepada-Nya. b. ING NGARSA SUNG TULADA : ialah memberi suri tauladan dihadapan anak buah. c. ING MADYA MANGUN KARSA : Ialah ikut bergiat serta mengubah semangat ditengah-tengah anak buah. d. TUT WURI HANDAYANI: ialah mempengaruhi dan memberikan dorongan dari belakang kepada anak buah. e. WASPADA PURBA WASESA: ialah selalu waspada mengawasi serta sanggup dan berani memberi koreksi kepada anak buah f. AMBEK PARAMA ARTA : ialah dapat memilih dengan tepat mana yang harus didahulukan g. PRASAJA : ialah tingkah laku yang sederhana dan tidak berlebih-lebihan. h. SATYA: ialah sikap loyal yang timbal balik, dari atasan terhadap bawahan, bawahan terhadap atasan dan kesamping. i. GEMI NASTITI : ialah kesadaran dan kemampuan untuk membatasi penggunaan dan pengeluaran segala sesuatu kepada yang benar-benar diperlukan. j. BELAKA : ialah kemauan, kerelaan dan keberanian untuk mempertanggungjawabakan k. LEGAWA: ialah kemauan, kerelaan dan keikhlasan untuk generasi-generasi berikutnya. 2.10 Prinsip-prinsip Kepemimpinan 1. Mahir dalam soal-soal teknis dan taktis 2. Ketahui diri sendiri, cari dan usahakan selalu perbaikan-perbaikan 3. Yakinkan diri, bahwa tugas-tugas dimengerti, diawasi dan dijalankan 4. Ketahui anggota-anggota bawahan dan juga pelihara kesejahteraan mereka. 5. Usahakan dan pelihara selalu, agar anggota mendapatkan keterangan –keterangan yang diperukan 6. Berilah tauladan dan contoh yang baik 7. Tumbuhkan rasa tanggung jawab dikalangan para anggota 8. Atih anggota bawahan sebagai satu tim yang kompak 9. Buat keputusan-keputusan yang sehat dan pada waktunya 10. Berilah tugas dan pekerjaan pimpinan ( komando ) sesuai dengan kemampuannya. 11. Bertanggung jawab terhadap tindakan-tindakan yang dilakukan Prinsip-prinsip kepemimpinan tersebut, seperti halnya asa-asas kepemimpinan, merupakan petunjuk-petunjuk yang harus dipedomi oleh seorang pemimpin didalam melaksanakan operasional kepemimpinannya. Oleh karena itu memahami dan memperaktekan prinsip-prinsip kepemimpinan tersebut merupakan suatu keharusan. Namun demikian hasil kepemimpinan seseorang tidaklah semata-mata tergantung kepada kemahiran menggunakan asas-asas dan prinsip-prinsip kepemimpinan saja, melainkan masih banyak faktor-faktor lainnya yang mempengaruhi. Maka yang perlu diperhatikan adalah penilaian keadaan yang tepat, sehingga dapat menentukan tindakan kepemimpinan yang tepat terhadap situasi dan kondisi yang tepat pula. Prinsip-prinsip kepemimpinan sebagaimana disebutkan diatas berlaku dan dapat diterapkan terhadinyap setiap tingkatan pimpinan ataupun kesatuan/organisasi. Dengan sendiirinya memperkatekannya, tingkat pimpinan maupun besarnya kesatuan yang dipimpinnya itu merupakan salah satu faktor pula yang perlu diperhatikan. 2.11 Tipe-tipe Kepemimpinan Dr. Sondnag P. Siagian menguraikan tipe-tipe pemimpin sesuai dengan pimpinan dalam berbagai bentuk organisasi, menggolongkan tipe itu dalam lima golongan, yaitu : 1. Tipe pemimpin yang otokratis 2. Tipe pemimpin yang militeristis 3. Tipe pemimpin yang paternalistis 4. Tipe pemimpin yang karismatis dan 5. Tipe pemimpin yang demokratis. Tipe otokratis Seorang pemimpin yang otokratis ialah seorang pemimpin yang: a. Menganggap organisasi sebagai milik pribadi b. Mengidentikan tujuan pribadi dengan tujuan organisasii c. Menganggap bawahan sebagai alat semata-mata d. Tidak mau menerima kritik, saran dan pendapat e. Terlalu bergantung pada kekuasaan formalnnya f. Dalam tindakan penggerakan sering menggunakan approach yang mengandung unsur paksaan dan punitif (bersifat menghukum). Sifat-sifat tersebut terliha jelas bahwa tipe pemimpin yang demikian tidak tepat untuk suatu organisasi modern dimana hak-hak asasi manusia yang menjadi bawahan itu harus dihormati. Tipe Militeristtis Perlu diperhatikan terlebih dahulu bahwa yang dimaksud dengan seorang pemimpin tipe miiteristis berbeda dengan seorang pemimpin organisasi militer. Seorang pemimpin yang bertipe militeristis ialah seorang pemimpin yang memiliki sifat-sifat : a. Dalam menggerakan bawahan sistem perintah yang lebih sering dipergunakan. b. Dalam menggerakan bawahan senang bergantung kepada pangkat dan jabatannya. c. Senang kepada formalitas yang berlebih-lebihan. d. Menuntut disiplin yang tinggi dan kaku dari bawahan. e. Sukar menerima kritikan dari bawahannya. f. Menggemari upacara-upacara untuk berbagai keadaan. Terlihat dari sifat-sifat tersebut bahwa seseorang pemimpin yang militeristis bukanlah seorang pemimpin yang ideal. Tipe Paternalistis Seorang pemimpin yang tergolong sebagai pemimpin yang paternalistis ialah seseorang yang: a. Menganggap bawahannya sebagai manusia yang tidak dewasa. b. Bersikap terlalu meindungi ( overly protective ) c. Jarang memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk mengambil keputusan. d. Jarang memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk mengambil inisiatif e. Jarang memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk mengenmbangkan daya kreasi dan fantasinya. f. Sering bersikap maha tahu. Harus diakui bahwa untuk keadaan tertentu, seorang pemimpin yang demikian sangat diperlukan, akan tetapi nsifat-sifatnya yang negatif mengalahkan sifat-sifatnya yang positif. Tipe Kharismatis Hingga sekarang ini para sarjana belum berhasil menemukan sebab-sebab mengapa seorang pemimpin memiliki kharisma, yang diketahui ialah bahwa pemimpin yang demikian mempunyai daya tarik yang amat besar dan karenanya pada umumnya mempunyai pengikut yang jumlahnya sangat besar, meskipun para pengikut itu sering pula tidak dapat menjeaskan mengapa mereka menjadi pengikut pemimpin itu. Karenanya kurangnya pengetahuan tentang saba musabab seseorang menjadi pemimpin yang kharismatis, maka sering hanya dikatakan bahwa pemimpin yang demikian diberkahi dengan kekuatan gaib ( supernatural power ). Kekayaan umur, kesehatan, profil tidak dapat dipergunakan sebagai kriteria untuk kharisma. Ghandi bukanlah seorang yang kaya. Iskandar Zulkarnain bukanlah seorang yang fisik sehat. John F. Kennedy adalah seorang pemimpin yang memiiki kharisma, meskipun umurnya masih muda pada waktu terpilih menjadi presiden Amerika Serikat. Mengenai profil, Ghandi tidak dapat digolongkan sebagai orang yang “ ganteng “. Tipe Demokratis Pengetahuan tentang kepemimpinan telah membuktikan bahwa tipe pemimpin yang demokratislah yang paling tepat untuk organisasi modern karena : a. Dalam proses penggerakan bawahan selalu bertitik tolak dari pendapat bahwa manusia itu adalah makhluk yang termulia di dunia. b. Selalu berusaha mensinkronisasikan kepentingan dan tujuan organiasi dengan kepentingan dan tujuan pribadi dari bawahannya. c. Ia sering menerima saran, pendapat dan bahkan kritik-kritik dari bawahannya. d. Selalu berusaha mengutamakan kerjasama dan teamwork dalam usaha mencapai tujuan. e. Dengan ikhlas memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada bawahannya untuk berbuat kesalahan yang kemudian dibanding dan diperbaiki agar bawahan itu tidak lagi berbuat kesalahan yang sama, akan tetapi lebih berani untuk berbuat kesalahan yang lain. f. Selalu berusaha untuk menjadikan bawahannya lebih sukses daripadanya. g. Berusaha mengembangkan kapasitas dari pribadinya sebagai pemimpin. Secara implisit tergambar bahwa untuk menjadi pemimpin tipe demokratis bukanlah suatu hal yang mudah untuk dicapai. Akan tetapi karena pemimpin yang demikianlah yang paling ideal, alangkah baiknya jika semua pemimpin berusaha menjadi seorang pemimpin yang demokratis. Alvin Brown dalam bukunya “ the social psychology of industry “ memberikan konsep tipe-tipe kepemimpinan yang terbagi menjadi 3 ( tiga ) golongan besar. Adapun tipe-tipe tersebut adalah sebagai berikut : 1. Yang pertama disebut tipe Pemimpin Otokratis yang mendasarkan atas kekuasaan pada tangan seorang ( a one man orchestra ) Pemimpin yang bersifat otokratis memperlihatkan ciri-ciri atau sifat-sifat sebagai berikut : Dia memberikan perintah-perintah yang harus selalu diikuti, menentukan kebijaksanaan kelompok masyarakatnya tanpa sepengetahuan / konsultasi dengan mereka. Dia tidak memberikan penjelasan secara terperinci ( detailed ) tentang rencana yang akan datang, tetapi sekedar hanya mengatakan kepada kelompok masyarakatanya, langkah-langkah yang mereka harus lakukan dan segera dijalankan. Memberikan pujian bagi mereka yang selalu menurut kehendaknya dan melontarkan kritik kepada mereka yang tidak mau mengikat kehendaknya. Ia selalu jauh dengan kelompok masyarakatnya sepanjang masa. 2. Yang kedua, disebut tipe Pemimpin Demokratis yang hanya memberikan perintah setelah mengadakan konsutasi dahulu dengan kelompok masyarakatnya. Ia mengetahui kebijaksanaannya hanya dapat dilakukan setelah dibicarakan dan diterima oleh kelompok masyarakatnya. Ia tidak akan meminta anggota-anggota masyarakatnya mengerjakan sesuatu tanpa terlebih dahulu memberitahukan rencananya yang akan mereka lakukan. Baik atau buruk, benar atau salah adalah persoalan kelompoknya ( corpsnya ), dimana masing-masing ikut serta bertanggungj awab sebagai anggota dari pada keompoknya. 3. Tipe yang ketiga, disebut tipe Pemimpin Liberal atau Laissez – Faire, yaitu kebebasan tanpa pengendalian. Pemimpin disini tidak pernah memimpin / mengendalikan bawahan sepenuhnya. Ia sendiri tidak pernah ikut serta dengan bawahannya, seolah-olah tanpa ikatan antara pemimpin dengan bawahannya. Menurut Alvin Brown ketiga pemimpin ini dapat diperinci dan digolongkan sebagai berikut : 1. Pemimpin yang bersifat Otokratis ( Authocratic Leaders ), dibagi dalam: a. Otokrat yang kaku/rigid ( strict authocrat ) b. Otokrat yang berkemauan baik ( benevolent authocrat ) c. Otokrat yang belum mampu ( incompetent authocrat ) 2. Pemimpin yang bersifat Demokratis ( democratic leaders ) dibagi dalam : a. Demokrat yang murni ( genuine democrat ) b. Demokrasi yang semu ( pseudo democrat ) 3. Pemimpin yang bersifat liberal atau laissez – faire Tipe Otokratis yang kaku / rigid ( strict authocrat ) Sifat kekakuan itu karena menurut pendapat / prinsipnya, bahwea usahanya itu atas dasar perasaan tanggung jawab seseorang ( a one man show ). Oleh karena itu ia tidak melimpahkan wewenangnya kepada bawahannya. Ia bertindak atas prinsip “ business is business “. Yang dikehendaki adalah keuntungan pribadinya. Dikatakan, “ Orang yang tidak bekerja, tidak dibayar “ ( no work no pay ) dan selalu berpedoman “ waktu adalah uang “. Pemimpin Otokratis yang kaku / rigid ini biasanya terdapat dalam bidang Niaga atau Industri. Dalam bidang ini pada umumnya sifat-sifat pemimpin yang demikian ini dapat berhasil 9 succes ), sekalipun dengan pengorbanan terhadap unsur-unsur kemanusiaan. Tipe Otokratis yang berkemauan baik ( the benevolent authocrat ) Pemimpin yang bersifat demikian ia merasa bahwa ia mempunyai tanggung jawab moral kepada bawahannya, yang seolah-olah ia akan melakukan sesuatu yang baik. Ia menghendaki agar bawahannya melakukan pekerjaan dengan sebaik-baiknya, dalam bukan arti mereka ( bawahan ) melakukan apa yang mereka kehendaki, tetapi dalam arti apa yang ia kehendaki dan inginkan. Tidak ada pertimbangan soa-soal material yang dapat memberikan keuntungan atau kerugian, tetapi yang penting mereka ( bawahan ) akan mendapatkan apa yang mereka peroleh dan kehendakinya. Kepentingan bawahan walaupun bagaimanapun tidak mendapat penghargaan / penilaian. Tipe Otokratis yang belum mampu ( the incompetent authocrat ) Sifat-sifat pemimpin yang demikian itu dapat disamakan dengan apa yang disebut management kekanak-kanakan ( baby in management ). Anak / baby adalah banyak tingkah, tetapi tingkah lakunya karena tergantung seluruhnya pada perasaannya. Ia merasa seorang yang berwenang / kuasa, tetapi selalu kuatir karena perasaannya itu. Kenyataannya apabila ia memberikan perintah selalu diliputi perasaan kuatir, apakah perintahnya dijalankan atau tidak. Tipe pemimpin semacam ini tidak termasuk seorang yang kuat, tetapi lemah mentalnya, sehingga ia selalu mengeuh ketidak puasan dengan mengatakan bahwa tidak ada orang yang dapat diberikan kepercayaan atau tanggung jawab. Tipe demokratis yang murni ( the genuine democrat ) Berlainan dengan tipe otokrasi yang mendasarkan atas kekuasaan seseorang, tipe ini melakukan pimpinan pekerjaan atas kehendak yang diinginkan bersama dengan bawahannya. Ia menyadari bahwa pekerjaan bukanlah tanggung jawab seorang pemimpin saja. Oleh karena itu ia melimpahkan wewenangnya kepada semua tingkat pimpinan sampai tingkat terbawah sekalipun. Bawahan mengetahui apa yang harus mereka kerjakan, atas dasar kesadarannya dengan tanpa keragu-raguan mereka melakukan pekerjaan dengan sebaik-baiknya, sekalipun pemimpin itu tidak berada di tempat. Hal ini adalah cukup menjamin bagi bawahan yang tidak selalu melaporkan kepada atasan apakah pekerjaan yang mereka lakukan mendapat persetujuan atau tidak. Tipe demokratis yang semu (the pseudo democrat) Tpe pemimpin semacam ini tidak banyak berbeda dengan tipe pemimpin yang disebut managemen kekanak-kanakan (baby in management), hanya bedanya tipe ini mempunyai sifat-sifat selau adanya kekuatiran bahwa pekerjaan akan salah (penitence), penuuh emosi sehingga mudah tersinnggung (sentimental) dan kadang-kadang mempunyaikegembiraan yang tanpa batas, seperti orang mabok (convivial). Ia selalu berusaha menanamkan pengertian seolah-olah adanya rasa kesatuan diantara mereka. Tipe pemimpin yang liberal (laissez faire type of leader) Tipe lain di samping bersifat otokratis dan demokratis ialah tipe liberal atau laissez faire. Liberal (laissez faire) artinya tanpa ikatan. Pemimpinyang mempunyai sifat-sifat liberal ini adalah pemimpin yang kurang bertanggungjwab pada kelompoknya. Bawahanya (kelompoknya) dibiarkan berbuat sekehendaknya, tanpa adanya pengawasan/pengendalian. Segala sesuatu dipercayakan kepada bawahannya, karena alasan kesibukannya. Pekerjaan bawahannya kurang terarah, simpang siur, karena tanpa adanya pengarahan dan bimbingan. Teori dan konseps kepemimpinan a. teori kontingensi daripada kepemimpinan fiedler (contingency theory of leadership). Teori kontingensi mengaggap bahwa kepemimpinan adalah suatu proses dimana kemampuan seorang pemimpin untuk melakukan pengaruhnya tergantung denegan situasi tugas kelompok (group task situation) dan tingkat-tingkat daripada gaya kepemimpinannya, kepribadiannya dan pendekatannya yang sesuai dengan kelompoknya. Dengan perkataan lain, menurut fiedler, seorang menjadi pemimpin bukan karrena sifat-sifat daripada kepribadiannya, tetapi karena berbagai faktor situasi dan adanya interaksi antara pemimpin dan situasinya. Dimensi-dimensi kritis daripada situasi kepemimpinan. Sebagai landasan studinya,fiedler menemukan 3 dimensi kritis daripada situasi/lingkungan yang mempengaruhi gaya pemimpin yang sangat efektif, yatiu : • Kekuasaan atas dasar kedudukan/jabatan (position power) Kekuasaan atas daar kedudukan/jabatan dengan sumber kekuasaan yang berasal dari tipe kepemimpinan yang kharismatik, atau keahlian (expertise power). Berdasarkan atas kekuasaan inii seorang pemimpin mempunyai anggota-anggota kelompoknya yang dapat diperintah/dipimpin. Karena ia bertindak sebagai seorang manager, dimana kekuasaan ini dperoleh berdasarkan atas kewenangan organisaasi (organizational authority). Dalam hubungan ini bahwa seorang pemimpin yang mempunyai kekuasaan atas dasar kedudukan/jabatan yang jelas, akan ebih mudah memperoleh pengikut yang lebihbaik dibandingkan dengan seorang pemimpin tanpa sesuatu kekuasaan apa-apa. • Struktur tugas (task structur) Pada dimensi ini fieldler berpendapat bahwa selama tugas-tugas dapat diperinci secara jelas dan orang-orang diserahi tanggung jawab terhadapnya, akan berlainan dengan situasi dimana tugas-tugas itu tidak tersusun (unstructure) dan tidak jelas. Apabila tugas-tugas tersebut telah jelas, mutu daripada penyelenggaraaan kerja akan lebih mudah dikendalikan dan anggota-anggota kelompok dapat lebih jelas pertanggung jawabannya dalam pelaksanaan kerja, daripada apabila tugas-tugas itu tidak jelas/kabur. • Hubungan pemimpin dan anggota kelompok Dalam dimensi ini fiedler mengaggap sangat penting dari sudut pandang seorang pemimpin, apabila kekuasan atas dasar kedudukan/jabatan dan struktur tugas dapat dikendalikan secara lebih luas dalam suatu badan usaha/organisasi dan selama angota kelompok suka melakukan dan penuh kepercayaan terhadap pemimpinnya dan suka mengikuti kepemimpinannya. b. Sistem manajemen daripada rensis likert (likert’s system of management). Likert telah mengembangkan suatu konsep tertentu dan pentingnya pendekatan untuk mengartikan prilaku kepemimpinan (leadership behavior). Ia mengenalkan konsepsinya yang disebut managemen partisipasi ( participative management). Dalam garis beras daripada hasil penelitiannya dan untuk kejelasan daripada konsepsinya, likert menganggap adanya empat sistem daripada managemen. Sistem 1 managemen dilukiskansebagai “exploitive-authoritative”, artinya kewenangan yang bersifat eksploitif, atau kewenangan mutlak. Dalam sistem management semacam ini para manajer bersifat otokratis (autocratic). Tipe kepemiminan otokratis artinya mendasarkan atas kehendak atau kemauan sendiri dari para manajer. Oleh karena itu manager/pemimpin yan demikian ini kurang mempercayai terhadap bawahannya. Ia memberikan motivasi terhadap bawahannyamelalui ancaman dan hkuman, disertai kadang-kadang pemberian penghargaan. Suka melakukan komunikasi dari atas ke bawah, dan membatasi pemgambilan keputusan hanya pada tingkat pimpinan. Atas san sering memperlihatkan ciri-ciri yang semacam itu. Sistem 2 managemen itu disebut “benevolent authoritative”. Managemen ini berlainan dengan yang pertama. Bila yang pertama managemen itu didasarkan atas kewenangan eksploitif atau absolut (mutlak), maka managemen kedua ini didasarkan kewenangan menurut kebaikan hati. Maksud kewenangan benevolent ini manajer /pemimpin ingin berbuat baik terhadap bawahannya. Oleh karena itu para manajer memberikan kebebasan kepada bawahannya dan menyerahkan kepercayaan sepenuhnya terhadap bawahannya, dengan memberikan motivasi berupa penghargaan(award), dan kadang-kadang sekedar ancaman dan hukuman. Ia memberikan keleluasaan untuk melakukan komunikasi dari bawah ke atas dengan meminta ide dan pendapat dari bawahannya, dan melimpahkan oengambilan keputusan oleh bawahannya tetapi dengan pengawasan kebijaksanaan yang ketat. Sistem 3 managemen diartikan sebagai suatu “ consultative” atau konsultasi”. Para manager ini pada hakikatnya tidak mempunyai kepercayaan sepenuhnya terhadap bawahannya. Biasanya para manajer mencoba untuk mempergunakan ide-ide atau pendapat-pendapat bawahannya secara konstruktif (bersifat membangun). Mempergunakan motivasi terhadap bawahannya dengan suatu penghargaan, jkadang-kadang hukuman dan kadang-kadang partisipasi. Melakukan kebijaksanaan yag lebh luas, pengambilan keputusan terhadap hal-hal yang bersifat umum dilakukan oleh pimpinan tingkat bawah dan melakukan konsultasi dalam hal-hal yang lain bila diperlukan. Sistem 4 managemen sebagai yang sangat partisipatif daripada seluruh sistem ini dikenal sebagai “participative group” atau “kelompok partisipatif”. Dalam sistem 4 ini, para manager mempunyai kepercayaan sepenuhnya dalam semua hal/masalah kepada bawahannya, selau ingin mendapat ide dan pendapat-pendapat dari bawahnya dan mempergunakan secara konstruktif terhadap mereka. Memberikan penghargaan yang bernilai ekonmis berdasarkan atas partisipasi keompok dan melibatkan dalm bermcam-macam bidang, misalnya penentuan sasaran dan penilaian kemajuan terhadap sasaran. Melakukan banyak komunikasi baik ke bawah maupun ke atas. Mendorong pengambilan keptusan melalui seluruh jaringan organisasi dan di samping itu mendorong melakukan kegiatan diantara mereka dan dengan bawahannya sebagai suatu kelompok. Pada umumnya likert menemukan bahwa para manjer yang menerapkan pendekatan dengan sistem 4 ini terhdap kegiatan usahanya lebih memperoleh sukses yang besar sebagai pemimpin. Sementara itu ia menemukan upla bahwa departemen-departemen pemerintah dan perusahaan swasta yang managemennya melakukan pendekatan dengan sistem 4 ini pada umumnya lebih produktif dan lebih efektif penentuan sasaran dan pencapaiannya. Pengaruh Pemimpin Dalam Proses Terbentuknya Budaya Organisasi Faktor Budaya Organisasi Pemimpin Pemimpin mengambil dan mempertahankan bawahan-bawahan (anggota-anggota) yang berpikir dan merasakan cara yang mereka lakukan, Pemimpin mengindoktrinasi dan mensosialisasikan cara berpikir dan cara merasakan mereka, Pemimpin perilaku pemimpin sendiri adalah model peran yang mendorong anggota untuk mengidentifikasi dan menginternalisasi keyakinan, nilai-nilai, dan asumsi-asumsi mereka. Sumber :Schein (dalam Hesselbein, Goldsmith dan Beckhard, 1996)
makalah "pelayanan data akta kelahiran di Desa Mekarjaya Kab.Ciamis" (makalah otda)
BAB I PENDAHULUAN a. Latar belakang usaha pelayanan pendataan kependudukan sangatlah penting dimana dimaksudkan agar dapat memudahkan pemerintah dalam hal pendataan, pemerataan tata kelola fasilitas-fasilitas di desa/lurah yang memang pada dasarnya dijadikan patokan atau ukuran terhadap kepatuhan masyarakat tentang pembuatan akta kelahiran serta menjadi evaluasi bagi aparatur desa/lurah dalam mensosioalisasikan pentingnya memiliki akta kelahiran. Melalui pendataan pula, dapat dioptimalkan tentang rencana pembangunan-pembangunan di desa yang disesuaikan dengan jumlah penduduk dan target keberhasilan terhadap program pemerintah tentang kb (keluarga berencana) serta mengadakan kerja sama dengan pihak swasta untuk ikut serta dalam memberdayakan masyarakat apabila jumlah penduduk yang didata terbilang banyak baik itu dengan cara pendidikan pelatihan wirausaha dan penampungan tenaga kerja yang awalnya diambil berdasarkan padat atau tidaknya jumlah penduduk dalam suatu daerah. Yang diharapkan melalui pendataan yang efektiflah tindak pemberdayaan dan pembangunan semakin jelas dan meningkatkan ilmu pengetahuan terhadap generasi muda bangsa dengan melihat terhadap jumlah penduduk dalam suatu daerah serta latar belakang setiap penduduk baik itu pendidikan dan sosial ekonominya ,karena pada dasarnya Perkembangan sebuah ilmu sangat ditentukan oleh kemampuan dalam menjawab berbagai masalah-masalah sosial dan alam yang menjadi bidang garapannya. Semakin fungsional sebuah ilmu dalam arti mampu menjalankan sekurang-kurangnya lima fungsi utama ilmu akan semakin banyak pendukungnya. Hal tersebut pada gilirannya akan mendorong semakin banyak orang yang mempelajari dan menghasilkan teori maupun konsep baru. Sebaliknya, apabila sebuah ilmu tidak fungsional dalam menjawab kebutuhan masyarakat, maka ilmu tersebut akan ditinggalkan oleh masyarakat dan akhirnya akan mati. Kemampuan suatu ilmu untuk menjawab berbagai kebutuhan masyarakat akan sangat tergantung pada epistemologinya, karena salah satu hal yang membedakan antara ilmu satu dengan ilmu lainnya adalah dari segi metodologinya. Demikian juga halnya dengan Ilmu Pemerintahan. Dari berbagai literature dapat lihat bahwa bahwa pemerintahan disamping sebagai sebuah pengetahuan (knowledge) adalah sekaligus juga meruapakan sebuah kemahiran (know-how). Karena itu Ilmu Pemerintahan diharapkan dapat menjawab berbagai tantangan dalam kehidupan manusia, termasuk dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia dewasa ini. Dalam sejarah perkembangannya kebijakan otonomi daerah di Indonesia mengikuti pola seperti pada jam yaitu beredar antara sangat sentralistik dan sangat desentarlistik. Apabila kebijakan yang dilaksanakan sangat sentralistik maka bandulnya akan ditarik kembali kepada arah titik keseimbanganm desentralistik demikian pula sebaliknya. Hal ini dapat dilihat dengan mengikuti perkembangan pelaksanaan otonomi daerah melalui peraturan perundang-undangan yang mengaturnya mulai dari UU nomor 1 tahun 1945 sampai dengan UU Nomor 22 tahun 1999. Otonomi Daerah di Indonesia dilaksanakan dalam rangka desentralisasi di bidang pemerintahan. Desentralisasi itu sendiri setidak-tidaknya mempunyai tiga tujuan. Pertama, tujuan politik, yakni demokratisasi kehidupan berbangsa dan bernegara pada tataran infrastruktur dan suprastruktur politik. Kedua, tujuan administrasi, yakni efektivitas dan efisiensi proses-proses administrasi pemerintahan sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat, tepat, transparan serta murah dan Ketiga, tujuan social ekonomi, yakni meningkatnya taraf kesejahteraan masyarakat. Dengan memiliki tujuan-tujuan yang telah disebutkan diatas, maka target otonomi daerah memang dipusatkan untuk melayani masyarakat sebagai langkah awal pencapaian ketiga tujuan tersebut adalah melalui pelaksanaan pendataan kependudukan. b. identifikasi masalah pendataan kependudukan dimaksudkan agar tercapainya pemerataan pembangunan,terwujudnya pelaksanaan tujuan instansi pemerintah dalam melaksanakan fungsi dan tujuan pokoknya sebagai wadah yang melayani masyarakat dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap tertib administrasi kependudukan. Sebagai tercapainya tujuan tertib administrif seyogyanya terdapat faktor-faktor yang medukung antara lain adalah pelayanan yang disediakan oleh pihak aparatur pemerintahan desa/lurah, jangka waktu pembuatan akta kelahiran, dan keseluruhan biaya yang harus dikeluarkan. BAB II TINJAUAN TEORI A. Definisi Otonomi Daerah Otonomi daerah adalah suatu keadaan di mana setiap daerah memiliki kesempatan untuk mengaktualisasikan daerahnya secara optimal, baik individu maupun kelompok masyarakat. Individu otonom adalah manusia yang diberi keleluasaan untuk memunculkan potensi yang dimilikinya secara optimal. Dengan menyelenggarakan otonomi, segala persoalan diserahkan kepada daerah untuk mengidentifikasikan, merumuskan, dan memecahkannya (dari, oleh, dan untuk masyarakat daerah) kecuali untuk persoalan di mana daerah tidak dapat menyelesaikan-nya sendiri dalam konteks keutuhan negara dan bangsa, diserahkan kepada pemerintah pusat untuk menyelesaikannya. Dengan adanya keberagaman dalam penerapan otonomi karena faktor perbedaan dalam interpretasi konsep otonomi, kemampuan dan keunikan dari masing-masing daerah, serta keterbatasan pemerintah pusat menyebabkan otonomi daerah dilaksanakan secara gradual. Penyelenggaraan otonomi daerah menggunakan payung hukum Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999, meskipun belum sempurna dalam menjawab aspirasi masyarakat daerah dan tuntutan daerah yang berbeda-beda. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 memuat tentang seberapa jauh peranan pemerintah pusat dalam menangani persoalan daerah, dan seberapa jauh yang menjadi wewenang daerah. Sampai saat ini, daerah diberi wewenang untuk menangani persoalan yang telah ditanganinya dan lima kewenangan masih ditentukan di pusat, yaitu agama, peradilan, pertahanan, keamanan, serta keuangan. Sedangkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 memuat tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. b. isi perubahan undang-undang tentang otonomi daerah : UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan agar mampu melahirkan kepemimpinan daerah yang efektif dengan memperhatikan prinsip -demokrasi, persamaan, keadilan, dan kepastian hukum dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. bahwa untuk mewujudkan kepemimpinan daerah yang demokratis yang memperhatikan prinsip persamaan dan keadilan, penyelenggaraan pemilihan kepala pemerintah daerah memberikan kesempatan yang sama kepada setiap warga negara yang memenuhi persyaratan; c. bahwa dalam penyelenggaraan pemilihan kepala pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah terjadi perubahan, terutama setelah putusan Mahkamah Konsiitusi tentang calon perseorangan; d. bahwa dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah belum diatur mengenai pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang raenggantikan kepala daerah yang meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus-menerus dalam masa jabatannya; e. bahwa dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah belum diatur mengenai pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang meninggal dunia, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus-menerus; f. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, perlu adanya pcngaturan untuk mengintegrasikan jadv/al penyelenggaraan pemilihan kepala daerah sehingga Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Femerintahan Daerah perlu diubah; g. bahwa berdasarkan pertinibangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (4), Pasal 20, Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA DAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH Pasal I Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 26 ditambah 4 (empat) ayat, yakni ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7), sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut; Pasal 26 (1) Wakil kepala daerah mempunyai tugas: a. membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah; b, membantu kepala daerah dalam mengkoordinasikan kegiatan instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup; c. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota bagi wakil kepala daerah provinsi; d. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan dan/atau desa bagi wakil kepala daerah kabupaten/kota; e. memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan. daerah; f. melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah; dan g, melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan, (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wakil kepala daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah. (3) Wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah sampai habis masa jabatannya apabila kepala daerah meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enamj bulan secara terus menerus dalam masa jabatannya (4) Untuk mengisi kekosongan jabatan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik dan masa jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan 2 (dua orang calon wakii kepala daerah berdasarkan usui partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD (5) Untuk mengisi kekosongan jabatan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berasal dari calon perseorangan dan masa jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas) bulan atau lebih kepala daerah mengajukan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD (6) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik karena meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus-menerus dalam masa jabatannya dan masa jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas) bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD. (7) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang berasal dari calon perseorangan karena meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus-menerus dalam masa jabatannya dan masa jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan 2 (dua orang calon wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD. 2. Ketentuan Pasal 42 ayat (1) huruf i dihapus dan penjelasan huruf e diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan, sehingga Pasal 42 berburiyi sebagai berikut: Pasal 42 (1) DPRD mempunyai tugas dan wewenang: a. membentuk Perda yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama; b. membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD bersama dengan kepala daerah; c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan keija sama internasional di daerah; d. mengusulkan pengangkatan dan pei-iberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negen bagi DPRD Provinsi dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi DPRD Kabupaten/Kota; e. memilih wakil kepala daerah Jam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah; f. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah; g. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah; h. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan; i. dihapus; j. melakukan pengawasan dan meminta laporan KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah; k. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antardaerah dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah. (2) Selain tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. 3. Ketentuan Pasal 56 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 56 berbunyi sebagai berikut: Pasal 56 (1) Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, (2) Pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang yang memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang ini. 4. Ketentuan Pasal 58 huruf d dan huruf f diubah, huruf 1 dihapus serta ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf q, sehingga Pasal 58 berbunyi sebagai berikut: Pasal 58 Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat: a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah; c. berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah lanjutan tingkat atas dan/atau sederajat; d. berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun bagi calon gubernur/wakil gubernur dan berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun bagi calon bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota; e. sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter; f. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; h. mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya; i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan; j. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara; k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; l. dihapus; m. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau bagi yang belum mempunyai NPWP wajib mempunyai bukti pembayaran pajak; n. menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap yang memuat antara lain riwayat pendidikan dan pekerjaan serta keluarga kandung, suami atau istri; o. belum pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah selarna 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama; p. tidak dalam status sebagai penjabat kepala daerah; dan q. mengundurkan diri sejak pendaftaran bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang masih menduduki jabatannya. 5. Ketentuan Pasal 59 ayat (1) diubah, di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 5 (lima) ayat, yakni ayat (2a), ayat (2b), ayat (2c), ayat (2d), dan ayat (2e), ayat (3) dihapus, di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a), dan di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (5a) dan ayat (5b), sehingga Pasal 59 berbunyi sebagai berikut : Pasal 59 (1) Peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah; a. pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. b. pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang, (2) Partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPRD atau 15% (lima belas persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan. (2a) Pasangan calon perseorangan sebag tirnana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat mendalwrkan diri sebagai pasangan calon gubernur/ wakil gubernur apabila memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan: a. provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000,000 (dua juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 6,5% (enam koma lima persen); b. provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 (dua juta) sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 5% (lima persen); c. provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 (enam juta) sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 4% (empat persen); dan d. provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 3% (tiga persen). (2b) Pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat mendaftarkan diri sebagai pasangan calon bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota apabila memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan: a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 6,5% (enam koma lima persen); b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 5% (lima persen); c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500,000 (lima ratus ribu) sampai. dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 4% (empat persen); dan d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 3% (tiga persen). (2c) Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2a) tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi dimaksud. (2d) Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2b) tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kecpmatan di kabupaten/kota dimaksud. (2e) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dan ayat (2b) dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan tanda penduduk sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Dihapus. (4) Dalam proses penetapan pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik memperhatikan pendapat dan tanggapan masyarakat, (4a) Dalam proses penetapan pasangan calon perseorangan, KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota memperhatikan pendapat dan tanggapan masyarakat. (5) Partai politik atau gabungan partai politik pada saat mendaftarkan calon partai politik, wajib menyerahkan: a. Surat pencalonan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau pimpinan partai politik yang bergabung; b. kesepakatan tertulis antarpartai politik yang bergabung untuk mencalonkan pasangan calon; c. surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas pasangan yang dicalonkan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau para pimpinan partai politik yang bergabung; d. surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah secara berpasangan; e. surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan calon; f. surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari jabatan apabila terpilih menjadi kepala daerah atau wakil kepala daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan; g. surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri bagi calon yang berasal dari pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; h. surat pernyataan tidak aktif dari jabatannya bagi pimpinan DPRD tempat yang bersangkutan menjadi calon di daerah yang menjadi wilayah kerjanya; i. surat pemberitahuan kepada pimpinan bagi anggota DPR, DPD, dan DPRD yang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah; j. kelengkapan persyaratan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58; dan k. visi, misi, dan program dari pasangan calon secara tertulis. (5a) Calon perseorangan pada saat mendaftar wajib menyerahkan: a. surat pencalonan yang ditandatangani oleh pasangan calon perseorangan; b. berkas dukungan dalam bentuk pernyataan dukungan yang dilampiri dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan tanda penduduk; c. surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan calon; d. surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari jabatan apabila terpilih menjadi kepala daerah atau wakil kepala daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan; e. surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri bagi calon yang berasal dari pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; f. surat pernyataan nonaktif dari jabatannya bagi pimpinan DPRD tempat yang bersangkutan menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di daerah wilayah kerjanya; g. surat pembericahuan kepada pimpinan bagi anggota DPR, DPD, dan DPRD yang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah; h. kelengkapan persyaratan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58; dan i. visi, misi, dan program dari pasangan calon secara tertulis. (5b) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) huruf b hanya diberikan kepada satu pasangan calon perseorangan. (6) Partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon dan pasangan calon tersebut tidak dapat diusulkan lagi oleh partai politik atau gabungan partai politik lainnya. (7) Masa pendaftaran pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak pengumuman pendaftaran pasangan calon. 6. Di antara Pasal 59 dan Pasal 60 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 59A, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 59A (1) Verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan untuk pemilihan gubernur/wakil gubernur dilakukan oleh KPU provinsi yang dibantu oleh KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS. (2) Verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan untuk pemilihan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota dilakukan oleh KPU kabupaten/kota yang dibantu oleh PPK dan PPS. (3) Bakal pasangan calon perseorangan untuk pemilihan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota menyerahkan daftar dukungan kepada PPS untuk dilakukan verifikasi paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sebelum waktu pendaftaran pasangan calon dimulai. (4) Bakal pasangan calon perseorangan untuk pemilihan gubernur/wakil gubernur menyerahkan daftar dukungan kepada PPS untuk dilakukan verifikasi paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sebelum waktu pendaftaran pasangan calon dimulai. (5) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari sejak dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan diserahkan. (6) Hasil verifikasi dukungan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam berita acara, yang selanjutnya diteruskan kepada PPK dan salinan hasil verifikasi disampaikan kepada bakal pasangan calon. (7) PPK melakukan verifikasi dan rekapitulasi jumlah dukungan bakal pasangan calon untuk menghindari adanya seseorang yang memberikan dukungan kepada lebih dari satu bakal pasangan calon dan adanya informasi manipulasi dukungan yang dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari. (8) Hasil verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dituangkan dalam berita acara yang selanjutnya diteruskan kepada KPU kabupaten/kota dan salinan hasil verifikasi clan rekapitulasi disampaikan kepada bakal pasangan calon. (9) Dalam pemilihan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota, salinan hasil verifikasi dan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dipergunakan oleh bakal pasangan calon dari perseorangan sebagai bukti pemenuhan persyaratan dukungan pencalonan. (10) KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi dan rekapitulasi jumlah dukungan bakal pasangan calon untuk menghindari adariya seseorang yang memberikan dukungan kepada lebih dari satu bakal pasangan calon dan adanya informasi manipulasi dukungan yang dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari. (11) Hasil verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dituangkan dalam berita acara yang selanjutnya diteruskan kepada KPU provinsi dan salinan hasil verifikasi dan rekapitulasi disampaikan kepada bakal pasangan calon untuk dipergunakan sebagai bukti pemenuhan persyaratan jumlah dukungan untuk pencalonan pernilihan gubernur/wakil gubernur. 7. Ketentuan Pasal 60 ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) diubah, dan di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (3a), ayat (3b) dan ayat (3c), serta ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (6), sehingga Pasal 60 berbunyi sebagai berikut: Pasal 60 (1) Pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) diteliti persyaratan administrasinya dengan melakukan klarifikasi kepada instansi pemerintah yang berwenang dan menerima masukan dari masyarakat terhadap persyaratan pasangan calon. (2) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada calon partai politik dengan tembusan pimpinan partai politik, gabungan partai politik yang mengusulkan, atau calon perseorangan paling lama 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak tanggal penutupan pendaftaran, (3) Apabila pasangan calon partai politik atau gabungan partai politik belum memenuhi syarat atau ditolak karena tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan/atau Pasal 59 ayat (5), partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan calon diberi kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan beserta persyaratan pasangan calon atau mengajukan calon baru paling lama 7 (tujuh) hari sejak saat pemberitahuan hasil penelitian persyaratan oleh KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/ kota. (3a) Apabila belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan Pasal 59 ayat (5a) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i, calon perseorangan diberi kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan beserta persyaratan pasangan calon paling lama 7 (tujuh) hari sejak saat pemberitahuan hasil penelitian persyaratan oleh KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota. (3b) Apabila belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (5a) huruf a, calon perseorangan diberi kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan beserta persyaratan pasangan calon paling lama 14 (empat belas) hari sejak saat pemberitahuan hasil penelitian persyaratan oleh KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota. (3c) Apabila calon perseorangan ditolak oleh KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 atau Pasal 59 ayat (5a), pasangan calon tidak dapat mencalonkan kembali. (4) KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota melakukan penelitian ulang tentang kelengkapan dan/atau perbaikan persyaratan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (3a), dan ayat (3b) sekaligus memberitahukan hasil penelitian tersebut paling lama 14 (empat belas) hari kepada pimpinan partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkannya atau calon perseorangan. (5) Apabila hasil penelitian berkas calon sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak memenuhi syarat dan ditolak oleh KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota, partai politik, gabungan partai politik, atau calon perseorangan tidak dapat lagi mengajukan calon, (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penelitian persyaratan administrasi pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan KPU. 8. Ketentuan Pasal 62 ayat (1) diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (la), ayat (Ib), dan ayat (Ic), serta ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3), sehingga Pasal 62 berbunyi sebagai berikut: Pasal 62 (1) Partai politik atau gabungan partai politik dilarang menarik calonnya dan/atau pasangan calonnya serta pasangan calon atau salah seorang dari pasangan calon dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota, (1a) Pasangan calon perseorangan atau salah seorang di antaranya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota, (1b) Pasangan calon perseorangan atau salah seorang di antaranya yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) dikenai sanksi tidak dapat mencalonkan diri atau dicalonkan oleh partai politik/gabungan partai politik sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah untuk selamanya di seluruh wilayah Republik Indonesia. (1c) Apabila pasangan calon perseorangan atau salah seorang di antaranya mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) setelah ditetapkan oleh KPU sebagai pasangan calon sehingga tinggal 1 (satu) pasang calon, pasangan calon tersebut dikenai sanksi sebagaimana diatur pada ayat (1b) dan denda sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah). (2) Apabila partai politik atau gabungan partai politik menarik calonnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), partai politik atau gabungan partai politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon pengganti. (3) Apabila pasangan calon perseorangan atau salah seorang di antaranya mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1a), pasangan calon perseorangan dimaksud dinyatakan gugur dan tidak dapat diganti pasangan calon perseorangan lain. 9. Ketentuan Pasal 63 ayat (1) dan ayat (3) diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (la) dan ayat (Ib), serta ditambah 4 (empat) ayat, yakni ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7), sehingga Pasal 63 berbunyi sebagai berikut: Pasal 63 (1) Dalam hal salah satu calon atau pasangan calon meninggal dunia sejak penetapan calon sampai pada saat dimulainya hari kampanye, partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya meninggal dunia clapat mengusulkan pasangan calon pengganti paling lama 3 (tiga) hari sejak pasangan calon meninggal dunia, (1a) KPU provinsi dan/atau KPU kabupateri/kota melakukan penelitian persyaratan administrasi pasangan calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menetapkannya paling lama 4 (empat) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran, (1b) Dalam hal salah seorang dari atau pasangan calon meninggal dunia sejak penetapan calon sampai pada saat dimulainya hari kampanye sehingga jumlah pasangan calon kurang dari 2 (dua) pasangan, KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota membuka kembali pendaftaran pengajuan pasangan calon paling lama 10 (sepuluh) hari, (2) Dalam hal salah satu calon atau pasangan calon meninggal dunia pada saat dimulainya kampanye sampai hari pemungutan suara dan masih terdapat 2 (dua) pasangan calon atau lebih, tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilanjutkan dan pasangan calon yang meninggal dunia tidak dapat diganti serta dinyatakan gugur, (3) Dalam hal salah seorang atau pasangan calon partai politik atau gabungan partai politik meninggal dunia pada saat dimulainya kampanye sampai hari pemungutan suara, calon kurang dari 2 (dua) pasangan tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah ditunda paling lama 60 (enam puluh) hari. (4) Partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengusulkan pasangan calon pengganti paling lama 7 (tujuh) hari sejak pasangan calon meninggal dunia. (5) KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota melakukan penelitian persyaratan administrasi usulan pasangan calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan menetapkannya paling lama 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak pendaftaran pasangan calon pengganti. (6) Dalam hal salah seorang atau pasangan calon perseorangan berhalangan tetap pada saat dimulainya kampanye sampai dengan hari pemungutan suara sehingga jumlah pasangan calon kurang dari 2 (dua) pasangan, tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah ditunda paling lama 60 (enam puluh) hari. (7) KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota membuka kembali pendaftaran pengajuan pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling lama 30 (tiga puluh) hari. 10. Ketentuan Pasal 64 ayat (2) diubah, dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3), sehingga Pasal 64 berbunyi sebagai berikut; Pasal 64 (1) Dalam hal salah seorang atau pasangan calon berhalangan tetap setelah pemungutan suara putaran pertama sampai dimulainya hari pemungutan suara putaran kedua, tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah ditunda paling lama 30 (tiga puluh) hari. (2) Partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya berhalangan tetap mengusulkan pasangan calon pengganti paling lambat 3 (tiga) hari sejak pasangan calon berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota melakukan penelitian persyaratan administrasi dan menetapkan pasangan calon pengganti paling lama 4 (empat) hari terhitung sejak pendaftaran pasangan calon pengganti. (3) Dalam hal salah seorang atau pasangan calon perseorangan berhalangan tetap pada saat dimulainya pemungutan suara putaran kedua sehingga jumlah pasangan calon kurang dari 2 (dua) pasangan, KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota menetapkan pasangan yang memperoleh suara terbanyak ketiga pada putaran pertama sebagai pasangan calon untuk putaran kedua. 11. Ketentuan Pasal 75 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 75 berbunyi sebagai berikut: Pasal 75 (1) Kampanye dilaksanakan sebagai bagian dari penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. (2) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selama 14 (empat belas) hari dan berakhir 3 (tiga) hari sebelura hari pemungutan suara. (3) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh tim kampanye yang dibentuk oleh pasangan calon bersama-sama partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan atau oleh pasangan calon perseorangan, (4) Tim kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didaftarkan ke KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota bersamaan dengan pendaftaran pasangan calon. (5) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bersama-sama atau secara terpisah oleh pasangan calon dan/atau oleh tim kampanye, (6) Penanggung jawab kampanye adalah pasangan calon, yang pelaksanaannya dipertanggungjawabkan oleh tim kampanye. (7) Tim kampanye dapat dibentuk secara berjenjang di provinsi, kabupaten/kota bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dan kabupaten/kota dan kecamatan bagi pasangan calon bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota. (8) Dalam kampanye, rakyat mempunyai kebebasan untuk menghadiri kampanye. (9) Jadwal pelaksanaan kampanye ditetapkan oleh KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota dengan memperhatikan usul dari pasangan calon. 12. Ketentuan Pasal 107 ayat (2) dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 107 berbunyi sebagai berikut: Pasal 107 (1) Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 50 % (lima puluh persen) jumlah suara sah ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih. (2) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah suara sah, pasangan calon yang perolehan suaranya terbesar dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih. (3) Dalam hal pasangan calon yang perolehan suara terbesar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat lebih dari satu pasangan calon yang perolehan suaranya sama, penentuan pasangan calon terpilih dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas, (4) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, atau tidak ada yang mencapai 30% (tiga puluh persen) dari jumlah suara sah, dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh pemenang pertama dan pemenang kedua. (5) Apabila pemenang pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperoleh dua pasangan calon, kedua pasangan calon tersebut berhak mengikuti pemilihan putaran kedua. (6) Apabila pemenang pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperoleh oleh tiga pasangan calon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas. (7) Apabila pemenang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperoleh oleh lebih dari satu pasangan calon, penentuannya dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas. (8) Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua dirtyatakan sebagai pasangan calon terpilih. 13. Di antara ayat (5) dan ayat (6) Pasal 108 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5a), sehingga Pasal 108 berbunyi sebagai berikut: Pasal 108 (1) Dalam hai calon wakil kepala daerah terpilih berhalangan tetap, calon kepala daerah terpilih dilantik menjadi kepala daerah. (2) Kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengusulkan dua calon wakil kepala daerah kepada DPRD untuk dipilih, (3) Dalam hal calon kepala daerah terpilih berhalangan tetap, calon wakil kepala daerah terpilih dilantik menjadi kepala daerah. (4) Kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengusulkan dua calon wakil kepala daerah kepada DPRD untuk dipilih. (5) Dalam hal pasangan calon terpilih berhalangan tetap, partai politik, gabungan partai politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua mengusulkan pasangan calon kepada DPRD untuk dipilih menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah selambat-lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) hari. (5a) Dalam hal pasangan calon terpilih dari calon perseorangan berhalangan tetap, pasangan calon yang meraih suara terbanyak kedua dan ketiga diusulkan KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota kepada DPRD untuk dipilih menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah paling lama 30 (tiga puluh) hari, (6) Untuk memilih wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), pemilihannya dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) hari. 14. Ketentuan Pasal 115 ditambah 3 (tiga) ayat, yakni ayat (7), ayat (8), dan ayat (9), sehingga Pasal 115 berbunyi sebagai berikut: (1) Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih, diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). (2) Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dan orang yang kehilangan hak pilihnya tersebut mengadukan, diancam dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). (3) Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan surat yang menurut suatu aturan dalarn Undang-Undang ini diperlukan untuk menjalankan suatu perbuatan dengan maksud untuk digunakan sendiri atau orang lain sebagai seolah-oHh surat sah atau tidak dipalsukan, diancam dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). (4) Setiap orang yang dengan sengaja dan mengetahui bahwa suatu surat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah tidak sah atau dipalsukan, menggunakannya, atau menyuruh orang lain menggunakannya sebagai surat sah, diancam dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). (5) Setiap orang yang dengan kekerasan atau dengan ancaman kekuasaan yang ada padanya saat pendaftaran pemilih menghalang-halangi seseorang untuk terdaftar sebagai pemilih dalam pemilihan kepala daerah menurut Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah). (6) Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah, diancam dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). (7) Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan identitas diri palsu untuk mendukung bekal pasangan calon perseorangen kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 diancam dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah). (8) Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU kabupaten/kota, dan anggota KPU provinsi yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). (9) Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU kabupaten/kota, dan anggota KPU provinsi yang dengan sengaja tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). 15. Ketentuan Pasal 233 ayat (1) dihapus, ayat (2) diubah, dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3), sehingga Pasal 233 berbunyi sebagai berikut: Pasal 233 (1) Dihapus. (2) Pemungutan suara dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada bulan November 2008 sampai dengan bulan Juli 2009 diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang ini paling lama pada bulan Oktober 2008. (3) Dalam hal terjadi pemilihan kepala daerah putaran kedua, pemungutan suara diselenggarakan paling lama pada bulan Desember 2008. 16. Ketentuan Pasal 235 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (2), sehingga Pasal 235 berbunyi sebagai berikut: Pasal 235 (1) Pemungutan suara dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dalam satu daerah yang sama yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2008 sampai dengan Juli 2009 dapat diselenggarakan pada hari dan tanggal yang sama. (2) Pemungutan suara dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dalam satu daerah yang sama yang berakhir masa jabatannya dalam kurun waktu 90 (sembilan puluh) hari, setelah bulan Juli 2009 diselenggarakan pada hari dan tanggal yang sama. 17. Di antara Pasal 236 dan Pasal 237 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 236A, Pasal 236B, dan Pasal 236C, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 236A Dalam hal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah akan berlangsung sebelum terbentuknya panitia pengawas pemilihan oleh Badan Pengawas Pemilu, DPRD berwenang membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, Pasal 236B Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, kepala daerah/wakil kepala daerah yang sudah terdaftar sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah tidak mengundurkan diri dan jabatannya. Pasal 236C Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan. 18. Di antara Pasal 239 dan Pasal 240 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 239A, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 239A Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dinyatakan tidak berlaku. Pasal II Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. BAB III PEMBAHASAN A. DASAR HUKUM I. DASAR HUKUM Perda No. 5 tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Akta Catatan Sipil B. KETENTUAN UMUM Permendagri No. 28 tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran dan Pencatatan Sipil di Daerah C. PERSYARATAN 1. Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan; 2. Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/Kelurahan; 3. Fotocopy KTP; 4. Fotocopy KK ; 5. Dua orang saksi yang telah berusia 21 tahun;. 6. Surat Kuasa bermaterai Rp.6.000,- bagi yang menguasakan. D. PEDOMAN PELAYANAN AKTA KELAHIRAN 1. Umum. a) Kelahiran merupakan salah satu peristiwa penting yang dialami oleh setiap orang yang harus dicatat dan dikukuhkan oleh negara dalam bentuk Akta Kelahiran. b) Akta kelahiran memberikan jaminan dan kepastian hukum mengenai status keperdataannya yang meliputi identitas, nama dan kewarganegaraannya serta hubungan hukum dengan orang tuanya. c) Setiap orang hanya boleh memiiki 1 (satu) Akta Kelahiran. d) Akta kelahiran berlaku selamanya. e) Penerbitan Akta Kelahiran dilakukan di Dinas Kependudukan, KB dan Catalan Sipil Kabupaten. f) Pelayanan akta kelahiran tidak dipungut retribusi. 2. Persyaratan. a) Akta Kelahiran Umum. Akta kelahiran Umum yaitu akta kelahiran yang diperuntukkan bagi kelahiran seseorang yang pelaporannya belum melebihi 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal kelahiran. Persyaratan : 1) Surat pengantar dari Kepala Desa/Kelurahan diketahui Camat. 2) Surat Kelahiran Asli/Foto Kopi yang dilegalisir Kepala Desa/Kelurahan dan Camat. 3) Foto kopi Surat Nikah/Akta Perkawinan/Akta Cerai yang dilegalisir instansi yang berwenang. 4) Foto kopi KTP kedua orang tua dilegalisir Kepala Desa/Kelurahan dan Camat. 5) Permohonan akta kelahiran yang salah satu atau kedua orang tuanya telah meninggal dunia, melampirkan foto kopi Surat Kematian yang dilegalisir Kepala Desa/Kelurahan dan Camat atau foto kopi akta kematian yang dilegalisir instansi yang berwenang. 6) Foto kopi Kartu Keluarga dilegalisir Kepala Desa/Kelurahan dan Camat. 7) Dua orang saksi pencatatan dan foto copy KTP. 8) Surat kuasa bermaterai bagi pemohon (orang tua) yang menguasakan kepada orang lain. b) Akta Kelahiran Terlambat. Akta kelahiran Terlambat yaitu akta kelahiran yang diperuntukkan bagi kelahiran seseorang yang lahir mulai 1 Januari 1986 sampai dengan kelahiran seseorang yang pelaporannya melebihi 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal kelahiran. Persyaratan: 1) Surat pengantar dari Kepala Desa/Kelurahan diketahui Camat. 2) Surat Kelahiran Asli/Foto Kopi yang dilegalisir Kepala Desa/ Kelurahan dan Camat. 3) Foto kopi Surat Nikah/Akta Perkawinan/Akta Cerai yang dilegalisir instansi yang berwenang. 4) Foto kopi KTP kedua orang tua dilegalisir Kepala Desa/ Kelurahan dan Camat. 5) Permohonan akta kelahiran yang salah satu atau kedua orang tuanya telah meninggal dunia, melampirkan foto kopi Surat Kematian yang dilegalisir Kepala Desa/Kelurahan dan Camat atau foto kopi akta kematian yang dilegalisir instansi yang berwenang. 6) Foto kopi Kartu Keluarga dilegalisir Kepala Desa/Kelurahan dan Camat. 7) Foto kopi ijazah bagi yang telah memiliki. 8) Surat keterangan satu nama bagi orang tua pemohon akta kelahiran yang mempunyai nama lain selain yang tertera dalam Surat Nikah/Akta Perkawinan dari instansi yang berwenang. 9) Dua orang saksi pencatatan dan foto copy KTP. 10) Surat kuasa bermaterai bagi pemohon (orang tua) yang menguasakan kepada orang lain. 11) Persetujuan dari Kepala Dinas Kependudukan, KB dan Catatan Sipil atas nama Bupati bagi WNI. 12) Penetapan Pengadilan Negeri bagi Orang Asing. c) Akta Kelahiran Dispensasi. Akta kelahiran Dispensasi yaitu akta kelahiran yang diperuntukan bagi kelahiran seseorang yang lahir sebelum 31 Desember 1985. Persyaratan : 1) Surat pengantar dari Kepala Desa/Kelurahan diketahui Camat. 2) Surat Kelahiran Asli/Foto Kopi yang dilegalisir Kepala Desa/Kelurahan dan Camat. 3) Foto kopi Surat Nikah/Akta Perkawinan/Akta Cerai yang dilegalisir instansi yang berwenang. 4) Foto kopi KTP kedua orang tua dilegalisir Kepala Desa/ Kelurahan dan Camat. 5) Permohonan akta kelahiran yang salah satu atau kedua orang tuanya telah meninggal dunia, melampirkan foto kopi Surat Kematian yang dilegalisir Kepala Desa/Kelurahan dan Camat atau foto kopi akta kematian yang dilegalisir instansi yang berwenang. 6) Foto kopi Kartu Keluarga dilegalisir Kepala Desa/Kelurahan dan Camat. 7) Foto kopi ijazah bagi yang telah memiliki. 8) Surat keterangan satu nama bagi orang tua pemohon akta kelahiran yang mempunyai nama lain selain yang tertera dalam Surat Nikah/Akta Perkawinan dari instansi yang berwenang. 9) Dua orang saksi pencatatan dan foto copy KTP. 10) Surat kuasa bermaterai bagi pemohon (orang tua) yang menguasakan kepada orang lain. 11) Persetujuan dari Kepala Dinas Kependudukan, KB dan Catatan Sipil atas nama Bupati bagi WNI. 12) Penetapan Pengadilan Negeri bagi Orang Asing. 3. Tatacara Pelayanan Akta Kelahiran. a. Pencatatan Kelahiran bagi WNI. 1) Di Desa/Kelurahan Berdasarkan pelaporan penduduk Desa/ Kelurahan melakukan : a) Meneliti formulir pelaporan kelahiran dan berkas persyaratan yang meliputi: • Surat kelahiran dari Rumah Sakit/Rumah Sakit Bersalin/Puskesmas/Poliklinik Desa/Dokter praktek swasta/Bidan praktek swasta atau dari Pilot/ Nahkoda pesawat terbang/kapal laut. • KK dan KTP orang tua. • KTP saksi-saksi kelahiran. • Akta Perkawinan/Surat Nikah/Akta Cerai orang tua. • Bagi anak yang proses kelahiranya dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya cukup membawa Berita Acara Pemeriksaan dari Kepolisian setempat. b) Mengisi dan menandatangani Surat Keterangan Lahir. c) Menyerahkan lembaran/bagian ke 3 (tiga) kepada penduduk atau warga yang bersangkutan. d) Mencatat data kelahiran dalam Buku Harian Peristiwa Penting Kependudukan (BHPPK)/Buku Induk Penduduk (BIP) Sementara. e) Menyimpan lembaran/bagian 1 (satu) Surat Keterangan Kelahiran yang dilampiri formulir permohonan Surat Keterangan Lahir yang telah ditandatangani orang tua dan saksi-saksi kelahiran. f) Mengirim lembaran/bagian 2 (dua) Surat Keterangan Kelahiran ke Kecamatan. g) Memberikan surat pengantar dan legalisasi foto kopi KTP orang tua dan foto kopi KK. 2) Di Kecamatan. Berdasarkan berkas pelaporan kelahiran yang diterima dari Desa/Kelurahan, Kecamatan melakukan : a) Verifikasi dan validasi terhadap lembar ke 2 ( dua ) Surat Keterangan Kelahiran beserta berkas persyaratan yang meliputi: • Surat kelahiran dari Rumah Sakit/Rumah Sakit Bersalin/Puskesmas/Poliklinik Desa/Dokter praktek swasta/Bidan praktek swasta atau dari Pilot/ Nahkoda pesawat terbang/kapal laut. • KK dan KTP orang tua. • Akta Perkawinan/Surat Nikah/Akta Cerai orang tua. • Bagi anak yang proses kelahirannya dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya cukup membawa Berita Acara Pemeriksaan dari Kepolisian setempat. b) Melakukan pengarsipan lembaran/bagian ke 2 ( dua ) Surat Keterangan Kelahiran. c) Memberikan pengesahan terhadap surat pengantar yang diberikan oleh Desa/Kelurahan dan memberikan legalisasi terhadap foto kopi KTP orang tua dan foto kopi KK yang telah dilegalisasi dari Desa/Kelurahan. 3) Di DKKBC Kabupaten. a) Orang tua/yang bersangkutan/kuasanya pemohon Akta Kelahiran datang pada Dinas Kependudukan, KB dan Catalan Sipil dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan. b) Orang tua/yang bersangkutan/kuasanya pemohon Akta kelahiran menyerahkan berkas permohonan tersebut kepada petugas yang ada di Dinas Kependudukan, KB dan Catatan Sipil. c) Petugas Dinas Kependudukan, KB dan Catatan Sipil akan melakukan vertifikasi dan validasi atas persyaratan yang diajukan oleh penduduk. d) Pelaporan kelahiran bagi WNI dilakukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal kelahiran. e) Untuk pelaporan kelahiran bagi WNI yang melebihi jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja dilaksanakan setelah mendapatkan Persetujuan dari Kepala Dinas Kependudukan, KB dan Catatan Sipil atas nama Bupati. f) Apabila persyaratan tidak lengkap/kurang lengkap/tidak benar isinya, berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi dan kepada pemohon diberikan petunjuk/ penjelasan hal-hal yang kurang/tidak benar. g) Apabila persyaratan yang diajukan tersebut telah lengkap, maka petugas akan mencatat dalam Buku Pendaftaran Akta Kelahiran dan selanjutnya melakukan pencatatan dalam Register Akta Kelahiran. h) Orang tua/yang bersangkutan/kuasanya pemohon Akta Kelahiran dan saksi-saksi pencatatan menandatangani Register Akta Kelahiran. i) Orang tua/yang bersangkutan/kuasanya pemohon Akta Kelahiran diberikan tanda bukti pengambilan Kutipan Akta Kelahiran. j) Dinas Kependudukan, KB dan Catatan Sipil akan melakukan proses perekaman data dalam Data Base Catatan Sipil , penerbitan Kutipan Akta Kelahiran serta penandatanganan Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran. k) Menyerahkan Kutipan Akta Kelahiran kepada Orang tua yang bersangkutan/kuasanya pemohon Akta Kelahiran sesuai dengan waktu yang ditentukan melalui petugas pelayanan Akta Kelahiran yang ada pada Dinas Kependudukan, KB dan Catalan Sipil. l) Menyimpan Register Akta Kelahiran dan berkas pelaporan kelahiran tersebut. b. Pencatatan Kelahiran bagi WNI yang Kelahirannya Terjadi Di luar Tempat Domisili Orang Tua. DKKBC Kabupaten berdasarkan laporan penduduk melakukan : 1) Verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan kelahiran di luar domisili orang tua dan berkas persyaratan yang meliputi: a) Surat pengantar dari Kepala Desa/Kelurahan diketahui Camat. b) Surat Kelahiran Asli/Foto Kopi yang dilegalisir Kepala Desa/Kelurahan dan Camat. c) Fotokopi Surat Nikah/Akta Cerai yang dilegalisir instansi yang berwenang. d) Foto kopi KTP kedua orang tua dilegalisir Kepala Desa/Kelurahan dan Camat. e) Foto kopi Surat Kematian yang dilegalisir Kepala Desa/ Kelurahan dan Camat atau foto kopi akta kematian yang dilegalisir instansi yang berwenang bagi permohonan akta kelahiran yang salah satu atau kedua orang tuanya telah meninggal dunia f) Foto kopi Kartu Keluarga dilegalisir Kepala Desa/ Kelurahan dan Camat. g) Foto kopi KTP dua orang saksi pencatatan. h) Surat kuasa bermaterai bagi pemohon (orang tua) yang menguasakan kepada orang lain. i) Bagi anak yang proses kelahirannya dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya cukup membawa Berita Acara Pemeriksaan dari Kepolisian setempat. 2) Pelaporan kelahiran bagi WNI dilakukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal kelahiran. 3) Untuk pelaporan kelahiran bagi WNI yang melebihi jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja dilaksanakan setelah mendapatkan Persetujuan dari Kepala Dinas Kependudukan, KB dan Catalan Sipil atas nama Bupati. 4) Apabila persyaratan tidak lengkap/kurang lengkap/tidak benar isinya, berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi dan kepada pemohon diberikan petunjuk/penjelasan hal-hal yang kurang/tidak benar. 5) Apabila persyaratan yang diajukan tersebut telah lengkap, maka petugas akan mencatat dalam Buku Pendaftaran Akta kelahiran dan selanjutnya melakukan pencatatan dalam Register Akta Kelahiran. 6) Orang tua/yang bersangkutan/kuasanya pemohon Akta Kelahiran dan saksi-saksi pencatatan menandatangani Register Akta Kelahiran. 7) Orang tua/yang bersangkutan/kuasanya pemohon Akta Kelahiran diberikan tanda bukti pengambilan Kutipan Akta Kelahiran. 8) Dinas Kependudukan, KB dan Catalan Sipil akah melakukan proses perekaman data dalam Data Base Catatan Sipil, penerbitan Kutipan Akta Kelahiran serta penandatanganan Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran. 9) Menyerahkan Kutipan Akta Kelahiran kepada Orang tua/yang bersangkutan/kuasanya pemohon Akta Kelahiran sesuai dengan waktu yang ditentukan melalui petugas pelayanan Akta Kelahiran yang ada pada Dinas Kependudukan, KB dan Catatan Sipil. 10) Menyimpan Register Akta Kelahiran dan berkas pelaporan kelahiran tersebut. 11) Memberitahu unit kerja yang mengelola pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di Kabupaten/Kota tempat domisili yang bersangkutan tentang pencatatan dan penerbitan Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran penduduk yang bersangkutan. c. Pencatatan Kelahiran bagi Orang Asing. DKKBC Kabupaten berdasarkan laporan penduduk melakukan : 1) Verifikasi dan validasi terhadap berkas dan persyaratan yang meliputi : a) Surat kelahiran dari Rumah Sakit/Rumah Sakit Bersalin/Puskesmas/Poliklinik Desa/Dokter praktek swasta/Bidan praktek swasta atau dari Pilot/Nahkoda pesawat terbang/kapal laut. b) Akta Perkawinan/Surat Nikah orang tua. c) KTP dan KK orang tua, bagi orang asing dengan status tinggal tetap. d) Foto kopi KTP saksi-saksi pencatatan. e) Surat Keterangan Tinggal terbatas (SKKT) orang tua, bagi orang asing yang status tinggal terbatas. f) Dokumen imigrasi orang tua bagi orang asing pemegang izin singgah atau visa kunjungan. 2) Pelaporan kelahiran bagi orang asing dilakukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal kelahiran. 3) Untuk pelaporan kelahiran bagi orang asing yang melebihi jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja dilaksanakan setelah mendapatkan Penetapan Pengadilan Negeri. 4) Apabila persyaratan tidak lengkap/kurang lengkap/tidak benar isinya, berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi dan kepada pemohon diberikan petunjuk/penjelasan hal-hal yang kurang/tidak benar. 5) Apabila persyaratan yang diajukan tersebut telah lengkap, maka petugas akan mencatat dalam Buku Pendaftaran Akta Kelahiran dan selanjutnya melakukan pencatatan dalam Register Akta Kelahiran. 6) Orang tua/yang bersangkutan/kuasanya pemohon Akta Kelahiran dan saksi-saksi pencatatan menandatangani Register Akta Kelahiran. 7) Orang tua/yang bersangkutan/kuasanya pemohon Akta Kelahiran diberikan tanda bukti pengambilan Kutipan Akta Kelahiran. 8) Dinas Kependudukan, KB dan Catatan Sipil akan melakukan proses perekaman data dalam Data Base Catalan Sipil , penerbitan Kutipan Akta Kelahiran serta penandatanganan Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran. 9) Menyerahkan Kutipan Akta Kelahiran kepada Orang tua/yang bersangkutan/kuasanya pemohon Akta kelahiran sesuai dengan waktu yang ditentukan melalui petugas pelayanan Akta Kelahiran yang ada pada Dinas Kependudukan, KB dan Catatan Sipil. 10) Menyimpan Register Akta Kelahiran dan berkas pelaporan kelahiran. d. Pencatatan Kelahiran bagi WNI di Luar Negeri. 1) Persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran WNI di Luar Negeri dilakukan sesuai peraturan perundangan yang berlaku di Negara setempat. 2) Peristiwa kelahiran WNI di Luar Negeri yang telah dicatatkan, dilaporkan ke DKKBC Kabupaten selambat-lambatnya, 60 (enam puluh) hari sejak orang tua/keluarga yang bersangkutan kembali ke Indonesia. 3) Pelaporan kelahiran di DKKBC Kabupaten menggunakan formulir pelaporan Kelahiran WNI di Luar Negeri dengan melampirkan persyaratan : a) Paspor. b) Tanda masuk dari Imigrasi. c) KTP dan KK terakhir (bagi yang memiliki). d) Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN). e) Keterangan lahir/Akta Kelahiran dari negara tempat anak dilahirkan. 4) Berdasarkan pelaporan kelahiran tersebut DKKBC Kabupaten menerbitkan Bukti Pelaporan Kelahiran di Luar Negeri. E. BIAYA -Akta Kelahiran Umum/bayi diberikan secara cuma-cuma - Akta Kelahiran Istimewa Rp. 30.000,- & Keterangan sementara Rp. 10.000,- F. WAKTU PENYELESAIAN - Akta Kelahiran Umum/Bayi 1 (satu) hari/bisa ditunggu - Akta Kelahiran Istimewa kurang lebih selama 30 (tiga puluh) hari G. Data penduduk Desa Mekarjaya Data penduduk Desa Mekarjaya pada bulan september 2012 : Total penduduk bulan lalu : Laki-laki 1782 : perempuan 1838 Jumlah 3620 Total penduduk lahir : Laki-laki 3 Perempuan 3 Total penduduk mati : Laki-laki 2 Perempuan 3 Total penduduk pindah : Laki-laki 0 Perempuan 2 Total penduduk datang : Laki-laki 7 Perempuan 3 Total penduduk bulan ini : Laki-laki 1790 Perempuan 1839 Jumlah 3629 Total kepala keluarga : Laki-laki 971 Perempuan 199 BAB IV PENUTUP A. KESIMPULAN Pelayanan Pendataan kependudukan yang dilakukan oleh instansi pemerintah haruslah diiringi dengan pengadaan fasilitas-fasilitas yang ditujukan untuk melayani masyarakat secara pelayanan prima sehingga masyarakat yang dilayani merasa nyaman dalam mengikuti tertib administrasi kependudukan. Agar pemerataan pembangunan termasuk pendidikan bagi generasi penerus cita-cita bangsa indonesia ini menjadi merata karena program pendataan yang baik dan benar. B. SARAN Adapun cara yang dapat saya ajukan demi mencapai tujuan pelayanan prima dalam tertib administrasi yaitu : • Aparatur pemerintah dapat mengoptimalkan waktu dengan memanfaatkan teknologi informasi dengan baik dan benar ketika sedang melayani masyarakat • Tersedianya ruang tunggu yang lebih nyaman dan dapat menampung banyak volume masyarakat yang antri mendaftar data kependudukan/ akta kelahiran. • Biaya pembuatan akta kelahiran yang efesien sehingga dapat terjangkau oleh semua kalangan masyarakat. • Proses pembuatannya yang cepat dan tidak bertele-tele dengan biaya administrasi yang lain membuat pengefektifan tujuan dan sasaran dalam melayani masyarakat.
Subscribe to:
Posts (Atom)